Mumuh S
03 September 2022 15:55
Mumuh S
03 September 2022 15:55
Pertanyaan
10
1
J. Wardiman
09 September 2022 07:53
Jawaban : Tarif BPHTB adalah 5% nilai perolehan objek pajak.
Pembahasan :
BPHTB adalah pungutan atas perolehan hak atas tanah dan atau bangunan. Menurut Undang-undang No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menyatakan jika BPHTB dialihkan menjadi salah satu jenis pajak yang dipungut oleh pemerintah kabupaten/kota. BPTHB dikenakan kepada seorang individu atau badan karena mereka mendapatkan hak atas tanah atau bangunan secara hukum. Tarif BPHTB sendiri mencapai 5% dari harga jual yang dikurangi dengan Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP).
Berdasarkan penjelasan di atas maka tarif BPHTB adalah 5% nilai perolehan objek pajak.
· 0.0 (0)
Tanya ke AiRIS
Yuk, cobain chat dan belajar bareng AiRIS, teman pintarmu!

LATIHAN SOAL GRATIS!
Drill Soal
Latihan soal sesuai topik yang kamu mau untuk persiapan ujian


Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!