Fatmawati F
26 November 2022 11:09
Fatmawati F
26 November 2022 11:09
Pertanyaan
1
1
K. KSheilaTA
10 Januari 2023 04:45
Jawaban: Pasal 1 ayat 3, Pasal 27 ayat 1, dan Pasal 24, 24A, 24B, 24C, 25.
Pembahasan:
Dalam Pasal 1 ayat 3 UUD NRI 1945 tentang Bentuk Negara dan Kedaulatan, dijelaskan bahwa Negara Indonesia adalah Negara Hukum.
Atas dasar hal tersebut diperkuat dalam Pasal 27 ayat 1 tentang jaminan kepastian hukum bagi seluruh warga negara Indonesia, yang berbunyi: "Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya."
Sedangkan dalam Pasal 24, 24ABC, dan 25 mengatur tentang Kekuasaan Kehakiman yang merupakan lembaga peradilan di bidang hukum di Indonesia.
Dengan demikian, pasal-pasal yang mengatur hukum di Indonesia menurut UUD 1945 adalah Pasal 1 ayat 3, Pasal 27 ayat 1, dan Pasal 24, 24A, 24B, 24C, 25.
· 0.0 (0)
Tanya ke AiRIS
Yuk, cobain chat dan belajar bareng AiRIS, teman pintarmu!

LATIHAN SOAL GRATIS!
Drill Soal
Latihan soal sesuai topik yang kamu mau untuk persiapan ujian


Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!