Riri P

17 Maret 2023 06:03

Riri P

17 Maret 2023 06:03

Pertanyaan

pada tingkat atau lembaga pemerintah apa yang bertanggung jawab tentang republik Maluku Selatan

pada tingkat atau lembaga pemerintah apa yang bertanggung jawab tentang republik Maluku Selatan

Ikuti Tryout SNBT & Menangkan E-Wallet 100rb

Habis dalam

00

:

15

:

10

:

37

Klaim

1

2

Jawaban terverifikasi

Salsabila M

Community

08 April 2024 10:17

Jawaban terverifikasi

<p>Di tingkat pemerintah Indonesia, lembaga yang bertanggung jawab terhadap isu terkait Republik Maluku Selatan (RMS) adalah Kementerian Luar Negeri dan Badan Intelijen Negara (BIN). Berikut penjelasan singkat tentang tanggung jawab keduanya:</p><p><strong>Kementerian Luar Negeri</strong>: Kementerian Luar Negeri memiliki peran utama dalam mengelola hubungan luar negeri Indonesia, termasuk penanganan isu-isu terkait kedaulatan dan integritas wilayah negara. Dalam konteks RMS, Kementerian Luar Negeri bertanggung jawab untuk memperjuangkan posisi Indonesia di forum internasional, membangun diplomasi dengan negara-negara lain, dan menangani isu-isu terkait konflik dan separatisme.</p><p><strong>Badan Intelijen Negara (BIN)</strong>: BIN bertanggung jawab untuk mengumpulkan, menganalisis, dan memberikan informasi intelijen kepada pemerintah, termasuk tentang potensi ancaman terhadap keamanan negara seperti separatisme. Dalam konteks RMS, BIN dapat terlibat dalam pemantauan dan analisis terhadap aktivitas kelompok-kelompok separatisme di Maluku Selatan serta memberikan rekomendasi kepada pemerintah terkait langkah-langkah yang perlu diambil.</p><p>Kedua lembaga tersebut bekerja sama dengan instansi-instansi terkait lainnya, termasuk Kementerian Dalam Negeri dan aparat penegak hukum, untuk memantau dan menangani potensi ancaman terhadap kedaulatan dan integritas wilayah negara, termasuk isu-isu yang berkaitan dengan RMS.</p><p>&nbsp;</p><p>&nbsp;</p><p>&nbsp;</p><p><br>&nbsp;</p>

Di tingkat pemerintah Indonesia, lembaga yang bertanggung jawab terhadap isu terkait Republik Maluku Selatan (RMS) adalah Kementerian Luar Negeri dan Badan Intelijen Negara (BIN). Berikut penjelasan singkat tentang tanggung jawab keduanya:

Kementerian Luar Negeri: Kementerian Luar Negeri memiliki peran utama dalam mengelola hubungan luar negeri Indonesia, termasuk penanganan isu-isu terkait kedaulatan dan integritas wilayah negara. Dalam konteks RMS, Kementerian Luar Negeri bertanggung jawab untuk memperjuangkan posisi Indonesia di forum internasional, membangun diplomasi dengan negara-negara lain, dan menangani isu-isu terkait konflik dan separatisme.

Badan Intelijen Negara (BIN): BIN bertanggung jawab untuk mengumpulkan, menganalisis, dan memberikan informasi intelijen kepada pemerintah, termasuk tentang potensi ancaman terhadap keamanan negara seperti separatisme. Dalam konteks RMS, BIN dapat terlibat dalam pemantauan dan analisis terhadap aktivitas kelompok-kelompok separatisme di Maluku Selatan serta memberikan rekomendasi kepada pemerintah terkait langkah-langkah yang perlu diambil.

Kedua lembaga tersebut bekerja sama dengan instansi-instansi terkait lainnya, termasuk Kementerian Dalam Negeri dan aparat penegak hukum, untuk memantau dan menangani potensi ancaman terhadap kedaulatan dan integritas wilayah negara, termasuk isu-isu yang berkaitan dengan RMS.

 

 

 


 


Nanda R

Community

02 Agustus 2024 11:00

Jawaban terverifikasi

<p>Republik Maluku Selatan (RMS) adalah entitas politik yang pernah ada di Indonesia. RMS mendeklarasikan kemerdekaannya dari Indonesia pada tahun 1950, namun deklarasi tersebut tidak diakui secara resmi oleh pemerintah Indonesia.</p><p>Pemerintah Indonesia memiliki kewenangan dan tanggung jawab penuh atas seluruh wilayahnya, termasuk wilayah yang pernah dikuasai oleh RMS. Dalam konteks pemerintahan dan administrasi saat ini, tanggung jawab terkait wilayah Maluku Selatan adalah sebagai berikut:</p><p>1. <strong>Pemerintah Pusat (Republik Indonesia)</strong></p><ul><li><strong>Kewenangan</strong>: Pemerintah pusat bertanggung jawab atas seluruh wilayah negara Republik Indonesia, termasuk Maluku Selatan, dalam hal ini melalui Kementerian Dalam Negeri dan lembaga-lembaga pemerintah pusat lainnya.</li><li><strong>Tugas</strong>: Penetapan kebijakan nasional, pengelolaan dan administrasi wilayah, serta penerapan hukum dan peraturan yang berlaku di seluruh wilayah Indonesia.</li></ul><p>2. <strong>Pemerintah Provinsi Maluku</strong></p><ul><li><strong>Kewenangan</strong>: Provinsi Maluku adalah pemerintah tingkat provinsi yang mengelola wilayah-wilayah di Maluku, termasuk daerah-daerah yang sebelumnya terlibat dalam deklarasi RMS.</li><li><strong>Tugas</strong>: Menyusun dan menerapkan kebijakan lokal, pengelolaan administrasi daerah, dan koordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota dalam wilayah provinsi Maluku.</li></ul><p>3. <strong>Pemerintah Kabupaten/Kota</strong></p><ul><li><strong>Kewenangan</strong>: Pemerintah kabupaten dan kota di dalam Provinsi Maluku bertanggung jawab atas administrasi dan pengelolaan wilayah pada tingkat lokal.</li><li><strong>Tugas</strong>: Menyediakan layanan publik, pengelolaan sumber daya lokal, serta pelaksanaan kebijakan yang diatur oleh pemerintah provinsi dan pusat.</li></ul><p>4. <strong>Keberadaan RMS</strong></p><ul><li><strong>Klarifikasi</strong>: RMS tidak lagi diakui sebagai entitas politik yang sah sejak tahun 1950. Pihak-pihak yang terlibat dalam deklarasi tersebut kemudian dibubarkan, dan wilayah yang pernah dikuasai oleh RMS kembali diintegrasikan ke dalam Republik Indonesia.</li></ul>

Republik Maluku Selatan (RMS) adalah entitas politik yang pernah ada di Indonesia. RMS mendeklarasikan kemerdekaannya dari Indonesia pada tahun 1950, namun deklarasi tersebut tidak diakui secara resmi oleh pemerintah Indonesia.

Pemerintah Indonesia memiliki kewenangan dan tanggung jawab penuh atas seluruh wilayahnya, termasuk wilayah yang pernah dikuasai oleh RMS. Dalam konteks pemerintahan dan administrasi saat ini, tanggung jawab terkait wilayah Maluku Selatan adalah sebagai berikut:

1. Pemerintah Pusat (Republik Indonesia)

  • Kewenangan: Pemerintah pusat bertanggung jawab atas seluruh wilayah negara Republik Indonesia, termasuk Maluku Selatan, dalam hal ini melalui Kementerian Dalam Negeri dan lembaga-lembaga pemerintah pusat lainnya.
  • Tugas: Penetapan kebijakan nasional, pengelolaan dan administrasi wilayah, serta penerapan hukum dan peraturan yang berlaku di seluruh wilayah Indonesia.

2. Pemerintah Provinsi Maluku

  • Kewenangan: Provinsi Maluku adalah pemerintah tingkat provinsi yang mengelola wilayah-wilayah di Maluku, termasuk daerah-daerah yang sebelumnya terlibat dalam deklarasi RMS.
  • Tugas: Menyusun dan menerapkan kebijakan lokal, pengelolaan administrasi daerah, dan koordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota dalam wilayah provinsi Maluku.

3. Pemerintah Kabupaten/Kota

  • Kewenangan: Pemerintah kabupaten dan kota di dalam Provinsi Maluku bertanggung jawab atas administrasi dan pengelolaan wilayah pada tingkat lokal.
  • Tugas: Menyediakan layanan publik, pengelolaan sumber daya lokal, serta pelaksanaan kebijakan yang diatur oleh pemerintah provinsi dan pusat.

4. Keberadaan RMS

  • Klarifikasi: RMS tidak lagi diakui sebagai entitas politik yang sah sejak tahun 1950. Pihak-pihak yang terlibat dalam deklarasi tersebut kemudian dibubarkan, dan wilayah yang pernah dikuasai oleh RMS kembali diintegrasikan ke dalam Republik Indonesia.

Mau pemahaman lebih dalam untuk soal ini?

Tanya ke AiRIS

Yuk, cobain chat dan belajar bareng AiRIS, teman pintarmu!

Chat AiRIS

LATIHAN SOAL GRATIS!

Drill Soal

Latihan soal sesuai topik yang kamu mau untuk persiapan ujian

Cobain Drill Soal

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

Pertanyaan serupa

Upaya yang dapat dilakukan pelajar dalam rangka mendukung upaya bela negara adalah…

47

3.7

Jawaban terverifikasi

1.Bagaimana hubungan antar Perundang - undangan sesuai dg herarkis tata urutan ? 2. Simaklah beberapa peraturan perundangan apakah peraturan tersebut SBG terjemahan atas peraturan perundangan atau tumpang tindih ? ( UU no 12 Tahun 2011, UU no 23Tahun 2014, UU No 25 Tahun 2004 ) 3 . Tuliskan peraturan perundangan yg di undangkan atas perintah TAP MPR NO I / MPR/ 2003 4.sebutkan produk UU atas perintah UUD NRI Tahun 1945 ( pasal18, pasal 22, pasal 23, Pasal 26 , Pasal 27,pasal ,pasal 28, pasal 29, pasal 30 ,pasal 31 dan pasal 33 )

28

2.2

Lihat jawaban (3)