Fevi S

09 November 2022 12:24

Fevi S

09 November 2022 12:24

Pertanyaan

Pemerintah pusat dan daerah memiliki fungsi sebagai a. pelayanan, pengatur, dan pemberdaya masyarakat b. pemberdaya masyarakat, visi dan pengatur c. misi, pemberdaya masyarakat dan pelayanan d. pengatur , visi , dan pelayanan e. pelayanan, misi dan visi

Ikuti Tryout SNBT & Menangkan E-Wallet 100rb

Habis dalam

02

:

00

:

49

:

17

Klaim

1

1

Jawaban terverifikasi

E. Natalia

Mahasiswa/Alumni Universitas Brawijaya

09 November 2022 15:09

Jawaban terverifikasi

<p>Jawaban yang tepat adalah A. pelayanan, pengatur, dan pemberdaya masyarakat.</p><p>&nbsp;</p><p>Pemerintahan daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut asas otonomi. Sedangkan yang <strong>dimaksud</strong> dengan <strong>pemerintahan pusat</strong> ialah merupakan <strong>pemerintahan</strong> secara nasional yang mana berkedudukan di Ibu Kota Negara Republik Indonesia dan <strong>pemerintahan daerah</strong> ialah merupakan <strong>pemerintahan</strong> yang berkedudukan di <strong>daerah</strong> setempat. Kedua pemerintahan tersebut memiliki hubungan kewenangan yang saling melengkapi yang terletak pada visi, misi, tujuan, dan fungsinya.</p><p>&nbsp;</p><p><strong>Dalam</strong> pelaksanaan <strong>otonomi daerah</strong>, <strong>Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah</strong> memiliki 3 <strong>fungsi </strong>yang sama, yaitu sebagai <strong>fungsi</strong> pelayanan, <strong>fungsi</strong> pengaturan, dan <strong>fungsi</strong> pemberdayaan masyarakat.&nbsp;</p><p>&nbsp;</p><p>Jadi, jawaban yang tepat adalah A. pelayanan, pengatur, dan pemberdaya masyarakat.</p>

Jawaban yang tepat adalah A. pelayanan, pengatur, dan pemberdaya masyarakat.

 

Pemerintahan daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut asas otonomi. Sedangkan yang dimaksud dengan pemerintahan pusat ialah merupakan pemerintahan secara nasional yang mana berkedudukan di Ibu Kota Negara Republik Indonesia dan pemerintahan daerah ialah merupakan pemerintahan yang berkedudukan di daerah setempat. Kedua pemerintahan tersebut memiliki hubungan kewenangan yang saling melengkapi yang terletak pada visi, misi, tujuan, dan fungsinya.

 

Dalam pelaksanaan otonomi daerah, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah memiliki 3 fungsi yang sama, yaitu sebagai fungsi pelayanan, fungsi pengaturan, dan fungsi pemberdayaan masyarakat. 

 

Jadi, jawaban yang tepat adalah A. pelayanan, pengatur, dan pemberdaya masyarakat.


Mau pemahaman lebih dalam untuk soal ini?

Tanya ke AiRIS

Yuk, cobain chat dan belajar bareng AiRIS, teman pintarmu!

Chat AiRIS

LATIHAN SOAL GRATIS!

Drill Soal

Latihan soal sesuai topik yang kamu mau untuk persiapan ujian

Cobain Drill Soal

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

Pertanyaan serupa

Upaya yang dapat dilakukan pelajar dalam rangka mendukung upaya bela negara adalah…

48

3.7

Jawaban terverifikasi

1.Bagaimana hubungan antar Perundang - undangan sesuai dg herarkis tata urutan ? 2. Simaklah beberapa peraturan perundangan apakah peraturan tersebut SBG terjemahan atas peraturan perundangan atau tumpang tindih ? ( UU no 12 Tahun 2011, UU no 23Tahun 2014, UU No 25 Tahun 2004 ) 3 . Tuliskan peraturan perundangan yg di undangkan atas perintah TAP MPR NO I / MPR/ 2003 4.sebutkan produk UU atas perintah UUD NRI Tahun 1945 ( pasal18, pasal 22, pasal 23, Pasal 26 , Pasal 27,pasal ,pasal 28, pasal 29, pasal 30 ,pasal 31 dan pasal 33 )

24

2.2

Lihat jawaban (3)