08 Desember 2022 01:15

08 Desember 2022 01:15

Pertanyaan

Jika seseorang hanya tahu menuntut hak dan menghalalkan segala cara untuk memenuhi haknya serta mengabaikan kewajibannya, hal ini merupakan salah satu faktor intemal pelanggaran HAM yaitu...

Ikuti Tryout SNBT & Menangkan E-Wallet 100rb

Habis dalam

01

:

05

:

12

:

18

Klaim

1

1

Jawaban terverifikasi

K. KSheilaTA

11 Januari 2023 00:16

Jawaban terverifikasi

<p><strong>Jawaban:</strong> <strong>rendahnya tingkat kesadaran akan pentingnya menjaga Hak Asasi Manusia.</strong></p><p>&nbsp;</p><p><strong>Pembahasan:</strong></p><p><strong>Menurut Undang-Undang Republik Indonesia No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia</strong>, yang dimaksud dengan Hak Asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh Negara, hukum, Pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.&nbsp;</p><p>&nbsp;</p><p><strong>Pelanggaran Hak Asasi Manusia adalah</strong> setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat Negara baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara melawan hukum mengurangi, menghalangi, membatasi, dan atau mencabut hak asasi manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh undang-undang ini, dan tidak mendapatkan, atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar, berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.</p><p>&nbsp;</p><p><strong>Faktor internal adalah faktor yang berasal dari individu itu sendiri.</strong></p><p>Faktor internal yang menyebabkan pelanggatan HAM:</p><ol><li>Sikap egoisme.</li><li>Rendahnya tingkat kesadaran akan pentingnya menjaga HAM.</li><li>Kondisi psikologis seseorang.</li><li>Minimnya rasa empati seseorang.</li></ol><p>&nbsp;</p><p><strong><u>Dengan demikian, salah satu faktor intemal pelanggaran HAM yaitu</u></strong><u> </u><strong><u>rendahnya tingkat kesadaran akan pentingnya menjaga Hak Asasi Manusia.</u></strong></p>

Jawaban: rendahnya tingkat kesadaran akan pentingnya menjaga Hak Asasi Manusia.

 

Pembahasan:

Menurut Undang-Undang Republik Indonesia No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, yang dimaksud dengan Hak Asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh Negara, hukum, Pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia. 

 

Pelanggaran Hak Asasi Manusia adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat Negara baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara melawan hukum mengurangi, menghalangi, membatasi, dan atau mencabut hak asasi manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh undang-undang ini, dan tidak mendapatkan, atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar, berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.

 

Faktor internal adalah faktor yang berasal dari individu itu sendiri.

Faktor internal yang menyebabkan pelanggatan HAM:

  1. Sikap egoisme.
  2. Rendahnya tingkat kesadaran akan pentingnya menjaga HAM.
  3. Kondisi psikologis seseorang.
  4. Minimnya rasa empati seseorang.

 

Dengan demikian, salah satu faktor intemal pelanggaran HAM yaitu rendahnya tingkat kesadaran akan pentingnya menjaga Hak Asasi Manusia.


Mau pemahaman lebih dalam untuk soal ini?

Tanya ke AiRIS

Yuk, cobain chat dan belajar bareng AiRIS, teman pintarmu!

Chat AiRIS

LATIHAN SOAL GRATIS!

Drill Soal

Latihan soal sesuai topik yang kamu mau untuk persiapan ujian

Cobain Drill Soal

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

Pertanyaan serupa

Upaya yang dapat dilakukan pelajar dalam rangka mendukung upaya bela negara adalah…

47

3.7

Jawaban terverifikasi

1.Bagaimana hubungan antar Perundang - undangan sesuai dg herarkis tata urutan ? 2. Simaklah beberapa peraturan perundangan apakah peraturan tersebut SBG terjemahan atas peraturan perundangan atau tumpang tindih ? ( UU no 12 Tahun 2011, UU no 23Tahun 2014, UU No 25 Tahun 2004 ) 3 . Tuliskan peraturan perundangan yg di undangkan atas perintah TAP MPR NO I / MPR/ 2003 4.sebutkan produk UU atas perintah UUD NRI Tahun 1945 ( pasal18, pasal 22, pasal 23, Pasal 26 , Pasal 27,pasal ,pasal 28, pasal 29, pasal 30 ,pasal 31 dan pasal 33 )

24

2.2

Lihat jawaban (3)