Norelle M

28 November 2022 07:30

Norelle M

28 November 2022 07:30

Pertanyaan

lembaga negara Yang berhak melakukan penuntutan dalam setiap perkara di pengadilan oleh negara dalam hal ini lembaga Adiyaksa

lembaga negara Yang berhak melakukan penuntutan dalam setiap perkara di pengadilan oleh negara dalam hal ini lembaga Adiyaksa

Ikuti Tryout SNBT & Menangkan E-Wallet 100rb

Habis dalam

00

:

09

:

55

:

13

Klaim

1

1

Jawaban terverifikasi

K. KSheilaTA

24 Januari 2023 08:46

Jawaban terverifikasi

<p><strong>Jawaban: Kejaksaan.</strong></p><p>&nbsp;</p><p><strong>Pembahasan:</strong></p><p><strong>Dalam Undang-Undang No.16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI</strong>, <strong>Pasal 2 ayat (1)</strong> ditegaskan bahwa “Kejaksaan R.I. adalah lembaga pemerintah yang melaksanakan kekuasaan negara dalam bidang penuntutan serta kewenangan lain berdasarkan undang-undang”.&nbsp;</p><p><strong>Kejaksaan berkedudukan sebagai:</strong></p><ol><li>Pengendali proses perkara (<i>Dominus Litis</i>).</li><li>Mempunyai kedudukan sentral dalam penegakan hukum, karena hanya institusi Kejaksaan yang dapat menentukan apakah suatu kasus dapat diajukan ke Pengadilan atau tidak berdasarkan alat bukti yang sah menurut Hukum Acara Pidana.&nbsp;</li><li>Merupakan satu-satunya instansi pelaksana putusan pidana (<i>executive ambtenaar</i>).&nbsp;</li></ol><p>Atas dasar Undang-Undang Kejaksaan tersebut, maka kedudukan dan peran Kejaksaan RI sebagai lembaga negara pemerintah yang <strong>melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan</strong>.</p><p>&nbsp;</p><p><strong><u>Dengan demikian, lembaga negara yang berhak melakukan penuntutan dalam setiap perkara di pengadilan oleh negara dalam hal ini lembaga adiyaksa Kejaksaan.</u></strong></p>

Jawaban: Kejaksaan.

 

Pembahasan:

Dalam Undang-Undang No.16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI, Pasal 2 ayat (1) ditegaskan bahwa “Kejaksaan R.I. adalah lembaga pemerintah yang melaksanakan kekuasaan negara dalam bidang penuntutan serta kewenangan lain berdasarkan undang-undang”. 

Kejaksaan berkedudukan sebagai:

  1. Pengendali proses perkara (Dominus Litis).
  2. Mempunyai kedudukan sentral dalam penegakan hukum, karena hanya institusi Kejaksaan yang dapat menentukan apakah suatu kasus dapat diajukan ke Pengadilan atau tidak berdasarkan alat bukti yang sah menurut Hukum Acara Pidana. 
  3. Merupakan satu-satunya instansi pelaksana putusan pidana (executive ambtenaar). 

Atas dasar Undang-Undang Kejaksaan tersebut, maka kedudukan dan peran Kejaksaan RI sebagai lembaga negara pemerintah yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan.

 

Dengan demikian, lembaga negara yang berhak melakukan penuntutan dalam setiap perkara di pengadilan oleh negara dalam hal ini lembaga adiyaksa Kejaksaan.


Mau pemahaman lebih dalam untuk soal ini?

Tanya ke AiRIS

Yuk, cobain chat dan belajar bareng AiRIS, teman pintarmu!

Chat AiRIS

LATIHAN SOAL GRATIS!

Drill Soal

Latihan soal sesuai topik yang kamu mau untuk persiapan ujian

Cobain Drill Soal

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

Pertanyaan serupa

Upaya yang dapat dilakukan pelajar dalam rangka mendukung upaya bela negara adalah…

47

3.7

Jawaban terverifikasi

1.Bagaimana hubungan antar Perundang - undangan sesuai dg herarkis tata urutan ? 2. Simaklah beberapa peraturan perundangan apakah peraturan tersebut SBG terjemahan atas peraturan perundangan atau tumpang tindih ? ( UU no 12 Tahun 2011, UU no 23Tahun 2014, UU No 25 Tahun 2004 ) 3 . Tuliskan peraturan perundangan yg di undangkan atas perintah TAP MPR NO I / MPR/ 2003 4.sebutkan produk UU atas perintah UUD NRI Tahun 1945 ( pasal18, pasal 22, pasal 23, Pasal 26 , Pasal 27,pasal ,pasal 28, pasal 29, pasal 30 ,pasal 31 dan pasal 33 )

24

2.2

Lihat jawaban (3)