Prama W

10 Agustus 2022 13:16

Prama W

10 Agustus 2022 13:16

Pertanyaan

Pelanggaran HAM pada sistem zonasi sekolah

Ikuti Tryout SNBT & Menangkan E-Wallet 100rb

Habis dalam

00

:

07

:

45

:

29

Klaim

1

1

Jawaban terverifikasi

K. KSheilaTA

09 Maret 2023 17:16

Jawaban terverifikasi

<p><strong>Jawaban: dengan diterapkan sistem zonasi sekolah, menghambat pendidikan anak-anak yang di lingkungan sekitar terdekatnya tidak memiliki sekolah negeri, hal ini berarti melanggar hak anak dalam hal nondiskriminasi, hak untuk tumbuh dan berkembang serta mendapat yang terbaik untuk kepentingan anak-anak.</strong></p><p>&nbsp;</p><p><strong>Pembahasan:</strong></p><p><strong>Pada tanggal 20 November 1989</strong>, PBB (Perserikatan Bangsa-Bangsa) mengesahkan <i><strong>Convention On The Rights of The Child</strong></i> atau <strong>Konvensi Hak Anak</strong> yang bertujuan untuk <strong>memberikan perlindungan terhadap anak dan menegakkan hak-hak anak di seluruh dunia</strong>. Dimana yang termasuk dalam <strong>empat kelompok hak anak adalah:</strong></p><ol><li>Nondiskriminasi.</li><li>Kepentingan yang terbaik untuk anak.</li><li>Hak asasi untuk hidup dan tumbuh berkembang.</li><li>Penghargaan terhadap pendapat anak.</li></ol><p><strong>Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 17 Tahun 2017 tentang Sistem PPDB, yang menyatakan tentang 'Kebijakan sistem zonasi dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB)'</strong> awalnya untuk menciptakan nondiskriminasi antara sekolah favorit dan non favorit yang menimbulkan kesenjangan dalam pendidikan bagi anak yang kurang dalam hal akademis justru menimbulkan polemik yang baru, khususnya bagi anak-anak yang tinggal di lokasi yang tidak memiliki sekolah negeri. <strong>Hal ini membuat anak-anak tersebut justru tersingkirkan dan memiliki peluang sangat kecil untuk menikmati pendidikan di sekolah negeri.</strong> Sehingga, kebijakan ini dinilai melanggar hak asasi anak dalam hal nondiskriminasi dan hak untuk mendapat yang terbaik serta untuk tumbuh dan berkembang.</p><p>&nbsp;</p><p><strong><u>Dengan demikian, pelanggaran HAM pada sistem zonasi sekolah adalah dengan diterapkan sistem zonasi sekolah, menghambat pendidikan anak-anak yang di lingkungan sekitar terdekatnya tidak memiliki sekolah negeri, hal ini berarti melanggar hak anak dalam hal nondiskriminasi, hak untuk tumbuh dan berkembang serta mendapat yang terbaik untuk kepentingan anak-anak.</u></strong></p>

Jawaban: dengan diterapkan sistem zonasi sekolah, menghambat pendidikan anak-anak yang di lingkungan sekitar terdekatnya tidak memiliki sekolah negeri, hal ini berarti melanggar hak anak dalam hal nondiskriminasi, hak untuk tumbuh dan berkembang serta mendapat yang terbaik untuk kepentingan anak-anak.

 

Pembahasan:

Pada tanggal 20 November 1989, PBB (Perserikatan Bangsa-Bangsa) mengesahkan Convention On The Rights of The Child atau Konvensi Hak Anak yang bertujuan untuk memberikan perlindungan terhadap anak dan menegakkan hak-hak anak di seluruh dunia. Dimana yang termasuk dalam empat kelompok hak anak adalah:

  1. Nondiskriminasi.
  2. Kepentingan yang terbaik untuk anak.
  3. Hak asasi untuk hidup dan tumbuh berkembang.
  4. Penghargaan terhadap pendapat anak.

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 17 Tahun 2017 tentang Sistem PPDB, yang menyatakan tentang 'Kebijakan sistem zonasi dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB)' awalnya untuk menciptakan nondiskriminasi antara sekolah favorit dan non favorit yang menimbulkan kesenjangan dalam pendidikan bagi anak yang kurang dalam hal akademis justru menimbulkan polemik yang baru, khususnya bagi anak-anak yang tinggal di lokasi yang tidak memiliki sekolah negeri. Hal ini membuat anak-anak tersebut justru tersingkirkan dan memiliki peluang sangat kecil untuk menikmati pendidikan di sekolah negeri. Sehingga, kebijakan ini dinilai melanggar hak asasi anak dalam hal nondiskriminasi dan hak untuk mendapat yang terbaik serta untuk tumbuh dan berkembang.

 

Dengan demikian, pelanggaran HAM pada sistem zonasi sekolah adalah dengan diterapkan sistem zonasi sekolah, menghambat pendidikan anak-anak yang di lingkungan sekitar terdekatnya tidak memiliki sekolah negeri, hal ini berarti melanggar hak anak dalam hal nondiskriminasi, hak untuk tumbuh dan berkembang serta mendapat yang terbaik untuk kepentingan anak-anak.


Mau pemahaman lebih dalam untuk soal ini?

Tanya ke AiRIS

Yuk, cobain chat dan belajar bareng AiRIS, teman pintarmu!

Chat AiRIS

LATIHAN SOAL GRATIS!

Drill Soal

Latihan soal sesuai topik yang kamu mau untuk persiapan ujian

Cobain Drill Soal

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

Pertanyaan serupa

Upaya yang dapat dilakukan pelajar dalam rangka mendukung upaya bela negara adalah…

45

3.7

Jawaban terverifikasi

1.Bagaimana hubungan antar Perundang - undangan sesuai dg herarkis tata urutan ? 2. Simaklah beberapa peraturan perundangan apakah peraturan tersebut SBG terjemahan atas peraturan perundangan atau tumpang tindih ? ( UU no 12 Tahun 2011, UU no 23Tahun 2014, UU No 25 Tahun 2004 ) 3 . Tuliskan peraturan perundangan yg di undangkan atas perintah TAP MPR NO I / MPR/ 2003 4.sebutkan produk UU atas perintah UUD NRI Tahun 1945 ( pasal18, pasal 22, pasal 23, Pasal 26 , Pasal 27,pasal ,pasal 28, pasal 29, pasal 30 ,pasal 31 dan pasal 33 )

26

2.2

Lihat jawaban (3)