Endang W

24 Agustus 2022 05:23

Endang W

24 Agustus 2022 05:23

Pertanyaan

Pajak di indonesia dikelompokkan menjadi 3 jenis yaitu pajak menurut pihak yang menanggung.sifat dan lembaga yang memungut. yang termasuk jenis pajak menurut pihak yang menanggung adalah... a. pajak langsung b. pajak subjektif c. pajak objektif d. pajak pusat

Ikuti Tryout SNBT & Menangkan E-Wallet 100rb

Habis dalam

00

:

04

:

42

:

11

Klaim

1

1

Jawaban terverifikasi

J. Wardiman

31 Agustus 2022 08:03

Jawaban terverifikasi

Jawaban : A. Pajak langsung. Pajak merupakan kontribusi wajib kepada negara yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang. Jika lalai terhadap pembayaran pajak maka akan ada sanksi yang dikenakan oleh pemerintah. Pajak dikelompokkan menjadi beberapa macam. Berdasarkan cara pemungutannya, pajak dibedakan menjadi 2, yaitu pajak langsung dan pajak tak langsung. 1. Pajak Langsung, yaitu pajak yang bebannya ditanggung sendiri oleh wajib pajak dan pemungutannya dilakukan secara berkala. Contohnya, PBB, PPh, dan pajak kendaraan. 2. Pajak Tidak Langsung, yaitu pajak yang dikenakan atas perbuatan atau peristiwa. Pajak ini juga semacam pajak yang bisa dipindahtangankan atau dialihkan. Adapun contohnya seperti PPN, pajak penjualan dan pajak ekspor. Jadi, jawaban yang benar adalah A. Pajak Langsung


Mau pemahaman lebih dalam untuk soal ini?

Tanya ke AiRIS

Yuk, cobain chat dan belajar bareng AiRIS, teman pintarmu!

Chat AiRIS

LATIHAN SOAL GRATIS!

Drill Soal

Latihan soal sesuai topik yang kamu mau untuk persiapan ujian

Cobain Drill Soal

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

Pertanyaan serupa

Salah satu faktor penghambat perdagangan internasional adalah ....

16

5.0

Jawaban terverifikasi