Gabriel S

19 Oktober 2022 00:37

Gabriel S

19 Oktober 2022 00:37

Pertanyaan

ka tolong bantu ka ini mau di kumpul besok 1. Tuliskan dasar hukum (peraturan) yang mengatur tentang Pewarganegaraan di NRI setelah reformasi atau pada saat ini ! 2. Jelaskan pengertian asas-asas kewarganegaraan di NRI berikut ini : a. Asas Ius Soli b. Asas Ius Sanguinis c. Asas Kewarganegaraan Tunggal d. Asas Kewarganegaraan Ganda Terbatas e. Asas Bipatride f. Asas Apatride 3. Jelaskan perbedaan dari pengertian dari “Orang-orang Indonesia asli” dalam penggolongan penduduk pada jaman Hindia Belanda dengan “Orang-orang bangsa Indonesia asli” dalam Pasal 26 Ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.

Ikuti Tryout SNBT & Menangkan E-Wallet 100rb

Habis dalam

00

:

12

:

05

:

51

Klaim

2

2


Salsabila M

Community

14 Juli 2024 14:40

<p>1. Dasar hukum tentang kewarganegaraan di Indonesia setelah reformasi atau pada saat ini dapat ditemukan dalam beberapa peraturan, antara lain:</p><ul><li>Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945)</li><li>Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia</li><li>Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian</li><li>Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil</li></ul><p>2. Pengertian asas-asas kewarganegaraan di Indonesia adalah sebagai berikut:</p><p>a. <strong>Asas Ius Soli</strong>: Kewarganegaraan diberikan berdasarkan tempat kelahiran seseorang di wilayah Indonesia, tanpa mempertimbangkan kewarganegaraan orang tua.</p><p>b. <strong>Asas Ius Sanguinis</strong>: Kewarganegaraan diperoleh berdasarkan darah (keturunan) orang tua, bukan tempat kelahiran.</p><p>c. <strong>Asas Kewarganegaraan Tunggal</strong>: Seseorang hanya memiliki satu kewarganegaraan.</p><p>d. <strong>Asas Kewarganegaraan Ganda Terbatas</strong>: Pemerintah Indonesia mengakui kemungkinan adanya kewarganegaraan ganda, tetapi dalam batasan-batasan tertentu yang diatur oleh undang-undang.</p><p>e. <strong>Asas Bipatride</strong>: Seseorang memiliki kewarganegaraan dari dua negara secara bersamaan tanpa ada batasan tertentu.</p><p>f. <strong>Asas Apatride</strong>: Kondisi seseorang yang tidak memiliki kewarganegaraan dari negara manapun.</p><p>3. Perbedaan pengertian "Orang-orang Indonesia asli" dalam penggolongan penduduk pada zaman Hindia Belanda dengan "Orang-orang bangsa Indonesia asli" dalam Pasal 26 Ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 adalah sebagai berikut:</p><p><strong>Orang-orang Indonesia asli</strong> dalam konteks Hindia Belanda merujuk pada penduduk pribumi atau pribumi Hindia Belanda yang bukan warga negara Eropa atau keturunan Eropa.</p><p><strong>Orang-orang bangsa Indonesia asli</strong> dalam Pasal 26 Ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 merujuk pada warga negara Indonesia yang mempunyai asal-usul bangsa Indonesia dan menjalankan adat-istiadat yang diakui oleh hukum.</p>

1. Dasar hukum tentang kewarganegaraan di Indonesia setelah reformasi atau pada saat ini dapat ditemukan dalam beberapa peraturan, antara lain:

  • Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945)
  • Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia
  • Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian
  • Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil

2. Pengertian asas-asas kewarganegaraan di Indonesia adalah sebagai berikut:

a. Asas Ius Soli: Kewarganegaraan diberikan berdasarkan tempat kelahiran seseorang di wilayah Indonesia, tanpa mempertimbangkan kewarganegaraan orang tua.

b. Asas Ius Sanguinis: Kewarganegaraan diperoleh berdasarkan darah (keturunan) orang tua, bukan tempat kelahiran.

c. Asas Kewarganegaraan Tunggal: Seseorang hanya memiliki satu kewarganegaraan.

d. Asas Kewarganegaraan Ganda Terbatas: Pemerintah Indonesia mengakui kemungkinan adanya kewarganegaraan ganda, tetapi dalam batasan-batasan tertentu yang diatur oleh undang-undang.

e. Asas Bipatride: Seseorang memiliki kewarganegaraan dari dua negara secara bersamaan tanpa ada batasan tertentu.

f. Asas Apatride: Kondisi seseorang yang tidak memiliki kewarganegaraan dari negara manapun.

3. Perbedaan pengertian "Orang-orang Indonesia asli" dalam penggolongan penduduk pada zaman Hindia Belanda dengan "Orang-orang bangsa Indonesia asli" dalam Pasal 26 Ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 adalah sebagai berikut:

Orang-orang Indonesia asli dalam konteks Hindia Belanda merujuk pada penduduk pribumi atau pribumi Hindia Belanda yang bukan warga negara Eropa atau keturunan Eropa.

Orang-orang bangsa Indonesia asli dalam Pasal 26 Ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 merujuk pada warga negara Indonesia yang mempunyai asal-usul bangsa Indonesia dan menjalankan adat-istiadat yang diakui oleh hukum.


Nanda R

Community

02 Agustus 2024 13:15

<p>&nbsp;</p><p>1. Dasar Hukum Pewarganegaraan di NRI Setelah Reformasi</p><p>Setelah reformasi, dasar hukum yang mengatur tentang pewarganegaraan di Negara Republik Indonesia adalah:</p><ul><li><strong>Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia</strong>: UU ini mengatur tentang syarat dan tata cara memperoleh, kehilangan, dan pencabutan kewarganegaraan Indonesia. UU ini menggantikan UU No. 62 Tahun 1958.</li></ul><p>2. Pengertian Asas-Asas Kewarganegaraan di NRI</p><p>a. <strong>Asas Ius Soli</strong></p><ul><li><strong>Pengertian</strong>: Asas ini menetapkan bahwa kewarganegaraan seseorang ditentukan berdasarkan tempat kelahirannya. Jadi, seseorang yang lahir di wilayah suatu negara akan menjadi warga negara dari negara tersebut, tanpa memperhatikan kewarganegaraan orang tuanya.</li></ul><p>b. <strong>Asas Ius Sanguinis</strong></p><ul><li><strong>Pengertian</strong>: Asas ini menetapkan bahwa kewarganegaraan seseorang ditentukan berdasarkan keturunan atau darah. Artinya, seseorang memperoleh kewarganegaraan dari kewarganegaraan orang tuanya, tanpa memperhatikan tempat kelahirannya.</li></ul><p>c. <strong>Asas Kewarganegaraan Tunggal</strong></p><ul><li><strong>Pengertian</strong>: Asas ini menetapkan bahwa seseorang hanya boleh memiliki satu kewarganegaraan. Indonesia menerapkan asas ini untuk menghindari potensi konflik hukum yang mungkin timbul dari kewarganegaraan ganda.</li></ul><p>d. <strong>Asas Kewarganegaraan Ganda Terbatas</strong></p><ul><li><strong>Pengertian</strong>: Asas ini memberikan pengecualian yang memungkinkan seseorang untuk memiliki kewarganegaraan ganda dalam keadaan tertentu dan dengan batasan waktu tertentu. Biasanya diterapkan pada anak-anak hasil perkawinan campuran antara warga negara Indonesia dan warga negara asing, di mana mereka boleh memiliki kewarganegaraan ganda hingga usia tertentu sebelum harus memilih salah satu.</li></ul><p>e. <strong>Asas Bipatride</strong></p><ul><li><strong>Pengertian</strong>: Asas ini terjadi ketika seseorang memiliki dua kewarganegaraan karena penerapan prinsip-prinsip yang berbeda dari dua negara (misalnya, negara kelahiran menerapkan ius soli sementara negara orang tua menerapkan ius sanguinis).</li></ul><p>f. <strong>Asas Apatride</strong></p><ul><li><strong>Pengertian</strong>: Asas ini terjadi ketika seseorang tidak memiliki kewarganegaraan sama sekali. Ini bisa terjadi karena berbagai alasan, termasuk konflik hukum antara negara-negara yang mengatur kewarganegaraan berdasarkan prinsip yang berbeda atau adanya pengabaian oleh negara yang bersangkutan.</li></ul><p>3. Perbedaan "Orang-orang Indonesia Asli" pada Masa Hindia Belanda dan "Orang-orang Bangsa Indonesia Asli" dalam Pasal 26 Ayat (1) UUD NRI Tahun 1945</p><p><strong>Pengertian "Orang-orang Indonesia Asli" pada Masa Hindia Belanda</strong>:</p><ul><li>Pada masa Hindia Belanda, istilah "Orang-orang Indonesia Asli" digunakan untuk membedakan penduduk pribumi dari orang-orang Eropa, Tionghoa, Arab, dan lainnya yang tinggal di wilayah Hindia Belanda. Penggolongan ini lebih bersifat rasial dan kolonial, bertujuan untuk memisahkan penduduk berdasarkan asal usul dan ras mereka.</li></ul><p><strong>Pengertian "Orang-orang Bangsa Indonesia Asli" dalam Pasal 26 Ayat (1) UUD NRI Tahun 1945</strong>:</p><ul><li>Pasal 26 Ayat (1) UUD 1945 menyatakan: "Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara." Istilah "Orang-orang bangsa Indonesia asli" di sini merujuk pada penduduk asli Indonesia yang memiliki akar budaya dan etnis yang berasal dari nusantara. Ini tidak hanya mencakup suku-suku pribumi tetapi juga mengakui keberadaan bangsa Indonesia sebagai entitas politik dan kebangsaan yang merdeka dari penjajahan, dengan landasan pada persatuan dan kesatuan bangsa, tanpa memandang perbedaan etnis atau ras.</li></ul><p>Perbedaan utama adalah bahwa pada masa Hindia Belanda, penggolongan ini bersifat kolonial dan diskriminatif, sedangkan dalam konteks UUD 1945, istilah tersebut menekankan pada kebangsaan dan kesatuan bangsa Indonesia yang merdeka, mengedepankan prinsip persamaan dan integrasi nasional.</p><p>&nbsp;</p><p>&nbsp;</p><p>&nbsp;</p><p>&nbsp;</p>

 

1. Dasar Hukum Pewarganegaraan di NRI Setelah Reformasi

Setelah reformasi, dasar hukum yang mengatur tentang pewarganegaraan di Negara Republik Indonesia adalah:

  • Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia: UU ini mengatur tentang syarat dan tata cara memperoleh, kehilangan, dan pencabutan kewarganegaraan Indonesia. UU ini menggantikan UU No. 62 Tahun 1958.

2. Pengertian Asas-Asas Kewarganegaraan di NRI

a. Asas Ius Soli

  • Pengertian: Asas ini menetapkan bahwa kewarganegaraan seseorang ditentukan berdasarkan tempat kelahirannya. Jadi, seseorang yang lahir di wilayah suatu negara akan menjadi warga negara dari negara tersebut, tanpa memperhatikan kewarganegaraan orang tuanya.

b. Asas Ius Sanguinis

  • Pengertian: Asas ini menetapkan bahwa kewarganegaraan seseorang ditentukan berdasarkan keturunan atau darah. Artinya, seseorang memperoleh kewarganegaraan dari kewarganegaraan orang tuanya, tanpa memperhatikan tempat kelahirannya.

c. Asas Kewarganegaraan Tunggal

  • Pengertian: Asas ini menetapkan bahwa seseorang hanya boleh memiliki satu kewarganegaraan. Indonesia menerapkan asas ini untuk menghindari potensi konflik hukum yang mungkin timbul dari kewarganegaraan ganda.

d. Asas Kewarganegaraan Ganda Terbatas

  • Pengertian: Asas ini memberikan pengecualian yang memungkinkan seseorang untuk memiliki kewarganegaraan ganda dalam keadaan tertentu dan dengan batasan waktu tertentu. Biasanya diterapkan pada anak-anak hasil perkawinan campuran antara warga negara Indonesia dan warga negara asing, di mana mereka boleh memiliki kewarganegaraan ganda hingga usia tertentu sebelum harus memilih salah satu.

e. Asas Bipatride

  • Pengertian: Asas ini terjadi ketika seseorang memiliki dua kewarganegaraan karena penerapan prinsip-prinsip yang berbeda dari dua negara (misalnya, negara kelahiran menerapkan ius soli sementara negara orang tua menerapkan ius sanguinis).

f. Asas Apatride

  • Pengertian: Asas ini terjadi ketika seseorang tidak memiliki kewarganegaraan sama sekali. Ini bisa terjadi karena berbagai alasan, termasuk konflik hukum antara negara-negara yang mengatur kewarganegaraan berdasarkan prinsip yang berbeda atau adanya pengabaian oleh negara yang bersangkutan.

3. Perbedaan "Orang-orang Indonesia Asli" pada Masa Hindia Belanda dan "Orang-orang Bangsa Indonesia Asli" dalam Pasal 26 Ayat (1) UUD NRI Tahun 1945

Pengertian "Orang-orang Indonesia Asli" pada Masa Hindia Belanda:

  • Pada masa Hindia Belanda, istilah "Orang-orang Indonesia Asli" digunakan untuk membedakan penduduk pribumi dari orang-orang Eropa, Tionghoa, Arab, dan lainnya yang tinggal di wilayah Hindia Belanda. Penggolongan ini lebih bersifat rasial dan kolonial, bertujuan untuk memisahkan penduduk berdasarkan asal usul dan ras mereka.

Pengertian "Orang-orang Bangsa Indonesia Asli" dalam Pasal 26 Ayat (1) UUD NRI Tahun 1945:

  • Pasal 26 Ayat (1) UUD 1945 menyatakan: "Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara." Istilah "Orang-orang bangsa Indonesia asli" di sini merujuk pada penduduk asli Indonesia yang memiliki akar budaya dan etnis yang berasal dari nusantara. Ini tidak hanya mencakup suku-suku pribumi tetapi juga mengakui keberadaan bangsa Indonesia sebagai entitas politik dan kebangsaan yang merdeka dari penjajahan, dengan landasan pada persatuan dan kesatuan bangsa, tanpa memandang perbedaan etnis atau ras.

Perbedaan utama adalah bahwa pada masa Hindia Belanda, penggolongan ini bersifat kolonial dan diskriminatif, sedangkan dalam konteks UUD 1945, istilah tersebut menekankan pada kebangsaan dan kesatuan bangsa Indonesia yang merdeka, mengedepankan prinsip persamaan dan integrasi nasional.

 

 

 

 


Mau jawaban yang terverifikasi?

Tanya ke AiRIS

Yuk, cobain chat dan belajar bareng AiRIS, teman pintarmu!

Chat AiRIS

LATIHAN SOAL GRATIS!

Drill Soal

Latihan soal sesuai topik yang kamu mau untuk persiapan ujian

Cobain Drill Soal

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

Pertanyaan serupa

Upaya yang dapat dilakukan pelajar dalam rangka mendukung upaya bela negara adalah…

49

3.7

Jawaban terverifikasi

1.Bagaimana hubungan antar Perundang - undangan sesuai dg herarkis tata urutan ? 2. Simaklah beberapa peraturan perundangan apakah peraturan tersebut SBG terjemahan atas peraturan perundangan atau tumpang tindih ? ( UU no 12 Tahun 2011, UU no 23Tahun 2014, UU No 25 Tahun 2004 ) 3 . Tuliskan peraturan perundangan yg di undangkan atas perintah TAP MPR NO I / MPR/ 2003 4.sebutkan produk UU atas perintah UUD NRI Tahun 1945 ( pasal18, pasal 22, pasal 23, Pasal 26 , Pasal 27,pasal ,pasal 28, pasal 29, pasal 30 ,pasal 31 dan pasal 33 )

24

2.2

Lihat jawaban (3)