Karlinawati K

10 Oktober 2022 12:25

Karlinawati K

10 Oktober 2022 12:25

Pertanyaan

jelaskan sejarah hari kesaktian Pancasila

Ikuti Tryout SNBT & Menangkan E-Wallet 100rb

Habis dalam

00

:

04

:

38

:

18

Klaim

1

1

Jawaban terverifikasi

K. KSheilaTA

17 Mei 2023 11:21

Jawaban terverifikasi

<p><strong>Jawaban: Hari Kesaktian Pancasila adalah hari nasional di Indonesia yang diperingati setiap 1 Oktober sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 153 Tahun 1967 dan diterbitkan Presiden Soeharto pada 27 September 1967 untuk mengenang kembali sejarah dalam mempertahankan ideologi bangsa dan menghormati jasa para Pahlawan Revolusi yang gugur dalam peristiwa Gerakan 30 September 1965 atau lebih dikenal dengan sebutan G30S/PKI.&nbsp;</strong></p><p>&nbsp;</p><p><strong>Pembahasan:</strong></p><p><strong>Hari Kesaktian Pancasila adalah</strong> hari nasional di Indonesia yang diperingati setiap 1 Oktober sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 153 Tahun 1967. Penetapan 1 Oktober sebagai Hari Kesaktian Pancasila diterbitkan Presiden Soeharto pada 27 September 1967. Peringatan Hari Kesaktian Pancasila dilakukan untuk mengenang kembali sejarah dalam mempertahankan ideologi bangsa dan menghormati jasa para Pahlawan Revolusi yang gugur dalam peristiwa Gerakan 30 September atau lebih dikenal dengan sebutan G30S/PKI. Pancasila sebagai Ideologi Bangsa dan Dasar Negara berpedoman dasar untuk mengatur penyelenggaraan ketatanegaraan yang meliputi bidang ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya.</p><p>&nbsp;</p><p><strong><u>Dengan demikian, sejarah hari Kesaktian Pancasila adalah hari nasional di Indonesia yang diperingati setiap 1 Oktober sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 153 Tahun 1967 dan diterbitkan Presiden Soeharto pada 27 September 1967 untuk mengenang kembali sejarah dalam mempertahankan ideologi bangsa dan menghormati jasa para Pahlawan Revolusi yang gugur dalam peristiwa Gerakan 30 September 1965 atau lebih dikenal dengan sebutan G30S/PKI.&nbsp;</u></strong></p>

Jawaban: Hari Kesaktian Pancasila adalah hari nasional di Indonesia yang diperingati setiap 1 Oktober sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 153 Tahun 1967 dan diterbitkan Presiden Soeharto pada 27 September 1967 untuk mengenang kembali sejarah dalam mempertahankan ideologi bangsa dan menghormati jasa para Pahlawan Revolusi yang gugur dalam peristiwa Gerakan 30 September 1965 atau lebih dikenal dengan sebutan G30S/PKI. 

 

Pembahasan:

Hari Kesaktian Pancasila adalah hari nasional di Indonesia yang diperingati setiap 1 Oktober sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 153 Tahun 1967. Penetapan 1 Oktober sebagai Hari Kesaktian Pancasila diterbitkan Presiden Soeharto pada 27 September 1967. Peringatan Hari Kesaktian Pancasila dilakukan untuk mengenang kembali sejarah dalam mempertahankan ideologi bangsa dan menghormati jasa para Pahlawan Revolusi yang gugur dalam peristiwa Gerakan 30 September atau lebih dikenal dengan sebutan G30S/PKI. Pancasila sebagai Ideologi Bangsa dan Dasar Negara berpedoman dasar untuk mengatur penyelenggaraan ketatanegaraan yang meliputi bidang ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya.

 

Dengan demikian, sejarah hari Kesaktian Pancasila adalah hari nasional di Indonesia yang diperingati setiap 1 Oktober sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 153 Tahun 1967 dan diterbitkan Presiden Soeharto pada 27 September 1967 untuk mengenang kembali sejarah dalam mempertahankan ideologi bangsa dan menghormati jasa para Pahlawan Revolusi yang gugur dalam peristiwa Gerakan 30 September 1965 atau lebih dikenal dengan sebutan G30S/PKI. 


Mau pemahaman lebih dalam untuk soal ini?

Tanya ke AiRIS

Yuk, cobain chat dan belajar bareng AiRIS, teman pintarmu!

Chat AiRIS

LATIHAN SOAL GRATIS!

Drill Soal

Latihan soal sesuai topik yang kamu mau untuk persiapan ujian

Cobain Drill Soal

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

Pertanyaan serupa

Upaya yang dapat dilakukan pelajar dalam rangka mendukung upaya bela negara adalah…

47

3.7

Jawaban terverifikasi

1.Bagaimana hubungan antar Perundang - undangan sesuai dg herarkis tata urutan ? 2. Simaklah beberapa peraturan perundangan apakah peraturan tersebut SBG terjemahan atas peraturan perundangan atau tumpang tindih ? ( UU no 12 Tahun 2011, UU no 23Tahun 2014, UU No 25 Tahun 2004 ) 3 . Tuliskan peraturan perundangan yg di undangkan atas perintah TAP MPR NO I / MPR/ 2003 4.sebutkan produk UU atas perintah UUD NRI Tahun 1945 ( pasal18, pasal 22, pasal 23, Pasal 26 , Pasal 27,pasal ,pasal 28, pasal 29, pasal 30 ,pasal 31 dan pasal 33 )

28

2.2

Lihat jawaban (3)