Lee S
10 November 2022 16:06
Lee S
10 November 2022 16:06
Pertanyaan
1
1
A. Selvi
Mahasiswa/Alumni Politeknik Negeri Ujung Pandang
02 Desember 2022 08:18
Jawabannya fungsi dan peran pajak sudah sesuai dengan harapan dan tujuan pemungutannya.
Pembahasan:
Pajak merupakan pungutan resmi yang bersifat wajib dan memaksa yang dipungut pemerintah dari masyarakat berdasarkan peraturan perundang-undangan. Pajak memiliki 4 fungsi, yaitu:
1. Fungsi anggaran (budgetair)
Pajak berfungsi sebagai sumber penerimaan kas negara. Pajak yang dikumpulkan dari masyarakat digunakan untuk membiayai pengeluaran negara.
2. Fungsi alokasi
Fungsi ini menekankan bahwa pajak harus digunakan untuk mendanai atau menyediakan barang/jasa yang dibutuhkan masyarakat. Misalnya untuk pembangunan sarana dan prasarana atau bahkan membangun sebuah infrastruktur.
3. Fungsi distribusi atau pemerataan
Dalam fungsi ini, pajak digunakan untuk pembangunan ekonomi. Artinya, dengan pendistribusian pajak secara merata diharapkan dapat memperbaiki taraf hidup masyarakat.
4. Fungsi pengatur/regulasi
Pajak digunakan sebagai pelindung produksi dalam negeri. Misalnya, pemerintah menetapkan bea masuk terhadap barang ekspor sehingga barang tersebut menjadi lebih mahal dibanding produk dalam negeri. Bea tersebut akan masuk ke dalam kas negara.
Fungsi dan peran pajak saat ini sudah sesuai dengan harapan dan tujuan pemungutannya. Hal tersebut dapat dilihat dari proses pembangunan infrastruktur dalam negeri, terjadinya pertumbuhan ekonomi, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Jadi, jawabannya adalah harapan dan tujuan pemungutannya.
· 5.0 (1)
Tanya ke AiRIS
Yuk, cobain chat dan belajar bareng AiRIS, teman pintarmu!

LATIHAN SOAL GRATIS!
Drill Soal
Latihan soal sesuai topik yang kamu mau untuk persiapan ujian


Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!