Fevi S
09 November 2022 12:24
Fevi S
09 November 2022 12:24
Pertanyaan
1
1
E. Natalia
Mahasiswa/Alumni Universitas Brawijaya
09 November 2022 15:09
Jawaban yang tepat adalah A. pelayanan, pengatur, dan pemberdaya masyarakat.
Pemerintahan daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut asas otonomi. Sedangkan yang dimaksud dengan pemerintahan pusat ialah merupakan pemerintahan secara nasional yang mana berkedudukan di Ibu Kota Negara Republik Indonesia dan pemerintahan daerah ialah merupakan pemerintahan yang berkedudukan di daerah setempat. Kedua pemerintahan tersebut memiliki hubungan kewenangan yang saling melengkapi yang terletak pada visi, misi, tujuan, dan fungsinya.
Dalam pelaksanaan otonomi daerah, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah memiliki 3 fungsi yang sama, yaitu sebagai fungsi pelayanan, fungsi pengaturan, dan fungsi pemberdayaan masyarakat.
Jadi, jawaban yang tepat adalah A. pelayanan, pengatur, dan pemberdaya masyarakat.
· 0.0 (0)
Tanya ke AiRIS
Yuk, cobain chat dan belajar bareng AiRIS, teman pintarmu!

LATIHAN SOAL GRATIS!
Drill Soal
Latihan soal sesuai topik yang kamu mau untuk persiapan ujian


Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!