Daniel B

14 Juli 2022 05:33

Daniel B

14 Juli 2022 05:33

Pertanyaan

Kepercayaan dan agama mengatur hubungan antara manusia dengan Tuhan, sesuatu hal yang tidak mungkin diatur oleh negara. Kepercayaan dan beragama berada dalam ruang lingkup masyarakat, sukarela tanpa paksaan. Apakah masyarakat beragama dapat hidup dengan kerukunan? Bagaimana negara menghukum kehidupan umat beragama yang tidak rukun?

Ikuti Tryout SNBT & Menangkan E-Wallet 100rb

Habis dalam

00

:

03

:

55

:

11

Klaim

1

1

Jawaban terverifikasi

K. KSheilaTA

19 September 2022 10:36

Jawaban terverifikasi

<p>Jawaban: Masyarakat beragama dapat hidup dengan kerukunan. Negara dapat menghukum apabila menjurus ke tindak anarkis yang mengganggu stabilitas keamanan bangsa dan negara dengan ketentuan hukum yang berlaku.</p><p>&nbsp;</p><p>Pembahasan:</p><p>Kehidupan umat beragama merupakan kehidupasn yang diatur oleh hak asasi manusia. Karena, kebebasan memeluk agama merupakan hak asasi manusia yang tidak dapat diganggu oleh individu lain apalagi negara. Tetapi, kerukunan antar umat beragama dapat terjadi apabila antar umat beragama memiliki toleransi yang tinggi dan saling menghormati agama sesama umat beragama. Dengan semangat membina keharmonisan, persatuan, dan kesatuan, kerukunan hidup antar umat beragama dapat tercipta.</p><p>&nbsp;</p><p>Namun, karena keegoisan dan mau menang sendiri antar umat beragama dapat menimbulkan perselisihan yang berujung kepada tindakan anarkis dan merusak tempat ibadah agama lain. Jika hal tersebut terjadi, maka dapat mengganggu stabilitas keamanan bangsa dan negara. Sehingga dalam hal ini, negara dapat menjadi penengah melalui hukum yang berlaku di negara tersebut. Dengan landasan hukum yang berlaku, maka negara dapat menindak tegas oknum-oknum yang menyebabkan terjadinya perselisihan tersebut dengan perantara pihak yang berwenang.</p><p>&nbsp;</p><p>Dengan demikian, masyarakat beragama dapat hidup dengan kerukunan dan Bagaimana negara menghukum kehidupan umat beragama yang tidak rukun apabila menjurus ke tindak anarkis yang mengganggu stabilitas keamanan bangsa dan negara dengan ketentuan hukum yang berlaku.</p>

Jawaban: Masyarakat beragama dapat hidup dengan kerukunan. Negara dapat menghukum apabila menjurus ke tindak anarkis yang mengganggu stabilitas keamanan bangsa dan negara dengan ketentuan hukum yang berlaku.

 

Pembahasan:

Kehidupan umat beragama merupakan kehidupasn yang diatur oleh hak asasi manusia. Karena, kebebasan memeluk agama merupakan hak asasi manusia yang tidak dapat diganggu oleh individu lain apalagi negara. Tetapi, kerukunan antar umat beragama dapat terjadi apabila antar umat beragama memiliki toleransi yang tinggi dan saling menghormati agama sesama umat beragama. Dengan semangat membina keharmonisan, persatuan, dan kesatuan, kerukunan hidup antar umat beragama dapat tercipta.

 

Namun, karena keegoisan dan mau menang sendiri antar umat beragama dapat menimbulkan perselisihan yang berujung kepada tindakan anarkis dan merusak tempat ibadah agama lain. Jika hal tersebut terjadi, maka dapat mengganggu stabilitas keamanan bangsa dan negara. Sehingga dalam hal ini, negara dapat menjadi penengah melalui hukum yang berlaku di negara tersebut. Dengan landasan hukum yang berlaku, maka negara dapat menindak tegas oknum-oknum yang menyebabkan terjadinya perselisihan tersebut dengan perantara pihak yang berwenang.

 

Dengan demikian, masyarakat beragama dapat hidup dengan kerukunan dan Bagaimana negara menghukum kehidupan umat beragama yang tidak rukun apabila menjurus ke tindak anarkis yang mengganggu stabilitas keamanan bangsa dan negara dengan ketentuan hukum yang berlaku.


Mau pemahaman lebih dalam untuk soal ini?

Tanya ke AiRIS

Yuk, cobain chat dan belajar bareng AiRIS, teman pintarmu!

Chat AiRIS

LATIHAN SOAL GRATIS!

Drill Soal

Latihan soal sesuai topik yang kamu mau untuk persiapan ujian

Cobain Drill Soal

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

Pertanyaan serupa

Upaya yang dapat dilakukan pelajar dalam rangka mendukung upaya bela negara adalah…

39

3.7

Jawaban terverifikasi

1.Bagaimana hubungan antar Perundang - undangan sesuai dg herarkis tata urutan ? 2. Simaklah beberapa peraturan perundangan apakah peraturan tersebut SBG terjemahan atas peraturan perundangan atau tumpang tindih ? ( UU no 12 Tahun 2011, UU no 23Tahun 2014, UU No 25 Tahun 2004 ) 3 . Tuliskan peraturan perundangan yg di undangkan atas perintah TAP MPR NO I / MPR/ 2003 4.sebutkan produk UU atas perintah UUD NRI Tahun 1945 ( pasal18, pasal 22, pasal 23, Pasal 26 , Pasal 27,pasal ,pasal 28, pasal 29, pasal 30 ,pasal 31 dan pasal 33 )

21

2.2

Lihat jawaban (3)