Delviani F
11 September 2022 12:53
Delviani F
11 September 2022 12:53
Pertanyaan
1
1
K. KSheilaTA
10 Juni 2023 05:47
Jawaban: untuk memberikan rasa aman kepada saksi dan/atau korban dalam memberikan keterangan pada setiap proses peradilan pidana.
Pembahasan:
Perlindungan hukum adalah usaha yang dilakukan untuk melindungi hak subyek hukum. Perlindungan hukum terhadap korban atau saksi tindak pidana dijamin oleh negara dan bertujuan untuk memberikan rasa aman kepada saksi dan/atau korban dalam memberikan keterangan pada setiap proses peradilan pidana. Hal ini diatur dalam UU RI No.13 tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban dimana dalam Pasal 3 disebutkan bahwa:
Perlindungan Saksi dan Korban berasaskan pada:
Dengan demikian, negara menjamin perlindungan hukum terhadap korban untuk memberikan rasa aman kepada saksi dan/atau korban dalam memberikan keterangan pada setiap proses peradilan pidana.
· 0.0 (0)
Tanya ke AiRIS
Yuk, cobain chat dan belajar bareng AiRIS, teman pintarmu!

LATIHAN SOAL GRATIS!
Drill Soal
Latihan soal sesuai topik yang kamu mau untuk persiapan ujian


Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!