Afi A

24 Desember 2021 11:51

Afi A

24 Desember 2021 11:51

Pertanyaan

Ketua dan wakil ketua MA dipilih dari dan oleh presiden atau hakim agung?

Ikuti Tryout SNBT & Menangkan E-Wallet 100rb

Habis dalam

02

:

10

:

14

:

17

Klaim

3

2

Jawaban terverifikasi

M. Darry

Mahasiswa/Alumni Universitas Indonesia

10 Januari 2022 00:44

Jawaban terverifikasi

Halo, Afi kakak bantu jawab ya. Jawabannya adalah Ketua dan Wakil Ketua MA dipilih oleh seluruh hakim agung di lingkungan Mahkamah Agung yang berjumlah 48 orang. Yuk mari simak pembahasannya! Pemilihan Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial melalui voting ini diikuti oleh seluruh hakim agung yang saat ini berjumlah 48 orang. Keseluruhan hakim agung tersebut memiliki hak untuk memilih dan dipilih menjadi Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang non Yudisial. Hal ini berdasarkan UU No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung RI sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 5 Tahun 2004, dan terakhir UU RI No. 3 Tahun 2009 yang menetapkan bahwa Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Agung dipilih dari dan oleh Hakim Agung dan ditetapkan oleh presiden. Jadi, dengan demikian Ketua Mahkamah Agung dan wakilnya dipilih oleh para hakim agung, kemudian ditetapkan oleh presiden. Semoga bisa membantu ya Afi.


Dita' D

24 Desember 2021 12:30

Hai,ka Afi A Saya izin menjawab ya πŸ™πŸ» Jawab : berdasarkan UU No 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung RI sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No 5 Tahun 2004, dan terakhir UU RI No 3 Tahun 2009 yang menetapkan bahwa Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Agung dipilih dari dan oleh Hakim Agung. Semoga membantu dan bermanfaat ya πŸ™πŸ»


Mau pemahaman lebih dalam untuk soal ini?

Tanya ke AiRIS

Yuk, cobain chat dan belajar bareng AiRIS, teman pintarmu!

Chat AiRIS

Roboguru Plus

Dapatkan pembahasan soal ga pake lama, langsung dari Tutor!

Chat Tutor

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

Pertanyaan serupa

Contoh perilaku sesuai dengan sila ke 2 pancasila

24

5.0

Jawaban terverifikasi