Yoga A
13 Juni 2023 03:53
Yoga A
13 Juni 2023 03:53
Pertanyaan
1
1
Aditya A
14 Juni 2023 00:00
Hak universal dapat diklasifikasikan menjadi beberapa kategori, yaitu:
1. Hak sipil dan politik, yang meliputi hak-hak seperti hak atas kebebasan berbicara, hak atas kebebasan beragama, hak atas kebebasan berpendapat, hak atas kebebasan berkumpul dan berorganisasi, hak atas hak-hak kebebasan pers, hak atas hak-hak kebebasan bergerak, hak atas hak-hak kebebasan memilih dan dipilih, dan hak atas hak-hak kebebasan dari diskriminasi.
2. Hak ekonomi, sosial, dan budaya, yang meliputi hak-hak seperti hak atas pekerjaan yang layak, hak atas hak-hak kesehatan, hak atas hak-hak pendidikan, hak atas hak-hak kebebasan dari kemiskinan, hak atas hak-hak kebebasan dari kelaparan, dan hak atas hak-hak kebebasan dari diskriminasi.
3. Hak-hak kelompok, yang meliputi hak-hak seperti hak atas hak-hak kebebasan dari diskriminasi, hak atas hak-hak kebebasan dari kekerasan, hak atas hak-hak kebebasan dari eksploitasi, hak atas hak-hak kebebasan dari penindasan, dan hak atas hak-hak kebebasan dari penindasan.
Hak universal ini diakui dan dijamin oleh berbagai perjanjian, seperti Piagam PBB, Konvensi Hak-Hak Sipil dan Politik, Konvensi Hak-Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya, dan berbagai instrumen hak asasi manusia lainnya.
· 0.0 (0)
Tanya ke AiRIS
Yuk, cobain chat dan belajar bareng AiRIS, teman pintarmu!

LATIHAN SOAL GRATIS!
Drill Soal
Latihan soal sesuai topik yang kamu mau untuk persiapan ujian


Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!