Jeje P

23 Maret 2023 16:05

Jeje P

23 Maret 2023 16:05

Pertanyaan

Langkah langkah penyusunan APBN

Langkah langkah penyusunan APBN

Ikuti Tryout SNBT & Menangkan E-Wallet 100rb

Habis dalam

02

:

13

:

57

:

24

Klaim

3

1

Jawaban terverifikasi

Erwin A

Community

24 Maret 2023 05:40

Jawaban terverifikasi

<p>1. Tahap Pendahuluan</p><p>Tahap ini meliputi:</p><p>A.Persiapan rancangan APBN oleh pemerintah, termasuk penentuan asumsi dasar APBN, perkiraan penerimaan dan pengeluaran, skala prioritas, dan penyusunan budget exercise.</p><p>B.Rapat komisi antara tiap-tiap komisi dengan mitra kerjanya (kementerian/lembaga teknis).</p><p>C.Proses finalisasi penyusunan RAPBN oleh pemerintah</p><p>2.Tahap Pengajuan, Pembahasan, dan Pelaksanaan APBN</p><p>RAPBN yang telah disusun akan diajukan presiden kepada DPR. Kemudian, panitia anggaran dan menteri keuangan akan membahas bersama apakah RAPBN tersebut diterima atau ditolak.</p><p>Jika RAPBN diterima, pembahasan ini akan menghasilkan APBN yang di dalamnya memuat satuan anggaran. Sedangkan jika ditolak, pemerintah akan menggunakan APBN tahun sebelumnya.</p><p>Pelaksanaan APBN sendiri dilakukan dengan mengikuti pedoman yang ada pada keputusan presiden (keppres). Dalam melaksanakan pembayaran, kepala kantor/pimpinan proyek di setiap kementerian dan lembaga mengajukan surat permintaan pembayaran kepada Kantor Wilayah Perbendaharaan Negara (KPPN).</p><p>3.Tahap Pengawasan APBN</p><p>Pelaksanaan APBN yang disetujui akan diawasi oleh pengawas eksternal yang berwenang, yakni Badan Pengawas Keuangan (BPK). Hasil pemeriksaan lalu diserahkan kepada DPR dan DPD.</p><p>Selain pengawas eksternal, ada pula pengawas internal pemerintah yang bertugas mengawasi pelaksanaan APBN secara langsung. Pengawas ini terdiri dari aparat pemerintah, seperti atasan dari pimpinan proyek, atasan langsung bendaharawan, biro keuangan kementerian/lembaga, hingga Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara.</p><p>4.Tahap Pertanggungjawaban APBN</p><p>Setelah dilakukan pengawasan oleh pengawas eksternal maupun internal, menteri keuangan akan membuat laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBN.</p><p>Laporan ini disampaikan dalam bentuk Rancangan Undang-Undang Perhitungan Anggaran Negara (RUU PAN) paling lambat lima belas bulan setelah berakhirnya pelaksanaan APBN tahun anggaran bersangkutan.</p><p>Sebelumnya, laporan harus diaudit terlebih dulu oleh BPK. Jika disetujui, RUU PAN akan diajukan ke DPR. DPR melalui Komisi APBN kemudian meneliti pertanggungjawaban APBN.</p><p>Selanjutnya, RUU PAN tersebut mendapat pengesahan oleh DPR menjadi UU Perhitungan Anggaran Negara (UU PAN) tahun anggaran bersangkutan.</p><p>&nbsp;</p><ul>&nbsp;</ul>

1. Tahap Pendahuluan

Tahap ini meliputi:

A.Persiapan rancangan APBN oleh pemerintah, termasuk penentuan asumsi dasar APBN, perkiraan penerimaan dan pengeluaran, skala prioritas, dan penyusunan budget exercise.

B.Rapat komisi antara tiap-tiap komisi dengan mitra kerjanya (kementerian/lembaga teknis).

C.Proses finalisasi penyusunan RAPBN oleh pemerintah

2.Tahap Pengajuan, Pembahasan, dan Pelaksanaan APBN

RAPBN yang telah disusun akan diajukan presiden kepada DPR. Kemudian, panitia anggaran dan menteri keuangan akan membahas bersama apakah RAPBN tersebut diterima atau ditolak.

Jika RAPBN diterima, pembahasan ini akan menghasilkan APBN yang di dalamnya memuat satuan anggaran. Sedangkan jika ditolak, pemerintah akan menggunakan APBN tahun sebelumnya.

Pelaksanaan APBN sendiri dilakukan dengan mengikuti pedoman yang ada pada keputusan presiden (keppres). Dalam melaksanakan pembayaran, kepala kantor/pimpinan proyek di setiap kementerian dan lembaga mengajukan surat permintaan pembayaran kepada Kantor Wilayah Perbendaharaan Negara (KPPN).

3.Tahap Pengawasan APBN

Pelaksanaan APBN yang disetujui akan diawasi oleh pengawas eksternal yang berwenang, yakni Badan Pengawas Keuangan (BPK). Hasil pemeriksaan lalu diserahkan kepada DPR dan DPD.

Selain pengawas eksternal, ada pula pengawas internal pemerintah yang bertugas mengawasi pelaksanaan APBN secara langsung. Pengawas ini terdiri dari aparat pemerintah, seperti atasan dari pimpinan proyek, atasan langsung bendaharawan, biro keuangan kementerian/lembaga, hingga Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara.

4.Tahap Pertanggungjawaban APBN

Setelah dilakukan pengawasan oleh pengawas eksternal maupun internal, menteri keuangan akan membuat laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBN.

Laporan ini disampaikan dalam bentuk Rancangan Undang-Undang Perhitungan Anggaran Negara (RUU PAN) paling lambat lima belas bulan setelah berakhirnya pelaksanaan APBN tahun anggaran bersangkutan.

Sebelumnya, laporan harus diaudit terlebih dulu oleh BPK. Jika disetujui, RUU PAN akan diajukan ke DPR. DPR melalui Komisi APBN kemudian meneliti pertanggungjawaban APBN.

Selanjutnya, RUU PAN tersebut mendapat pengesahan oleh DPR menjadi UU Perhitungan Anggaran Negara (UU PAN) tahun anggaran bersangkutan.

 

     

Mau pemahaman lebih dalam untuk soal ini?

Tanya ke AiRIS

Yuk, cobain chat dan belajar bareng AiRIS, teman pintarmu!

Chat AiRIS

LATIHAN SOAL GRATIS!

Drill Soal

Latihan soal sesuai topik yang kamu mau untuk persiapan ujian

Cobain Drill Soal

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

Pertanyaan serupa

Salah satu faktor penghambat perdagangan internasional adalah ....

40

5.0

Jawaban terverifikasi