Sarah S
13 Juli 2022 18:44
Sarah S
13 Juli 2022 18:44
Pertanyaan
1
1
K. KSheilaTA
29 September 2022 08:13
Jawaban: bela negara.
Pembahasan:
Pasal 27 ayat 3 UUD NRI 1945, menyatakan bahwa usaha Bela Negara merupakan hak dan kewajiban setiap warga negara.
Bela Negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dalam menjalin kelangsungan hidup bangsa dan negara yang seutuhnya.
Upaya pembelaan negara dapat dilakukan secara fisik maupun non fisik. Secara fisik adalah dengan turut serta mengangkat senjata apabila pihak asing melakukan agresi yang mengancam NKRI. Sedangkan bentuk bela negara secara non fisik adalah usaha yang dilakukan oleh warga negara untuk menjaga keutuhan bangsa dan kedaulatan negara melalui peningkatan nasionalisme.
Dengan demikian, konsep yang diatur dalam UUD Negara RI tahun 1945 Pasal 27 ayat (3) adalah bela negara.
· 0.0 (0)
Tanya ke AiRIS
Yuk, cobain chat dan belajar bareng AiRIS, teman pintarmu!

LATIHAN SOAL GRATIS!
Drill Soal
Latihan soal sesuai topik yang kamu mau untuk persiapan ujian


Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!