Andi A
29 Desember 2022 14:39
Andi A
29 Desember 2022 14:39
Pertanyaan
7
1
Anis M
29 Desember 2022 18:43
Karena tujuannya untuk menjaga keutuhan negara.
Pasal 27 ayat (3) UUD 1945 menyatakan : setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”. Lalu Pasal 30 ayat (1) menjelaskan bahwa tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Dari kedua ketentuan tersebut dapat dipahami bahwa bela negara merupakan hak dan kewajiban konstitusional warga negara Indonesia.
· 4.0 (1)
Andi A
30 Desember 2022 13:37
Thank You
Tanya ke AiRIS
Yuk, cobain chat dan belajar bareng AiRIS, teman pintarmu!

LATIHAN SOAL GRATIS!
Drill Soal
Latihan soal sesuai topik yang kamu mau untuk persiapan ujian


Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!