Cahya R

20 Oktober 2022 07:42

Cahya R

20 Oktober 2022 07:42

Pertanyaan

Jelaskan sistem kerja pembangunan desa melalui lembaga desa!

Ikuti Tryout SNBT & Menangkan E-Wallet 100rb

Habis dalam

00

:

17

:

29

:

57

Klaim

1

1

Jawaban terverifikasi

T. Fadilah

04 April 2023 09:11

Jawaban terverifikasi

<p>Jawab: Lembaga desa yang merupakan pemerintah desa berperan sebagai perencana, pelaksana, dan penanggung jawab dalam upaya pembangungan desa. Oleh karena itu, sistem kerja pembangunan desa akan dimulai dengan tahap perencanaan, pembangunan, pengawasan, dan pertanggungjawaban yang semuanya dipegang oleh pemerintah desa.</p><p>&nbsp;</p><p>Lembaga desa adalah perangkat organisasi yang menaungi wilayah desa. Lembaga desa yang berperan dalam pembangunan desa adalah pemerintah desa.&nbsp;</p><p>&nbsp;</p><p>Dalam sistem kerja pembangunan desa, terdapat tahapan yang harus dilakukan oleh pemerintah desa, diantaranya:</p><p>&nbsp;</p><p>1. Perencanaan Pembangunan Desa yaitu tahapan awal yang dilakukan oleh pemerintah desa yang didalamnya ikut terlibat Badan Permusyawaratan Desa (BPD) serta masyarakat secara partisipatif untuk memanfaatkan semua sumber daya Desa dalam rangka untuk mencapai tujuan bersama.</p><p>&nbsp;</p><p>2. Pelaksanaan Pembangunan Desa merupakan semua kegiatan yang dilaksanakan secara swakelola oleh Pemerintah Desa dan/atau kerja sama antar Desa kecuali pekerjaan yang membutuhkan keahlian khusus dan jasa konstruksi. Pelaksanaan Pembangunan Desa dilaksanakan melalui dua tahapan yaitu persiapan dan pelaksanaan pembangunan.</p><p>&nbsp;</p><p>3. Pengawasan dan pemantauan pelaksanaan Pembangunan Desa dilakukan oleh Pemerintah pusat, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota.</p><p>&nbsp;</p><p>4. Pertanggungjawaban Kepala Desa dengan menyampaikan laporan pertanggungjawaban realisasi APBDes kepada Bupati/Wali Kota melalui camat setelah disetujui oleh BPD setiap akhir tahun anggaran yang disampaikan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah akhir tahun anggaran berkenaan yang ditetapkan dengan Peraturan Desa.</p><p>&nbsp;</p><p>Jadi, jawaban yang benar adalah Lembaga desa yang merupakan pemerintah desa berperan sebagai perencana, pelaksana, dan penanggung jawab dalam upaya pembangungan desa. Oleh karena itu, sistem kerja pembangunan desa akan dimulai dengan tahap perencanaan, pembangunan, pengawasan, dan pertanggungjawaban yang semuanya dipegang oleh pemerintah desa.</p>

Jawab: Lembaga desa yang merupakan pemerintah desa berperan sebagai perencana, pelaksana, dan penanggung jawab dalam upaya pembangungan desa. Oleh karena itu, sistem kerja pembangunan desa akan dimulai dengan tahap perencanaan, pembangunan, pengawasan, dan pertanggungjawaban yang semuanya dipegang oleh pemerintah desa.

 

Lembaga desa adalah perangkat organisasi yang menaungi wilayah desa. Lembaga desa yang berperan dalam pembangunan desa adalah pemerintah desa. 

 

Dalam sistem kerja pembangunan desa, terdapat tahapan yang harus dilakukan oleh pemerintah desa, diantaranya:

 

1. Perencanaan Pembangunan Desa yaitu tahapan awal yang dilakukan oleh pemerintah desa yang didalamnya ikut terlibat Badan Permusyawaratan Desa (BPD) serta masyarakat secara partisipatif untuk memanfaatkan semua sumber daya Desa dalam rangka untuk mencapai tujuan bersama.

 

2. Pelaksanaan Pembangunan Desa merupakan semua kegiatan yang dilaksanakan secara swakelola oleh Pemerintah Desa dan/atau kerja sama antar Desa kecuali pekerjaan yang membutuhkan keahlian khusus dan jasa konstruksi. Pelaksanaan Pembangunan Desa dilaksanakan melalui dua tahapan yaitu persiapan dan pelaksanaan pembangunan.

 

3. Pengawasan dan pemantauan pelaksanaan Pembangunan Desa dilakukan oleh Pemerintah pusat, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota.

 

4. Pertanggungjawaban Kepala Desa dengan menyampaikan laporan pertanggungjawaban realisasi APBDes kepada Bupati/Wali Kota melalui camat setelah disetujui oleh BPD setiap akhir tahun anggaran yang disampaikan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah akhir tahun anggaran berkenaan yang ditetapkan dengan Peraturan Desa.

 

Jadi, jawaban yang benar adalah Lembaga desa yang merupakan pemerintah desa berperan sebagai perencana, pelaksana, dan penanggung jawab dalam upaya pembangungan desa. Oleh karena itu, sistem kerja pembangunan desa akan dimulai dengan tahap perencanaan, pembangunan, pengawasan, dan pertanggungjawaban yang semuanya dipegang oleh pemerintah desa.


Mau pemahaman lebih dalam untuk soal ini?

Tanya ke AiRIS

Yuk, cobain chat dan belajar bareng AiRIS, teman pintarmu!

Chat AiRIS

LATIHAN SOAL GRATIS!

Drill Soal

Latihan soal sesuai topik yang kamu mau untuk persiapan ujian

Cobain Drill Soal

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

Pertanyaan serupa

indonesia merupakan negara yang sangat subur yang mana sektor pertanian sangat berpotensi untuk menjadi pendorong kemajuan nasional, namun saaat ini sektor agrikutur masih mengalami banyak hambatan, jelaskan yang menjadi penghambat perkembangan agrikultur di indonesia

68

3.7

Jawaban terverifikasi