Christina A

17 Juli 2022 13:50

Christina A

17 Juli 2022 13:50

Pertanyaan

Kehidupan politik dimasa orde baru dianggap tidak lebih baik dibandingkan pada masa demokrasi terpimpin, hal ini terlihat dari....

Ikuti Tryout SNBT & Menangkan E-Wallet 100rb

Habis dalam

02

:

00

:

11

:

49

Klaim

1

1

Jawaban terverifikasi

K. KSheilaTA

10 Oktober 2022 08:51

Jawaban terverifikasi

<p><strong>Jawaban:</strong> timbulnya KKN (Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme) akibat penyalahgunaan kekuasaan karena periode Presiden terpilih tidak dibatasi, kebebasan bicara dibatasi, dan lembaga negara berfungsi sebagai alat kekuasaan pemerintah.</p><p>&nbsp;</p><p><strong>Pembahasan:</strong></p><p>Kehidupan politik di Indonesia dipengaruhi oleh pelaksanaan demokrasi di Indonesia. Pelaksanaan demokrasi di Indonesia terbagi dalam empat periode waktu:</p><ol><li><strong>Demokrasi Liberal: 1945-1959</strong><br>Pelaksanaan Demokrasi Liberal pada masa ini menyebabkan sistem kabinet yang seharusnya Presidensil dalam pelaksanaannya menjadi Parlementer. Dimana pemerintahan dijalankan oleh Perdana Menteri dan Presiden hanya sebagai lambang.&nbsp;</li><li><strong>Demokrasi Terpimpin: 1959-1965</strong><br>Periode ini merupakan Orde Lama. Dimana menurut UUD 1945 Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR, Presiden dan<br>DPR berada di bawah MPR. Pengertian demokrasi terpimpin pada sila keempat Pancasila adalah dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, tetapi presiden menafsirkan “terpimpin”, yaitu pimpinan terletak di<br>tangan 'Pemimpin Besar Revolusi'. Sehingga terjadi pemusatan kekuasaan di tangan presiden yang menimbulkan penyimpangan dan penyelewengan terhadap Pancasila dan UUD 1945 yang puncaknya terjadi perebutan kekuasaan<br>oleh PKI pada tanggal 30 September 1965 (G30S/PKI) yang merupakan bencana nasional bagi bangsa Indonesia.</li><li><strong>Demokrasi Pancasila: 1966-1998</strong><br>Periode ini merupakan pemerintahan Orde Baru yang bertekad<br>melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen melalui sistem Demokrasi Pancasila dan dikembalikan fungsi lembaga tertinggi dan tinggi negara sesuai dengan amanat UUD 1945. Tetapi kondisi pada periode ini tidak lebih baik karena dalam pelaksanaannya sebagai akibat dari kekuasaan dan masa jabatan presiden tidak dibatasi periodenya, maka kekuasaan menumpuk pada presiden, sehingga terjadilah penyalahgunaan kekuasaan, dengan tumbuh suburnya budaya korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN). Kebebasan bicara dibatasi yang menyebabkan praktek demokrasi menjadi semu. Lembaga negara berfungsi sebagai alat kekuasaan pemerintah.</li><li><strong>Demokrasi Pancasila: 1998-sekarang (Orde Reformasi)</strong><br>Pada masa ini Demokrasi Pancasila yang dilaksanakan adalah &nbsp;demokrasi dengan mendasarkan pada Pancasila dan UUD 1945, dengan penyempurnaan pelaksanaannya dan perbaikan peraturan-peraturan yang tidak demokratis, dengan meningkatkan peran lembaga-lembaga tinggi dan tertinggi negara dengan menegaskan fungsi, wewenang dan tanggung jawab yang mengacu pada prinsip pemisahan kekuasaan dan tata hubungan yang jelas antara lembaga-lembaga eksekutif, legislatif dan yudikatif.</li></ol><p>&nbsp;</p><p><strong><u>Dengan demikian, kehidupan politik dimasa orde baru dianggap tidak lebih baik dibandingkan pada masa demokrasi terpimpin, hal ini terlihat dari timbulnya KKN (Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme) akibat penyalahgunaan kekuasaan karena periode Presiden terpilih tidak dibatasi, kebebasan bicara dibatasi, dan lembaga negara berfungsi sebagai alat kekuasaan pemerintah.</u></strong></p>

Jawaban: timbulnya KKN (Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme) akibat penyalahgunaan kekuasaan karena periode Presiden terpilih tidak dibatasi, kebebasan bicara dibatasi, dan lembaga negara berfungsi sebagai alat kekuasaan pemerintah.

 

Pembahasan:

Kehidupan politik di Indonesia dipengaruhi oleh pelaksanaan demokrasi di Indonesia. Pelaksanaan demokrasi di Indonesia terbagi dalam empat periode waktu:

  1. Demokrasi Liberal: 1945-1959
    Pelaksanaan Demokrasi Liberal pada masa ini menyebabkan sistem kabinet yang seharusnya Presidensil dalam pelaksanaannya menjadi Parlementer. Dimana pemerintahan dijalankan oleh Perdana Menteri dan Presiden hanya sebagai lambang. 
  2. Demokrasi Terpimpin: 1959-1965
    Periode ini merupakan Orde Lama. Dimana menurut UUD 1945 Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR, Presiden dan
    DPR berada di bawah MPR. Pengertian demokrasi terpimpin pada sila keempat Pancasila adalah dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, tetapi presiden menafsirkan “terpimpin”, yaitu pimpinan terletak di
    tangan 'Pemimpin Besar Revolusi'. Sehingga terjadi pemusatan kekuasaan di tangan presiden yang menimbulkan penyimpangan dan penyelewengan terhadap Pancasila dan UUD 1945 yang puncaknya terjadi perebutan kekuasaan
    oleh PKI pada tanggal 30 September 1965 (G30S/PKI) yang merupakan bencana nasional bagi bangsa Indonesia.
  3. Demokrasi Pancasila: 1966-1998
    Periode ini merupakan pemerintahan Orde Baru yang bertekad
    melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen melalui sistem Demokrasi Pancasila dan dikembalikan fungsi lembaga tertinggi dan tinggi negara sesuai dengan amanat UUD 1945. Tetapi kondisi pada periode ini tidak lebih baik karena dalam pelaksanaannya sebagai akibat dari kekuasaan dan masa jabatan presiden tidak dibatasi periodenya, maka kekuasaan menumpuk pada presiden, sehingga terjadilah penyalahgunaan kekuasaan, dengan tumbuh suburnya budaya korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN). Kebebasan bicara dibatasi yang menyebabkan praktek demokrasi menjadi semu. Lembaga negara berfungsi sebagai alat kekuasaan pemerintah.
  4. Demokrasi Pancasila: 1998-sekarang (Orde Reformasi)
    Pada masa ini Demokrasi Pancasila yang dilaksanakan adalah  demokrasi dengan mendasarkan pada Pancasila dan UUD 1945, dengan penyempurnaan pelaksanaannya dan perbaikan peraturan-peraturan yang tidak demokratis, dengan meningkatkan peran lembaga-lembaga tinggi dan tertinggi negara dengan menegaskan fungsi, wewenang dan tanggung jawab yang mengacu pada prinsip pemisahan kekuasaan dan tata hubungan yang jelas antara lembaga-lembaga eksekutif, legislatif dan yudikatif.

 

Dengan demikian, kehidupan politik dimasa orde baru dianggap tidak lebih baik dibandingkan pada masa demokrasi terpimpin, hal ini terlihat dari timbulnya KKN (Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme) akibat penyalahgunaan kekuasaan karena periode Presiden terpilih tidak dibatasi, kebebasan bicara dibatasi, dan lembaga negara berfungsi sebagai alat kekuasaan pemerintah.


Mau pemahaman lebih dalam untuk soal ini?

Tanya ke AiRIS

Yuk, cobain chat dan belajar bareng AiRIS, teman pintarmu!

Chat AiRIS

LATIHAN SOAL GRATIS!

Drill Soal

Latihan soal sesuai topik yang kamu mau untuk persiapan ujian

Cobain Drill Soal

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

Pertanyaan serupa

Upaya yang dapat dilakukan pelajar dalam rangka mendukung upaya bela negara adalah…

39

3.7

Jawaban terverifikasi

1.Bagaimana hubungan antar Perundang - undangan sesuai dg herarkis tata urutan ? 2. Simaklah beberapa peraturan perundangan apakah peraturan tersebut SBG terjemahan atas peraturan perundangan atau tumpang tindih ? ( UU no 12 Tahun 2011, UU no 23Tahun 2014, UU No 25 Tahun 2004 ) 3 . Tuliskan peraturan perundangan yg di undangkan atas perintah TAP MPR NO I / MPR/ 2003 4.sebutkan produk UU atas perintah UUD NRI Tahun 1945 ( pasal18, pasal 22, pasal 23, Pasal 26 , Pasal 27,pasal ,pasal 28, pasal 29, pasal 30 ,pasal 31 dan pasal 33 )

20

2.2

Lihat jawaban (3)