Rania C

13 November 2022 09:56

Rania C

13 November 2022 09:56

Pertanyaan

Pembagian kekuasaan di Indonesia diatas sepenuhnya di dalam UUD NKRI tahun 1945, yang terdiri atas dua yang termasuk pembagian kekuasaan secara horizontal kecuali … (a) kekuasaan konstitutif (b) kekuasaan federatif (c) kekuasaan eksekutif (d) kekuasaan moneter

Ikuti Tryout SNBT & Menangkan E-Wallet 100rb

Habis dalam

02

:

02

:

57

:

40

Klaim

1

1

Jawaban terverifikasi

S. Fadilah

08 Desember 2022 01:56

Jawaban terverifikasi

Tidak ada pilihan jawaban yang tepat. Penerapan pembagian kekuasaan di Indonesia dibagi menjadi dua bagian, yaitu pembagian kekuasaan secara horizontal dan pembagian kekuasaan secara vertikal. Pembagian kekuasaan secara horizontal adalah pembagian kekuasaan menurut fungsi lembaga-lembaga tertentu. Yang termasuk lembaga dalam pembagian secara horizontal yaitu lembaga legislatif, eksekutif dan yudikatif. sedangkan pembagian kekuasaan secara vertikal merupakan pembagian kekuasaan menurut tingkatnya, yaitu pembagian kekuasaan antara beberapa tingkatan pemerintahan. Jadi, tidak ada jawaban yang tepat.


Mau pemahaman lebih dalam untuk soal ini?

Tanya ke AiRIS

Yuk, cobain chat dan belajar bareng AiRIS, teman pintarmu!

Chat AiRIS

LATIHAN SOAL GRATIS!

Drill Soal

Latihan soal sesuai topik yang kamu mau untuk persiapan ujian

Cobain Drill Soal

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

Pertanyaan serupa

Upaya yang dapat dilakukan pelajar dalam rangka mendukung upaya bela negara adalah…

48

3.7

Jawaban terverifikasi

1.Bagaimana hubungan antar Perundang - undangan sesuai dg herarkis tata urutan ? 2. Simaklah beberapa peraturan perundangan apakah peraturan tersebut SBG terjemahan atas peraturan perundangan atau tumpang tindih ? ( UU no 12 Tahun 2011, UU no 23Tahun 2014, UU No 25 Tahun 2004 ) 3 . Tuliskan peraturan perundangan yg di undangkan atas perintah TAP MPR NO I / MPR/ 2003 4.sebutkan produk UU atas perintah UUD NRI Tahun 1945 ( pasal18, pasal 22, pasal 23, Pasal 26 , Pasal 27,pasal ,pasal 28, pasal 29, pasal 30 ,pasal 31 dan pasal 33 )

24

2.2

Lihat jawaban (3)