Delviani F

11 September 2022 12:53

Delviani F

11 September 2022 12:53

Pertanyaan

mengapa negara menjamin perlindungan hukum terhadap korban

Ikuti Tryout SNBT & Menangkan E-Wallet 100rb

Habis dalam

01

:

17

:

46

:

36

Klaim

1

1

Jawaban terverifikasi

K. KSheilaTA

10 Juni 2023 05:47

Jawaban terverifikasi

<p><strong>Jawaban: untuk memberikan rasa aman kepada saksi dan/atau korban dalam memberikan keterangan pada setiap proses peradilan pidana.</strong></p><p>&nbsp;</p><p><strong>Pembahasan:</strong></p><p><strong>Perlindungan hukum adalah</strong> usaha yang dilakukan untuk melindungi hak subyek <strong>hukum. Perlindungan hukum terhadap korban atau saksi tindak pidana dijamin oleh negara dan bertujuan untuk memberikan rasa aman kepada saksi dan/atau korban dalam memberikan keterangan pada setiap proses peradilan pidana</strong>. Hal ini diatur dalam <strong>UU RI No.13 tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban dimana dalam Pasal 3</strong> disebutkan bahwa:</p><p>Perlindungan Saksi dan Korban berasaskan pada:</p><ol><li>penghargaan atas harkat dan martabat manusia;</li><li>rasa aman;</li><li>keadilan;</li><li>tidak diskriminatif; dan</li><li>kepastian hukum.</li></ol><p>&nbsp;</p><p><strong><u>Dengan demikian, negara menjamin perlindungan hukum terhadap korban untuk memberikan rasa aman kepada saksi dan/atau korban dalam memberikan keterangan pada setiap proses peradilan pidana.</u></strong></p>

Jawaban: untuk memberikan rasa aman kepada saksi dan/atau korban dalam memberikan keterangan pada setiap proses peradilan pidana.

 

Pembahasan:

Perlindungan hukum adalah usaha yang dilakukan untuk melindungi hak subyek hukum. Perlindungan hukum terhadap korban atau saksi tindak pidana dijamin oleh negara dan bertujuan untuk memberikan rasa aman kepada saksi dan/atau korban dalam memberikan keterangan pada setiap proses peradilan pidana. Hal ini diatur dalam UU RI No.13 tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban dimana dalam Pasal 3 disebutkan bahwa:

Perlindungan Saksi dan Korban berasaskan pada:

  1. penghargaan atas harkat dan martabat manusia;
  2. rasa aman;
  3. keadilan;
  4. tidak diskriminatif; dan
  5. kepastian hukum.

 

Dengan demikian, negara menjamin perlindungan hukum terhadap korban untuk memberikan rasa aman kepada saksi dan/atau korban dalam memberikan keterangan pada setiap proses peradilan pidana.


Mau pemahaman lebih dalam untuk soal ini?

Tanya ke AiRIS

Yuk, cobain chat dan belajar bareng AiRIS, teman pintarmu!

Chat AiRIS

LATIHAN SOAL GRATIS!

Drill Soal

Latihan soal sesuai topik yang kamu mau untuk persiapan ujian

Cobain Drill Soal

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

Pertanyaan serupa

Upaya yang dapat dilakukan pelajar dalam rangka mendukung upaya bela negara adalah…

47

3.7

Jawaban terverifikasi

1.Bagaimana hubungan antar Perundang - undangan sesuai dg herarkis tata urutan ? 2. Simaklah beberapa peraturan perundangan apakah peraturan tersebut SBG terjemahan atas peraturan perundangan atau tumpang tindih ? ( UU no 12 Tahun 2011, UU no 23Tahun 2014, UU No 25 Tahun 2004 ) 3 . Tuliskan peraturan perundangan yg di undangkan atas perintah TAP MPR NO I / MPR/ 2003 4.sebutkan produk UU atas perintah UUD NRI Tahun 1945 ( pasal18, pasal 22, pasal 23, Pasal 26 , Pasal 27,pasal ,pasal 28, pasal 29, pasal 30 ,pasal 31 dan pasal 33 )

25

2.2

Lihat jawaban (3)