Sarah S

23 Juni 2022 08:17

Sarah S

23 Juni 2022 08:17

Pertanyaan

Kewarganegaraan Indonesia dapat diperoleh melalui pewarganegaraan dan dapat hilang karena suatu hal. Seorang warga negara Indonesia dapat kehilangan kewarganegaraan Indonesia jika .... a. lahir di luar wilayah Indonesia, sedangkan kedua orang tuanya WNI b. memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri c. memperoleh gelar warga negara kehormatan dari negara lain d. diadopsi oleh warga negara asing sebelum usia lima tahun e. memiliki kewarganegaraan ganda sejak kelahirannya

Ikuti Tryout SNBT & Menangkan E-Wallet 100rb

Habis dalam

01

:

03

:

17

:

59

Klaim

1

1

Jawaban terverifikasi

R. Aditya

24 Juni 2022 03:49

Jawaban terverifikasi

Jawabannya adalah B. Memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri. Kehilangan kewarganegaraan dimaksud ialah hilangnya kewarganegaraan seseorang disebabkan melanggar ketentuan perundang-undangan Indonesia yaitu karena langkah atau perbuatan seseorang yang dengan sengaja melakukan tindakan tertentu. Warga Negara Indonesia dengan sendirinya kehilangan kewarganegaraannya karena: 1. Memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri; 2. Tidak menolak atau tidak melepaskan kewarganegaraan lain, sedangkan orang yang bersangkutan mendapatkan kesempatan untuk itu; 3. Dinyatakan hilang kewarganegaraannya oleh Presiden atas permohonan sendiri, yang bersangkutan sudah berusia 18 tahun atau sudah kawin, bertempat tinggal di luar negeri dan dengan dinyatakan hilang Kewarganegaraan Indonesia tidak menjadi tanpa kewarganegaraan; 4. Masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari Presiden; 5. Secara sukarela masuk dalam dinas tentara asing, yang jabatan dalam dinas semacam itu di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan hanya dapat dijabat oleh Warga Negara Indonesia; 6. Secara sukarela mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing atau bagian dari negara asing tersebut; 7. Tidak diwajibkan tetapi turut serta dalam pemilihan sesuatu yang bersifat ketatanegaraan untuk suatu negara asing; 8. Mempunyai paspor atau surat yang bersifat paspor dari negara asing atau surat yang dapat diartikan sebagai tanda kewarganegaraan yang masih berlaku dari negara lain atas namanya; atau 9. Bertempat tinggal di luar wilayah negara Republik Indonesia selama 5 (lima) tahun terus-menerus bukan dalam rangka dinas negara, tanpa alasan yang sah dan dengan sengaja tidak menyatakan keinginannya untuk tetap menjadi WNI sebelum jangka waktu 5 (lima) tahun itu berakhir, dan setiap 5 (lima) tahun berikutnya yang bersangkutan tidak mengajukan pernyataan ingin tetap menjadi WNI kepada Perwakilan Republik Indonesia yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal yang bersangkutan padahal Perwakilan Republik Indonesia tersebut telah memberitahukan secara tertulis kepada yang bersangkutan, sepanjang yang bersangkutan tidak menjadi tanpa kewarganegaraan. Dengan demikian, jawaban yang tepat adalah B. Memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri.


Mau pemahaman lebih dalam untuk soal ini?

Tanya ke AiRIS

Yuk, cobain chat dan belajar bareng AiRIS, teman pintarmu!

Chat AiRIS

LATIHAN SOAL GRATIS!

Drill Soal

Latihan soal sesuai topik yang kamu mau untuk persiapan ujian

Cobain Drill Soal

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

Pertanyaan serupa

Upaya yang dapat dilakukan pelajar dalam rangka mendukung upaya bela negara adalah…

26

3.7

Jawaban terverifikasi

1.Bagaimana hubungan antar Perundang - undangan sesuai dg herarkis tata urutan ? 2. Simaklah beberapa peraturan perundangan apakah peraturan tersebut SBG terjemahan atas peraturan perundangan atau tumpang tindih ? ( UU no 12 Tahun 2011, UU no 23Tahun 2014, UU No 25 Tahun 2004 ) 3 . Tuliskan peraturan perundangan yg di undangkan atas perintah TAP MPR NO I / MPR/ 2003 4.sebutkan produk UU atas perintah UUD NRI Tahun 1945 ( pasal18, pasal 22, pasal 23, Pasal 26 , Pasal 27,pasal ,pasal 28, pasal 29, pasal 30 ,pasal 31 dan pasal 33 )

16

2.2

Lihat jawaban (3)