Christian E

22 Juni 2022 14:15

Christian E

22 Juni 2022 14:15

Pertanyaan

Pemerintah dan masyarakat berkewajiban mengelola, menjaga, dan mempertahankan wilayah perbatasan. Jika sebuah korporasi melakukan hal-hal yang menyebabkan kurangnya luas wilayah negara, apa sanksi tambahan yang dijatuhkan?

Ikuti Tryout SNBT & Menangkan E-Wallet 100rb

Habis dalam

02

:

00

:

40

:

26

Klaim

1

1

Jawaban terverifikasi

N. Tanggara

Mahasiswa/Alumni Universitas Atma Jaya Yogyakarta

25 Juni 2022 07:35

Jawaban terverifikasi

Jawabannya adalah diberikan sanksi berupa pidana denda, pidana penjara, dan pencabutan izin usaha. Pemerintah dan masyarakat berkewajiban mengelola, menjaga, dan mempertahankan wilayah perbatasan, tidak terkecuali bagi korporasi. Apabila sebuah korporasi melakukan hal-hal yang menyebabkan berkurangnya luas wilayah negara, maka dapat diberikan sanksi hukum berupa denda untuk membayar kerugian yang ditimbulkan, hukuman pidana untuk pelaku yang terlibat, atau bahkan pencabutan izin operasi atas usaha tersebut. Hal ini tertuang di dalam UU No. 43 Tahun 2008 Pasal 20 dan 21 tentang Wilayah Negara, yang menyebutkan bahwa : Pasal 20 (1) Setiap orang dilarang melakukan upaya menghilangkan, merusak, mengubah, atau memindahkan tanda-tanda batas negara, atau melakukan pengurangan luas Wilayah Negara. (2) Setiap orang dilarang menghilangkan, merusak, mengubah, memindahkan tanda-tanda batas atau melakukan tindakan lain yang mengakibatkan tanda-tanda batas tersebut tidak berfungsi. Pasal 21 (1) Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah). (2) Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dan paling banyak Rp20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah). (3) Dalam hal pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) dan ayat (2) dilakukan oleh korporasi, dipidana dengan pidana denda ditambah 1/3 (sepertiga) dari jumlah denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (2). (4) Selain pidana denda sebagaimana dimaksud pada ayat (3), korporasi dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan izin usaha. Jadi, jawabannya adalah diberikan sanksi berupa pidana denda, pidana penjara, dan pencabutan izin usaha.


Mau pemahaman lebih dalam untuk soal ini?

Tanya ke AiRIS

Yuk, cobain chat dan belajar bareng AiRIS, teman pintarmu!

Chat AiRIS

LATIHAN SOAL GRATIS!

Drill Soal

Latihan soal sesuai topik yang kamu mau untuk persiapan ujian

Cobain Drill Soal

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

Pertanyaan serupa

Upaya yang dapat dilakukan pelajar dalam rangka mendukung upaya bela negara adalah…

25

3.7

Jawaban terverifikasi

1.Bagaimana hubungan antar Perundang - undangan sesuai dg herarkis tata urutan ? 2. Simaklah beberapa peraturan perundangan apakah peraturan tersebut SBG terjemahan atas peraturan perundangan atau tumpang tindih ? ( UU no 12 Tahun 2011, UU no 23Tahun 2014, UU No 25 Tahun 2004 ) 3 . Tuliskan peraturan perundangan yg di undangkan atas perintah TAP MPR NO I / MPR/ 2003 4.sebutkan produk UU atas perintah UUD NRI Tahun 1945 ( pasal18, pasal 22, pasal 23, Pasal 26 , Pasal 27,pasal ,pasal 28, pasal 29, pasal 30 ,pasal 31 dan pasal 33 )

16

2.2

Lihat jawaban (3)