Ariefah A
28 November 2023 11:45
Ariefah A
28 November 2023 11:45
Pertanyaan
Negara Indonesia merupakan negara yang berdasarkan hukum sebagaimana tertera pada pasal 1 ayat (3) UUD 1945. Berdasarkan ketentuan tersebut, ada hal-hal yang wajib dilindungi oleh Negara Indonesia sebagai konsekuensi atas status sebagai negara hukum. Berikut yang tidak termasuk hal yang wajib dipenuhi dan dilindungi Indonesia sebagai negara hukum adalah …
A. Kesetaraan dihadapan hukum
B. Peradilan yang bebas
C. Kesejahteraan social
D. Hak asasi manusia
E. Asas legalitas
2
1
Anonim
16 Desember 2023 06:29
Kesejahteraan sosial bukan merupakan hal yang wajib dipenuhi dan dilindungi Indonesia sebagai negara hukum, melainkan sebagai negara kesejahteraan. Negara kesejahteraan adalah negara yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyatnya melalui kebijakan-kebijakan sosial, ekonomi, dan budaya. Negara kesejahteraan berbeda dengan negara hukum, yang merupakan negara yang menjamin keamanan, keadilan, dan hak asasi manusia rakyatnya melalui supremasi hukum.
· 0.0 (0)
Tanya ke AiRIS
Yuk, cobain chat dan belajar bareng AiRIS, teman pintarmu!

LATIHAN SOAL GRATIS!
Drill Soal
Latihan soal sesuai topik yang kamu mau untuk persiapan ujian


Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!