Lee Z

19 September 2022 06:10

Lee Z

19 September 2022 06:10

Pertanyaan

pembayaran pajak reklame usaha pak Yusuf akan dicatat sebagai penerimaan...

Ikuti Tryout SNBT & Menangkan E-Wallet 100rb

Habis dalam

00

:

01

:

48

:

53

Klaim

2

1

Jawaban terverifikasi

J. Wardiman

06 Oktober 2022 12:28

Jawaban terverifikasi

<p>Jawaban : &nbsp;Pendapatan Daerah Kabupaten/Kota.&nbsp;</p><p>&nbsp;</p><p>Pembahasan :&nbsp;</p><p>PAJAK reklame merupakan salah satu sumber pendapatan kabupaten/kota yang ketentuan pemungutannya diatur dalam Undang-Undang Pajak dan Retribusi Daerah (UU PDRD). Pajak reklame diartikan sebagai pajak atas penyelenggaraan reklame.</p><p>&nbsp;</p><p>Berdasarkan Pasal 1 angka 27 UU PDRD, reklame didefinisikan sebagai benda, alat, perbuatan, atau media yang bentuk dan corak ragamnya dirancang untuk tujuan komersial memperkenalkan, menganjurkan, memperomosikan, atau untuk menarik perhatian umum terhadap barang, jasa, orang, atau badan, yang dapat dilihat, dbaca, didengar, dirasakan, dan/atau dinikmati oleh umum.&nbsp;</p><p>&nbsp;</p><p>Objek pajak reklame adalah semua penyelenggaraan reklame. Pasal 47 ayat (2) UU PDRD telah menentukan hal-hal yang termasuk objek pajak reklame, antara lain reklame papan/billboard/videotron/megatron dan sejenisnya; reklame kain; dan reklame melekat, stiker. Ada pula reklame selebaran; reklame berjalan, termasuk pada kendaraan; reklame udara; reklame apung; reklame suara; reklame film/slider; dan reklame peragaan.</p><p>&nbsp;</p><p>Jadi, pembayaran pajak reklame akan dicatat sebagai pendapatan Daerah Kabupaten/Kota.</p>

Jawaban :  Pendapatan Daerah Kabupaten/Kota. 

 

Pembahasan : 

PAJAK reklame merupakan salah satu sumber pendapatan kabupaten/kota yang ketentuan pemungutannya diatur dalam Undang-Undang Pajak dan Retribusi Daerah (UU PDRD). Pajak reklame diartikan sebagai pajak atas penyelenggaraan reklame.

 

Berdasarkan Pasal 1 angka 27 UU PDRD, reklame didefinisikan sebagai benda, alat, perbuatan, atau media yang bentuk dan corak ragamnya dirancang untuk tujuan komersial memperkenalkan, menganjurkan, memperomosikan, atau untuk menarik perhatian umum terhadap barang, jasa, orang, atau badan, yang dapat dilihat, dbaca, didengar, dirasakan, dan/atau dinikmati oleh umum. 

 

Objek pajak reklame adalah semua penyelenggaraan reklame. Pasal 47 ayat (2) UU PDRD telah menentukan hal-hal yang termasuk objek pajak reklame, antara lain reklame papan/billboard/videotron/megatron dan sejenisnya; reklame kain; dan reklame melekat, stiker. Ada pula reklame selebaran; reklame berjalan, termasuk pada kendaraan; reklame udara; reklame apung; reklame suara; reklame film/slider; dan reklame peragaan.

 

Jadi, pembayaran pajak reklame akan dicatat sebagai pendapatan Daerah Kabupaten/Kota.


Mau pemahaman lebih dalam untuk soal ini?

Tanya ke AiRIS

Yuk, cobain chat dan belajar bareng AiRIS, teman pintarmu!

Chat AiRIS

LATIHAN SOAL GRATIS!

Drill Soal

Latihan soal sesuai topik yang kamu mau untuk persiapan ujian

Cobain Drill Soal

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

Pertanyaan serupa

Salah satu faktor penghambat perdagangan internasional adalah ....

10

5.0

Jawaban terverifikasi