Danu B
25 Agustus 2022 02:33
Danu B
25 Agustus 2022 02:33
Pertanyaan
1
1
J. Wardiman
08 September 2022 08:10
Jawaban : Rp. 5.250.000,00
Pembahasan :
Diketahui:
PKP Rp75.000.000,00
Ditanya:
PPh terutang?
Jawab:
PPh terutang = PKP x tarif pajak
= (60.000.000 x 5%) + (15.000.000 x 15%)
= 3.000.000,00 + 2.250.000,00
= 6.250.000,00
Jadi, apabila PKP sebesar Rp75.000.000,00, maka PPh terutang adalah sebesar Rp5.250.000,00
· 0.0 (0)
Tanya ke AiRIS
Yuk, cobain chat dan belajar bareng AiRIS, teman pintarmu!

LATIHAN SOAL GRATIS!
Drill Soal
Latihan soal sesuai topik yang kamu mau untuk persiapan ujian


Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!