Gabriel S
19 Oktober 2022 00:37
Gabriel S
19 Oktober 2022 00:37
Pertanyaan
2
2
Salsabila M

Community
14 Juli 2024 14:40
1. Dasar hukum tentang kewarganegaraan di Indonesia setelah reformasi atau pada saat ini dapat ditemukan dalam beberapa peraturan, antara lain:
2. Pengertian asas-asas kewarganegaraan di Indonesia adalah sebagai berikut:
a. Asas Ius Soli: Kewarganegaraan diberikan berdasarkan tempat kelahiran seseorang di wilayah Indonesia, tanpa mempertimbangkan kewarganegaraan orang tua.
b. Asas Ius Sanguinis: Kewarganegaraan diperoleh berdasarkan darah (keturunan) orang tua, bukan tempat kelahiran.
c. Asas Kewarganegaraan Tunggal: Seseorang hanya memiliki satu kewarganegaraan.
d. Asas Kewarganegaraan Ganda Terbatas: Pemerintah Indonesia mengakui kemungkinan adanya kewarganegaraan ganda, tetapi dalam batasan-batasan tertentu yang diatur oleh undang-undang.
e. Asas Bipatride: Seseorang memiliki kewarganegaraan dari dua negara secara bersamaan tanpa ada batasan tertentu.
f. Asas Apatride: Kondisi seseorang yang tidak memiliki kewarganegaraan dari negara manapun.
3. Perbedaan pengertian "Orang-orang Indonesia asli" dalam penggolongan penduduk pada zaman Hindia Belanda dengan "Orang-orang bangsa Indonesia asli" dalam Pasal 26 Ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 adalah sebagai berikut:
Orang-orang Indonesia asli dalam konteks Hindia Belanda merujuk pada penduduk pribumi atau pribumi Hindia Belanda yang bukan warga negara Eropa atau keturunan Eropa.
Orang-orang bangsa Indonesia asli dalam Pasal 26 Ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 merujuk pada warga negara Indonesia yang mempunyai asal-usul bangsa Indonesia dan menjalankan adat-istiadat yang diakui oleh hukum.
· 0.0 (0)
Nanda R

Community
02 Agustus 2024 13:15
1. Dasar Hukum Pewarganegaraan di NRI Setelah Reformasi
Setelah reformasi, dasar hukum yang mengatur tentang pewarganegaraan di Negara Republik Indonesia adalah:
2. Pengertian Asas-Asas Kewarganegaraan di NRI
a. Asas Ius Soli
b. Asas Ius Sanguinis
c. Asas Kewarganegaraan Tunggal
d. Asas Kewarganegaraan Ganda Terbatas
e. Asas Bipatride
f. Asas Apatride
3. Perbedaan "Orang-orang Indonesia Asli" pada Masa Hindia Belanda dan "Orang-orang Bangsa Indonesia Asli" dalam Pasal 26 Ayat (1) UUD NRI Tahun 1945
Pengertian "Orang-orang Indonesia Asli" pada Masa Hindia Belanda:
Pengertian "Orang-orang Bangsa Indonesia Asli" dalam Pasal 26 Ayat (1) UUD NRI Tahun 1945:
Perbedaan utama adalah bahwa pada masa Hindia Belanda, penggolongan ini bersifat kolonial dan diskriminatif, sedangkan dalam konteks UUD 1945, istilah tersebut menekankan pada kebangsaan dan kesatuan bangsa Indonesia yang merdeka, mengedepankan prinsip persamaan dan integrasi nasional.
· 0.0 (0)
Tanya ke AiRIS
Yuk, cobain chat dan belajar bareng AiRIS, teman pintarmu!

LATIHAN SOAL GRATIS!
Drill Soal
Latihan soal sesuai topik yang kamu mau untuk persiapan ujian


Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!