Lee Z
03 September 2022 15:54
Lee Z
03 September 2022 15:54
Pertanyaan
1
1
J. Wardiman
14 September 2022 07:01
PPH yang harus dibayar nyonya Anggi adalah sebesar Rp435.000,00/tahun.
Pembahasan :
Diketahui : Pendapatan Bruto = Rp5.500.000,00/bulan, atau Rp66.000.000,00/tahun
Biaya Jabatan : 5% x Rp5.500.000,00 = Rp275.000,00/bulan atau Rp3.300.000,00/tahun.
Ditanya : PPh terutang per tahun
Jawab : Penghasilan Netto = Penghasilan bruto - Biaya Jabatan Penghasilan Netto = Rp66.000.000,00 - Rp3.300.000,00
Penghasilan Netto = Rp62.700.000,00
PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) :
Wajib pajak pribadi : Rp54.000.000,00
Maka PKP (Penghasilan Kena Pajak) ialah :
PKP = Penghasilan neto setahun - PTKP
PKP = Rp62.700.000,00 - Rp54.000.000,00
PKP = Rp8.700.000,00
Tarif pengenaan pajak : 5% x Rp8.700.000,00 = Rp435.000,00
Oleh karena itu berdasarkan perhitungan diatas, PPH per tahun yang harus dibayar nyonya Anggi adalah sebesar Rp435.000,00.
· 0.0 (0)
Tanya ke AiRIS
Yuk, cobain chat dan belajar bareng AiRIS, teman pintarmu!

LATIHAN SOAL GRATIS!
Drill Soal
Latihan soal sesuai topik yang kamu mau untuk persiapan ujian


Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!