Nayla N
11 September 2022 04:38
Nayla N
11 September 2022 04:38
Pertanyaan
1
1
K. KSheilaTA
10 Juni 2023 08:32
Jawaban: a. membawa dan menghadapkan orang kepada penyelidik dalam rangka penyelidikan.
Pembahasan:
Menurut Pasal 5 ayat (1) UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia: “Kepolisian Negara Republik Indonesia merupakan alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlingdungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri”.
Lebih lanjut dijabarkan bahwa kepolisian juga memiliki wewenang dalam menyelenggarakan tugas di bidang proses pidana, yang tercantum dalam Pasal 16, diantaranya adalah:
Dengan demikian, pasal 16 UUD Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia telah menetapkan kewenangan sebagai berikut a. membawa dan menghadapkan orang kepada penyelidik dalam rangka penyelidikan.
· 0.0 (0)
Tanya ke AiRIS
Yuk, cobain chat dan belajar bareng AiRIS, teman pintarmu!

LATIHAN SOAL GRATIS!
Drill Soal
Latihan soal sesuai topik yang kamu mau untuk persiapan ujian


Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!