Lee Z
02 November 2022 05:51
Lee Z
02 November 2022 05:51
Pertanyaan
1
1
C. Devi
30 November 2022 05:38
jawab: dalam jangka waktu paling lama 3 bulan sejak permohonan diterima secara lengkap harus diterbitkan SK Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak tanpa melalui pemeriksaan pajak
pembahasan:
Wajib pajak yang telah dikukuhkan sebagai WP Patuh apabila mengajukan permohonan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak untuk PPh, maka dalam jangka waktu paling lama 3 bulan sejak permohonan diterima secara lengkap harus diterbitkan SK Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak tanpa melalui pemeriksaan pajak.
jadi, jawaban yang paling tepat adalah dalam jangka waktu paling lama 3 bulan sejak permohonan diterima secara lengkap harus diterbitkan SK Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak tanpa melalui pemeriksaan pajak
· 0.0 (0)
Tanya ke AiRIS
Yuk, cobain chat dan belajar bareng AiRIS, teman pintarmu!

LATIHAN SOAL GRATIS!
Drill Soal
Latihan soal sesuai topik yang kamu mau untuk persiapan ujian


Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!