Ara A

10 September 2022 23:39

Ara A

10 September 2022 23:39

Pertanyaan

menurut Anda jika ada kasus terkait korupsi yang merugikan negara, namun tidak mendapat kejelasan hukuman terhadap tersangka kasus korupsi tersebut, maka lembaga yang dipersilakan adalah kekuasaan di tingkat apa? jelaskan

Ikuti Tryout SNBT & Menangkan E-Wallet 100rb

Habis dalam

01

:

15

:

41

:

04

Klaim

3

1

Jawaban terverifikasi

K. KSheilaTA

11 Juli 2023 14:42

Jawaban terverifikasi

<p><strong>Jawaban: kepolisian, kejaksaan dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena masing-masing lembaga tersebut memiliki kewenangan yang diberikan oleh undang-undang untuk menangani kasus korupsi.</strong></p><p>&nbsp;</p><p><strong>Pembahasan:</strong></p><p><strong>Dalam kasus korupsi, terdapat tiga lembaga yang berwenang untuk menanganinya yaitu</strong> kepolisian, kejaksaan dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sesuai kewenangannya masing-masing. Diawali dari <strong>Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK</strong> yang bertugas dalam penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi. Selanjutnya terdapat <strong>Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Polri yang</strong> bertugas dalam penyelidikan dan penyidikan atas semua tindak pidana, termasuk didalamnya adalah korupsi.&nbsp;</p><p><strong>Dalam undang-undang yang berlaku tentang tindak pidana korupsi disebutkan bahwa:</strong></p><ol><li>Apabila terdapat kasus korupsi tetapi KPK belum melakukan penyidikan, sedangkan perkara tersebut sudah dilakukan penyidikan oleh kepolisian atau kejaksaan, maka instansi tersebut wajib memberitahukan kepada KPK paling lambat 14 hari kerja terhitung sejak tanggal dimulainya penyidikan dan kepolisian wajib melakukan koordinasi secara terus menerus dengan KPK.&nbsp;</li><li>Sedangkan sebaliknya, apabila KPK sudah mulai melakukan penyidikan, kepolisian atau kejaksaan tidak berwenang lagi melakukan penyidikan.&nbsp;</li><li>Dalam hal penyidikan ternyata dilakukan secara bersamaan antara kepolisian dan/atau kejaksaan dan KPK, maka penyidikan yang dilakukan oleh kepolisian atau kejaksaan tersebut harus segera dihentikan.</li></ol><p>&nbsp;</p><p><strong><u>Dengan demikian, jika ada kasus terkait korupsi yang merugikan negara, namun tidak mendapat kejelasan hukuman terhadap tersangka kasus korupsi tersebut, maka lembaga yang dipersilakan adalah kekuasaan di tingkat</u></strong><u> </u><strong><u>kepolisian, kejaksaan, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena masing-masing lembaga tersebut memiliki kewenangan yang diberikan oleh undang-undang untuk menangani kasus korupsi.</u></strong></p>

Jawaban: kepolisian, kejaksaan dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena masing-masing lembaga tersebut memiliki kewenangan yang diberikan oleh undang-undang untuk menangani kasus korupsi.

 

Pembahasan:

Dalam kasus korupsi, terdapat tiga lembaga yang berwenang untuk menanganinya yaitu kepolisian, kejaksaan dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sesuai kewenangannya masing-masing. Diawali dari Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK yang bertugas dalam penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi. Selanjutnya terdapat Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Polri yang bertugas dalam penyelidikan dan penyidikan atas semua tindak pidana, termasuk didalamnya adalah korupsi. 

Dalam undang-undang yang berlaku tentang tindak pidana korupsi disebutkan bahwa:

  1. Apabila terdapat kasus korupsi tetapi KPK belum melakukan penyidikan, sedangkan perkara tersebut sudah dilakukan penyidikan oleh kepolisian atau kejaksaan, maka instansi tersebut wajib memberitahukan kepada KPK paling lambat 14 hari kerja terhitung sejak tanggal dimulainya penyidikan dan kepolisian wajib melakukan koordinasi secara terus menerus dengan KPK. 
  2. Sedangkan sebaliknya, apabila KPK sudah mulai melakukan penyidikan, kepolisian atau kejaksaan tidak berwenang lagi melakukan penyidikan. 
  3. Dalam hal penyidikan ternyata dilakukan secara bersamaan antara kepolisian dan/atau kejaksaan dan KPK, maka penyidikan yang dilakukan oleh kepolisian atau kejaksaan tersebut harus segera dihentikan.

 

Dengan demikian, jika ada kasus terkait korupsi yang merugikan negara, namun tidak mendapat kejelasan hukuman terhadap tersangka kasus korupsi tersebut, maka lembaga yang dipersilakan adalah kekuasaan di tingkat kepolisian, kejaksaan, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena masing-masing lembaga tersebut memiliki kewenangan yang diberikan oleh undang-undang untuk menangani kasus korupsi.


Mau pemahaman lebih dalam untuk soal ini?

Tanya ke AiRIS

Yuk, cobain chat dan belajar bareng AiRIS, teman pintarmu!

Chat AiRIS

LATIHAN SOAL GRATIS!

Drill Soal

Latihan soal sesuai topik yang kamu mau untuk persiapan ujian

Cobain Drill Soal

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

Pertanyaan serupa

Upaya yang dapat dilakukan pelajar dalam rangka mendukung upaya bela negara adalah…

47

3.7

Jawaban terverifikasi

1.Bagaimana hubungan antar Perundang - undangan sesuai dg herarkis tata urutan ? 2. Simaklah beberapa peraturan perundangan apakah peraturan tersebut SBG terjemahan atas peraturan perundangan atau tumpang tindih ? ( UU no 12 Tahun 2011, UU no 23Tahun 2014, UU No 25 Tahun 2004 ) 3 . Tuliskan peraturan perundangan yg di undangkan atas perintah TAP MPR NO I / MPR/ 2003 4.sebutkan produk UU atas perintah UUD NRI Tahun 1945 ( pasal18, pasal 22, pasal 23, Pasal 26 , Pasal 27,pasal ,pasal 28, pasal 29, pasal 30 ,pasal 31 dan pasal 33 )

25

2.2

Lihat jawaban (3)