Norelle M
28 November 2022 07:30
Norelle M
28 November 2022 07:30
Pertanyaan
lembaga negara Yang berhak melakukan penuntutan dalam setiap perkara di pengadilan oleh negara dalam hal ini lembaga Adiyaksa
1
1
K. KSheilaTA
24 Januari 2023 08:46
Jawaban: Kejaksaan.
Pembahasan:
Dalam Undang-Undang No.16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI, Pasal 2 ayat (1) ditegaskan bahwa “Kejaksaan R.I. adalah lembaga pemerintah yang melaksanakan kekuasaan negara dalam bidang penuntutan serta kewenangan lain berdasarkan undang-undang”.
Kejaksaan berkedudukan sebagai:
Atas dasar Undang-Undang Kejaksaan tersebut, maka kedudukan dan peran Kejaksaan RI sebagai lembaga negara pemerintah yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan.
Dengan demikian, lembaga negara yang berhak melakukan penuntutan dalam setiap perkara di pengadilan oleh negara dalam hal ini lembaga adiyaksa Kejaksaan.
· 0.0 (0)
Tanya ke AiRIS
Yuk, cobain chat dan belajar bareng AiRIS, teman pintarmu!

LATIHAN SOAL GRATIS!
Drill Soal
Latihan soal sesuai topik yang kamu mau untuk persiapan ujian


Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!