Nova N

16 Februari 2022 12:41

Nova N

16 Februari 2022 12:41

Pertanyaan

pak badu merupakan warga desa Kaffah. pak badu seorang non muslim yang kaya raya dan dermawan. suatu hari pak badu menemui pemangku masjid di daerah tersebut dan hendak mewakafkan sejumlah uang untuk merenovasi masjid. bagaimanakah hukum wakaf yang dilakukan Pak Badu?

Ikuti Tryout SNBT & Menangkan E-Wallet 100rb

Habis dalam

02

:

05

:

57

:

20

Klaim

1

1

Jawaban terverifikasi

I. Ghoniyah

20 Februari 2022 20:55

Jawaban terverifikasi

Hay Nova, Kakak bantu jawab yaaa... Jawaban yang benar adalah mubah atau boleh Berikut penjelasannya : Wakaf yang dilaksanakan oleh seorang non muslim selama bertujuan baik dan demi kesejahteraan umat hukumnya mubah (boleh) karena didalam pelaksanaan wakaf tidak disebutkan syarat orang yang mewakafkan harta harus Islam. Jadi, hukum wakaf yang dilakukan pak Badu adalah mubah (boleh) Semoga membantu yaa


Mau pemahaman lebih dalam untuk soal ini?

Tanya ke AiRIS

Yuk, cobain chat dan belajar bareng AiRIS, teman pintarmu!

Chat AiRIS

LATIHAN SOAL GRATIS!

Drill Soal

Latihan soal sesuai topik yang kamu mau untuk persiapan ujian

Cobain Drill Soal

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

Pertanyaan serupa

Perang Uhud dimenangkan oleh kafir karena umat Islam ... A. bercerai-cerai B.berselisih C. berseteru D. bersekutu E. bergerombol

7

5.0

Jawaban terverifikasi