Ara A
10 September 2022 23:39
Ara A
10 September 2022 23:39
Pertanyaan
3
1
K. KSheilaTA
11 Juli 2023 14:42
Jawaban: kepolisian, kejaksaan dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena masing-masing lembaga tersebut memiliki kewenangan yang diberikan oleh undang-undang untuk menangani kasus korupsi.
Pembahasan:
Dalam kasus korupsi, terdapat tiga lembaga yang berwenang untuk menanganinya yaitu kepolisian, kejaksaan dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sesuai kewenangannya masing-masing. Diawali dari Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK yang bertugas dalam penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi. Selanjutnya terdapat Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Polri yang bertugas dalam penyelidikan dan penyidikan atas semua tindak pidana, termasuk didalamnya adalah korupsi.
Dalam undang-undang yang berlaku tentang tindak pidana korupsi disebutkan bahwa:
Dengan demikian, jika ada kasus terkait korupsi yang merugikan negara, namun tidak mendapat kejelasan hukuman terhadap tersangka kasus korupsi tersebut, maka lembaga yang dipersilakan adalah kekuasaan di tingkat kepolisian, kejaksaan, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena masing-masing lembaga tersebut memiliki kewenangan yang diberikan oleh undang-undang untuk menangani kasus korupsi.
· 0.0 (0)
Tanya ke AiRIS
Yuk, cobain chat dan belajar bareng AiRIS, teman pintarmu!

LATIHAN SOAL GRATIS!
Drill Soal
Latihan soal sesuai topik yang kamu mau untuk persiapan ujian


Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!