Adam A
18 Oktober 2022 08:31
Adam A
18 Oktober 2022 08:31
Pertanyaan
1
1
W. Ega
31 Oktober 2022 03:34
Jawabannya adalah orang asing menjadi penduduk Negara Indonesia, jikalau dan selama ia menetap di Indonesia
Pasal 2. Orang asing menjadi penduduk Negara Indonesia, jikalau dan selama ia menetap di Indonesia. Pasal 3. (1) Orang asing menetap di Indonesia jika ia mendapat izin bertempat tinggal di sini setelah izin masuknya habis berlaku. Selanjutnya izin itu disebut izin menetap. Izin menetap itu hanya dapat diberikan kepada orang asing yang sudah 15 tahun berturut-turut bertempat tinggal di Indonesia. Ketentuan ini tidak mengurangi ketentuan dalam pasal 6 ayat 2. (2) Isteri dari orang asing tersebut di atas selama dalam perkawinan, dianggap menetap di Indonesia, sesudah ia bertempat tinggal di Indonesia.
Jadi, jawabannya adalah orang asing menjadi penduduk Negara Indonesia, jikalau dan selama ia menetap di Indonesia
· 5.0 (1)
Tanya ke AiRIS
Yuk, cobain chat dan belajar bareng AiRIS, teman pintarmu!

LATIHAN SOAL GRATIS!
Drill Soal
Latihan soal sesuai topik yang kamu mau untuk persiapan ujian


Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!