Marisa R
01 Agustus 2022 07:12
Marisa R
01 Agustus 2022 07:12
Pertanyaan
3
1
K. KSheilaTA
11 Maret 2023 13:00
Jawaban: benar, karena menurut pemerintahan pada masa itu pemerintahan beranggapan bahwa HAM merupakan produk barat (negara asing) yang tidak sesuai dengan nilai-nilai luhur Pancasila.
Pembahasan:
Hak Asasi Manusia adalah hak yang berhubungan dengan hak dasar (basic rights) yang merupakan hak yang menjadi prioritas mutlak yang ada dalam tatanan masyarakat nasional maupun tatanan internasional yang diperlukan untuk bisa memenuhi kebutuhan manusia baik dalam arti material maupun dari segi non-material.
Menurut UU No. 39 Tahun 1999, Hak Asasi Manusia (HAM) adalah suatu bentuk dari serangkaian hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerahNya yang wajib untuk dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan masing-masing orang demi menjaga keutuhan dari kehormatan dan perlindungan harkat dan martabat manusia itu sendiri.
Pada tahun 1970-1980, pemerintah melakukan pemasungan HAM dengan sikap defensive (bertahan) dan represif (kekerasan) yang dicerminkan dengan produk hukum yang mempunyai sifat restriktif (membatasi) terhadap HAM itu sendiri. Karena menurut pemerintah pada masa itu, hak asasi manusia merupakan produk dari pemikiran Barat yang tidak sesuai dengan nilai-nilai luhur dan budaya bangsa yang tercermin dalam Pancasila.
Dengan demikian, benar bahwa pada tahun 1970-1980 pemerintah melakukan pemasungan HAM karena menurut pemerintahan pada masa itu pemerintahan beranggapan bahwa HAM merupakan produk barat (negara asing) yang tidak sesuai dengan nilai-nilai luhur Pancasila.
· 0.0 (0)
Tanya ke AiRIS
Yuk, cobain chat dan belajar bareng AiRIS, teman pintarmu!

LATIHAN SOAL GRATIS!
Drill Soal
Latihan soal sesuai topik yang kamu mau untuk persiapan ujian


Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!