Muhammad M

26 September 2022 10:25

Muhammad M

26 September 2022 10:25

Pertanyaan

Ketika suatu bank mengalami kebangkrutan, bagaimana cara bank indonesia dan BPK dalam melakukan pengawasan pada bank tersebut?

Ikuti Tryout SNBT & Menangkan E-Wallet 100rb

Habis dalam

02

:

15

:

09

:

32

Klaim

3

1

Jawaban terverifikasi

A. Selvi

Mahasiswa/Alumni Politeknik Negeri Ujung Pandang

10 Oktober 2022 00:23

Jawaban terverifikasi

<p>Jawabannya Bank Indonesia dapat melakukan tindakan pemulihan bank atau mencabut izin usaha bank jika bank tidak dapat lagi dipulihkan, sedangkan BPK akan melakukan pemeriksaan keuangan jika bank tersebut termasuk bank milik negara atau bank milik pemerintah daerah.</p><p>&nbsp;</p><p>Pembahasan:</p><p>Ketika bank mengalami kebangkrutan atau risiko kebangkrutan, maka Bank Indonesia sebagai bank sentral memiliki wewenang untuk melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap bank tersebut. Langkah yang diambil Bank Indonesia dalam pengawasan dan pengaturan diatur dalam Pasal 37 ayat (1) UU Perbankan, yang menyatakan bahwa jika<br>menurut penilaian Bank Indonesia suatu bank mengalami kesulitan yang membahayakan kelangsungan&nbsp;<br>usahanya, Bank Indonesia dapat melakukan tindakan agar:&nbsp;<br>1. Pemegang saham menambah modal;&nbsp;<br>2. Pemegang saham mengganti dewan komisaris dan/atau direksi bank;&nbsp;<br>3. Bank menghapusbukukan kredit atau pembiayaan berdasarkan prinsip syariah yang macet dan&nbsp;<br>memperhitungkan kerugian bank dengan modalnya;&nbsp;<br>4. Bank melakukan merger atau konsolidasi dengan bank lain;&nbsp;<br>5. Bank dijual kepada pembeli yang bersedia mengambil alih seluruh kewajiban;&nbsp;<br>6. Bank menyerahkan pengelolaan seluruh atau sebagian kegiatan bank kepada pihak lain;&nbsp;<br>7. Bank menjual sebagian atau seluruh harta dan/atau kewajibannya kepada bank atau pihak lain.&nbsp;</p><p>&nbsp;</p><p>Apabila tindakan-tindakan tersebut telah dilakukan, namun bank tersebut tetap tidak dapat dipulihkan kembali, maka Bank Indonesia memiliki wewenang untuk menyatakan bubarnya badan usaha bank tersebut, dengan mencabut izin usaha bank dan memerintahkan Direksi bank untuk segera menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) guna membubarkan badan hukum bank.</p><p>&nbsp;</p><p>Sedangkan BPK (Badan Pengawas Keuangan) akan melakukan audit atau pemeriksaan keuangan terhadap bank yang bangkrut apabila bank tersebut termasuk bank milik negara atau bank milik pemerintah daerah. Hal tersebut dilakukan untuk mengawasi pengelolaan dan penggunaan keuangan dan aset negara yang ada pada bank tersebut.</p><p>&nbsp;</p><p>Jadi, jawabannya adalah Bank Indonesia dapat melakukan tindakan pemulihan bank atau mencabut izin usaha bank jika bank tidak dapat lagi dipulihkan, sedangkan BPK akan melakukan pemeriksaan keuangan jika bank tersebut termasuk bank milik negara atau bank milik pemerintah daerah.</p>

Jawabannya Bank Indonesia dapat melakukan tindakan pemulihan bank atau mencabut izin usaha bank jika bank tidak dapat lagi dipulihkan, sedangkan BPK akan melakukan pemeriksaan keuangan jika bank tersebut termasuk bank milik negara atau bank milik pemerintah daerah.

 

Pembahasan:

Ketika bank mengalami kebangkrutan atau risiko kebangkrutan, maka Bank Indonesia sebagai bank sentral memiliki wewenang untuk melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap bank tersebut. Langkah yang diambil Bank Indonesia dalam pengawasan dan pengaturan diatur dalam Pasal 37 ayat (1) UU Perbankan, yang menyatakan bahwa jika
menurut penilaian Bank Indonesia suatu bank mengalami kesulitan yang membahayakan kelangsungan 
usahanya, Bank Indonesia dapat melakukan tindakan agar: 
1. Pemegang saham menambah modal; 
2. Pemegang saham mengganti dewan komisaris dan/atau direksi bank; 
3. Bank menghapusbukukan kredit atau pembiayaan berdasarkan prinsip syariah yang macet dan 
memperhitungkan kerugian bank dengan modalnya; 
4. Bank melakukan merger atau konsolidasi dengan bank lain; 
5. Bank dijual kepada pembeli yang bersedia mengambil alih seluruh kewajiban; 
6. Bank menyerahkan pengelolaan seluruh atau sebagian kegiatan bank kepada pihak lain; 
7. Bank menjual sebagian atau seluruh harta dan/atau kewajibannya kepada bank atau pihak lain. 

 

Apabila tindakan-tindakan tersebut telah dilakukan, namun bank tersebut tetap tidak dapat dipulihkan kembali, maka Bank Indonesia memiliki wewenang untuk menyatakan bubarnya badan usaha bank tersebut, dengan mencabut izin usaha bank dan memerintahkan Direksi bank untuk segera menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) guna membubarkan badan hukum bank.

 

Sedangkan BPK (Badan Pengawas Keuangan) akan melakukan audit atau pemeriksaan keuangan terhadap bank yang bangkrut apabila bank tersebut termasuk bank milik negara atau bank milik pemerintah daerah. Hal tersebut dilakukan untuk mengawasi pengelolaan dan penggunaan keuangan dan aset negara yang ada pada bank tersebut.

 

Jadi, jawabannya adalah Bank Indonesia dapat melakukan tindakan pemulihan bank atau mencabut izin usaha bank jika bank tidak dapat lagi dipulihkan, sedangkan BPK akan melakukan pemeriksaan keuangan jika bank tersebut termasuk bank milik negara atau bank milik pemerintah daerah.


Mau pemahaman lebih dalam untuk soal ini?

Tanya ke AiRIS

Yuk, cobain chat dan belajar bareng AiRIS, teman pintarmu!

Chat AiRIS

LATIHAN SOAL GRATIS!

Drill Soal

Latihan soal sesuai topik yang kamu mau untuk persiapan ujian

Cobain Drill Soal

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

Pertanyaan serupa

Salah satu faktor penghambat perdagangan internasional adalah ....

8

5.0

Jawaban terverifikasi