Rania C

15 Juni 2022 17:48

Rania C

15 Juni 2022 17:48

Pertanyaan

Lembaga yang berwenang memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam hal memberi amnesti dan abolisi adalah .... A. MPR B. DPR C. Menteri D. Mahkamah Agung E. Mahkamah Konstitusi

Ikuti Tryout SNBT & Menangkan E-Wallet 100rb

Habis dalam

01

:

06

:

27

:

58

Klaim

10

1

Jawaban terverifikasi

K. KSheilaTA

27 September 2022 14:04

Jawaban terverifikasi

<p><strong>Jawaban:</strong> B. DPR dan D. Mahkamah Agung.</p><p>&nbsp;</p><p><strong>Pembahasan:</strong></p><ul><li><strong>Amnesti</strong> adalah pengampunan atau penghapusan hukuman yang diberikan kepala negara kepada seseorang atau sekelompok orang yang telah melakukan tindak pidana tertentu. Amnesti diberikan <strong>Presiden</strong> dengan memperhatikan <strong>pertimbangan dari MA serta DPR</strong> dan dapat diberikan tanpa pengajuan permohonan terlebih dahulu. Amnesti diatur dalam <strong>Pasal 14 Ayat (1) UUD 1945.</strong></li><li><strong>Abolisi </strong>adalah penghapusan proses hukum seseorang yang sedang berjalan. Abolisi diberikan kepada terpidana perorangan dan diberikan ketika proses pengadilan sedang atau baru akan berlangsung. <strong>Presiden harus memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam pemberian abolisi.</strong> Abolisi diatur dalam <strong>Pasal 14 Ayat (2) UUD 1945.</strong></li></ul><p>&nbsp;</p><p><strong><u>Dengan demikian, lembaga yang berwenang memberikan pertimbangan pada Presiden dalam hal memberi amnesti dan abolisi adalah B. DPR dan D. Mahkamah Agung.</u></strong></p>

Jawaban: B. DPR dan D. Mahkamah Agung.

 

Pembahasan:

  • Amnesti adalah pengampunan atau penghapusan hukuman yang diberikan kepala negara kepada seseorang atau sekelompok orang yang telah melakukan tindak pidana tertentu. Amnesti diberikan Presiden dengan memperhatikan pertimbangan dari MA serta DPR dan dapat diberikan tanpa pengajuan permohonan terlebih dahulu. Amnesti diatur dalam Pasal 14 Ayat (1) UUD 1945.
  • Abolisi adalah penghapusan proses hukum seseorang yang sedang berjalan. Abolisi diberikan kepada terpidana perorangan dan diberikan ketika proses pengadilan sedang atau baru akan berlangsung. Presiden harus memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam pemberian abolisi. Abolisi diatur dalam Pasal 14 Ayat (2) UUD 1945.

 

Dengan demikian, lembaga yang berwenang memberikan pertimbangan pada Presiden dalam hal memberi amnesti dan abolisi adalah B. DPR dan D. Mahkamah Agung.


Mau pemahaman lebih dalam untuk soal ini?

Tanya ke AiRIS

Yuk, cobain chat dan belajar bareng AiRIS, teman pintarmu!

Chat AiRIS

LATIHAN SOAL GRATIS!

Drill Soal

Latihan soal sesuai topik yang kamu mau untuk persiapan ujian

Cobain Drill Soal

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

Pertanyaan serupa

Upaya yang dapat dilakukan pelajar dalam rangka mendukung upaya bela negara adalah…

25

3.7

Jawaban terverifikasi

1.Bagaimana hubungan antar Perundang - undangan sesuai dg herarkis tata urutan ? 2. Simaklah beberapa peraturan perundangan apakah peraturan tersebut SBG terjemahan atas peraturan perundangan atau tumpang tindih ? ( UU no 12 Tahun 2011, UU no 23Tahun 2014, UU No 25 Tahun 2004 ) 3 . Tuliskan peraturan perundangan yg di undangkan atas perintah TAP MPR NO I / MPR/ 2003 4.sebutkan produk UU atas perintah UUD NRI Tahun 1945 ( pasal18, pasal 22, pasal 23, Pasal 26 , Pasal 27,pasal ,pasal 28, pasal 29, pasal 30 ,pasal 31 dan pasal 33 )

16

2.2

Lihat jawaban (3)