Jihan A

13 Juli 2022 17:13

Jihan A

13 Juli 2022 17:13

Pertanyaan

Lembaga yang mandiri kedudukannya setingkat dengan lembaga negara lain yang berfungsi melaksanakan pengkajian penelitian penyuluhan pemantauan dan mediasi hak asasi manusia adalah…

Ikuti Tryout SNBT & Menangkan E-Wallet 100rb

Habis dalam

02

:

12

:

51

:

18

Klaim

1

1

Jawaban terverifikasi

K. KSheilaTA

28 Oktober 2022 08:09

Jawaban terverifikasi

<p><strong>Jawaban: Komnas HAM.</strong></p><p>&nbsp;</p><p><strong>Pembahasan:</strong></p><p><strong>Komnas HAM</strong> adalah singkatan dari <strong>Komisi Nasional Hak Asasi Manusia</strong> yang merupakan lembaga mandiri yang kedudukannya setingkat dengan lembaga negara lainnya yang berfungsi melaksanakan pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi hak asasi manusia.</p><p>&nbsp;</p><p>Komnas HAM didirikan dengan Keputusan Presiden Nomor 50 Tahun 1993 tentang Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. Dan selanjutnya tentang Komnas HAM diatur dalam Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999.<br><br>Dengan dikeluarkannya UU No. 26 Tahun 2000 tantang Pengadilan Hak Asasi Manusia, Komnas HAM adalah lembaga yang berwenang menyelidiki pelanggaran hak asasi manusia yang berat dan dalam melakukan penyelidikan ini Komnas HAM dapat membentuk tim <i>ad hoc</i> yang terdiri atas Komisi Hak Asasi Manusia dan unsur masyarakat.<br>&nbsp;</p><p>Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, mendapatkan tambahan kewenangan berupa pengawasan yang merupakan serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Komnas HAM dengan maksud untuk mengevaluasi kebijakan pemerintah baik pusat maupun daerah yang dilakukan secara berkala atau insidentil dengan cara memantau, mencari fakta, menilai guna mencari dan menemukan ada tidaknya diskriminasi ras dan etnis yang ditindaklanjuti dengan rekomendasi.</p><p>&nbsp;</p><p><strong><u>Dengan demikian, lembaga yang mandiri kedudukannya setingkat dengan lembaga negara lain yang berfungsi melaksanakan pengkajian penelitian penyuluhan pemantauan dan mediasi hak asasi manusia adalah Komnas HAM.</u></strong></p>

Jawaban: Komnas HAM.

 

Pembahasan:

Komnas HAM adalah singkatan dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia yang merupakan lembaga mandiri yang kedudukannya setingkat dengan lembaga negara lainnya yang berfungsi melaksanakan pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi hak asasi manusia.

 

Komnas HAM didirikan dengan Keputusan Presiden Nomor 50 Tahun 1993 tentang Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. Dan selanjutnya tentang Komnas HAM diatur dalam Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999.

Dengan dikeluarkannya UU No. 26 Tahun 2000 tantang Pengadilan Hak Asasi Manusia, Komnas HAM adalah lembaga yang berwenang menyelidiki pelanggaran hak asasi manusia yang berat dan dalam melakukan penyelidikan ini Komnas HAM dapat membentuk tim ad hoc yang terdiri atas Komisi Hak Asasi Manusia dan unsur masyarakat.
 

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, mendapatkan tambahan kewenangan berupa pengawasan yang merupakan serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Komnas HAM dengan maksud untuk mengevaluasi kebijakan pemerintah baik pusat maupun daerah yang dilakukan secara berkala atau insidentil dengan cara memantau, mencari fakta, menilai guna mencari dan menemukan ada tidaknya diskriminasi ras dan etnis yang ditindaklanjuti dengan rekomendasi.

 

Dengan demikian, lembaga yang mandiri kedudukannya setingkat dengan lembaga negara lain yang berfungsi melaksanakan pengkajian penelitian penyuluhan pemantauan dan mediasi hak asasi manusia adalah Komnas HAM.


Mau pemahaman lebih dalam untuk soal ini?

Tanya ke AiRIS

Yuk, cobain chat dan belajar bareng AiRIS, teman pintarmu!

Chat AiRIS

LATIHAN SOAL GRATIS!

Drill Soal

Latihan soal sesuai topik yang kamu mau untuk persiapan ujian

Cobain Drill Soal

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

Pertanyaan serupa

Upaya yang dapat dilakukan pelajar dalam rangka mendukung upaya bela negara adalah…

39

3.7

Jawaban terverifikasi

1.Bagaimana hubungan antar Perundang - undangan sesuai dg herarkis tata urutan ? 2. Simaklah beberapa peraturan perundangan apakah peraturan tersebut SBG terjemahan atas peraturan perundangan atau tumpang tindih ? ( UU no 12 Tahun 2011, UU no 23Tahun 2014, UU No 25 Tahun 2004 ) 3 . Tuliskan peraturan perundangan yg di undangkan atas perintah TAP MPR NO I / MPR/ 2003 4.sebutkan produk UU atas perintah UUD NRI Tahun 1945 ( pasal18, pasal 22, pasal 23, Pasal 26 , Pasal 27,pasal ,pasal 28, pasal 29, pasal 30 ,pasal 31 dan pasal 33 )

21

2.2

Lihat jawaban (3)