Jihan A

15 Juni 2022 17:48

Jihan A

15 Juni 2022 17:48

Pertanyaan

Montesquieu, dalam bukunya mengemukakan teori Trias Politica yang membagi kekuasaan negara menjadi tiga kekuasaan, yaitu kekuasaan… A. legislatif, eksekutif, dan yudikatif B. legislatif, bestuur, dan politie C. legislatif, eksekutif, dan federatif D. bestuur, politie, dan regeling E. bestuurszorg, bestuur, dan kepolisian

Ikuti Tryout SNBT & Menangkan E-Wallet 100rb

Habis dalam

01

:

06

:

26

:

40

Klaim

1

1

Jawaban terverifikasi

K. KSheilaTA

27 September 2022 06:35

Jawaban terverifikasi

<p><strong>Jawaban:</strong> A. legislatif, eksekutif, dan yudikatif.</p><p>&nbsp;</p><p><strong>Pembahasan:</strong></p><p><strong>Trias Politica</strong> adalah teori terkenal dari Charles-Louis de Secondat, Baron de La Brède et de Montesquieu atau lebih dikenal dengan <strong>Montesquieu</strong>.</p><p><strong>Trias Politica</strong> merupakan pemisahan kekuasaan negara menjadi tiga, yaitu:</p><ol><li><strong>Eksekutif (pelaksana Undang-Undang)</strong>, yang dilaksanakan oleh raja atau presiden beserta para menterinya.</li><li><strong>Legislatif (pembuat Undang-Undang)</strong>, merupakan lembaga yang dibentuk untuk mencegah kesewenang-wenangan raja atau presiden dalam melaksanakan Undang-undang dan merupakan wewenang dari wakil rakyat yang diberikan kekuasaan untuk membuat Undang-Undang dan menetapkannya.</li><li><strong>Yudikatif atau kehakiman (pengawas pelaksanaan Undang-Undang)</strong>, merupakan lembaga yang memiliki kekuasaan untuk mengontrol seluruh lembaga negara yang menyimpang dari hukum yang berlaku pada negara tersebut. Lembaga ini dibentuk sebagai alat penegakan hukum, hak penguji material, penyelesaian penyelisihan, hak mengesahkan peraturan hukum atau membatalkan peraturan apabila bertentangan dengan dasar negara.</li></ol><p>&nbsp;</p><p><strong><u>Dengan demikian, Teori Trias Politica membagi kekuasaan negara menjadi tiga bagian, yaitu A. legislatif, eksekutif, dan yudikatif.</u></strong></p>

Jawaban: A. legislatif, eksekutif, dan yudikatif.

 

Pembahasan:

Trias Politica adalah teori terkenal dari Charles-Louis de Secondat, Baron de La Brède et de Montesquieu atau lebih dikenal dengan Montesquieu.

Trias Politica merupakan pemisahan kekuasaan negara menjadi tiga, yaitu:

  1. Eksekutif (pelaksana Undang-Undang), yang dilaksanakan oleh raja atau presiden beserta para menterinya.
  2. Legislatif (pembuat Undang-Undang), merupakan lembaga yang dibentuk untuk mencegah kesewenang-wenangan raja atau presiden dalam melaksanakan Undang-undang dan merupakan wewenang dari wakil rakyat yang diberikan kekuasaan untuk membuat Undang-Undang dan menetapkannya.
  3. Yudikatif atau kehakiman (pengawas pelaksanaan Undang-Undang), merupakan lembaga yang memiliki kekuasaan untuk mengontrol seluruh lembaga negara yang menyimpang dari hukum yang berlaku pada negara tersebut. Lembaga ini dibentuk sebagai alat penegakan hukum, hak penguji material, penyelesaian penyelisihan, hak mengesahkan peraturan hukum atau membatalkan peraturan apabila bertentangan dengan dasar negara.

 

Dengan demikian, Teori Trias Politica membagi kekuasaan negara menjadi tiga bagian, yaitu A. legislatif, eksekutif, dan yudikatif.


Mau pemahaman lebih dalam untuk soal ini?

Tanya ke AiRIS

Yuk, cobain chat dan belajar bareng AiRIS, teman pintarmu!

Chat AiRIS

LATIHAN SOAL GRATIS!

Drill Soal

Latihan soal sesuai topik yang kamu mau untuk persiapan ujian

Cobain Drill Soal

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

Pertanyaan serupa

Upaya yang dapat dilakukan pelajar dalam rangka mendukung upaya bela negara adalah…

25

3.7

Jawaban terverifikasi

1.Bagaimana hubungan antar Perundang - undangan sesuai dg herarkis tata urutan ? 2. Simaklah beberapa peraturan perundangan apakah peraturan tersebut SBG terjemahan atas peraturan perundangan atau tumpang tindih ? ( UU no 12 Tahun 2011, UU no 23Tahun 2014, UU No 25 Tahun 2004 ) 3 . Tuliskan peraturan perundangan yg di undangkan atas perintah TAP MPR NO I / MPR/ 2003 4.sebutkan produk UU atas perintah UUD NRI Tahun 1945 ( pasal18, pasal 22, pasal 23, Pasal 26 , Pasal 27,pasal ,pasal 28, pasal 29, pasal 30 ,pasal 31 dan pasal 33 )

16

2.2

Lihat jawaban (3)