Nayla N

26 Mei 2022 06:19

Nayla N

26 Mei 2022 06:19

Pertanyaan

Orang yang mengadakan transaksi jual beli dengan orang yang hilang akalnya atau dengan orang yang belum faham jual beli dianggap berbuat....

Ikuti Tryout SNBT & Menangkan E-Wallet 100rb

Habis dalam

01

:

16

:

17

:

30

Klaim

2

1

Jawaban terverifikasi

F. Nurjihan

26 Mei 2022 16:03

Jawaban terverifikasi

Jawaban yang tepat adalah dianggap berbuat kejahatan. Mari kita bahas! Ibnu ‘Arofah mengatakan bahwa jual beli yang dilakukan oleh orang gila itu tidak bisa dikatakan sah atau tidak sampai mendengar keputusan sulthon (penguasa). Jika penguasa membolehkan, maka sah. Jika tidak, maka tidaklah sah. Masalah ini sama dengan masalah khiyar (memutuskan melanjutkan atau membatalkan jual beli. Misal ada orang yang melakukan transaksi jual beli lantas ia gila dalam waktu tertentu. Maka hak orang tersebut berada dalam khiyar yang beralih kepada penguasa.” Namun yang lebih tepat dalam masalah ini adalah keadaan orang gila sama dengan orang yang ma’tuh, artinya yang kurang waras pikirannya. Dan keadaan orang gila itu semisal dengan anak kecil yang belum memiliki sifat tamyiz (bisa mengenal mana yang manfaat dan mana yang bahaya). Sehingga jawaban yang tepat, jual beli yang dilakukan oleh orang yang hilang akalnya tidaklah sah dan dianggap berbuat kejahatan.


Mau pemahaman lebih dalam untuk soal ini?

Tanya ke AiRIS

Yuk, cobain chat dan belajar bareng AiRIS, teman pintarmu!

Chat AiRIS

LATIHAN SOAL GRATIS!

Drill Soal

Latihan soal sesuai topik yang kamu mau untuk persiapan ujian

Cobain Drill Soal

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

Pertanyaan serupa

Perang Uhud dimenangkan oleh kafir karena umat Islam ... A. bercerai-cerai B.berselisih C. berseteru D. bersekutu E. bergerombol

6

5.0

Jawaban terverifikasi