Aning A
10 November 2022 14:00
Aning A
10 November 2022 14:00
Pertanyaan
2
1
L. Mariana
Mahasiswa/Alumni Universitas Sriwijaya
02 Desember 2022 10:29
Jawabannya gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus.
Objek pajak penghasilan adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak, baik yang berasal dari Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan wajib pajak dengan nama dan dalam bentuk apapun, antara lain meliputi:
1. Gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus.
2. Hadiah atau undian
3. Laba usaha
4. Keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan harta
5. Royalti
Jadi jawaban untuk soal tersebut antara lain adalah gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus.
· 0.0 (0)
Tanya ke AiRIS
Yuk, cobain chat dan belajar bareng AiRIS, teman pintarmu!

LATIHAN SOAL GRATIS!
Drill Soal
Latihan soal sesuai topik yang kamu mau untuk persiapan ujian


Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!