NAYLA N

14 November 2022 09:46

NAYLA N

14 November 2022 09:46

Pertanyaan

Peradilan militer bertugas dan ber- wenang memeriksa, mengadili, me- mutuskan, dan menyelesaikan per- kara-perkara kejahatan dan pelang- garan yang dilakukan oleh seseorang yang berstatus sebagai anggota militer. Jika seorang anggota TNI yang sudah divonis oleh pengadilan militer, namun keberatan dengan hasil vonis tersebut, dapat mengajukan banding pada ... a. Pengadilan Militer Pusat b. Pengadilan Militer Kasasi C. Pengadilan Militer Utama d. Pengadilan Militer Tinggi e. Pengadilan Militer Banding

Peradilan militer bertugas dan ber- wenang memeriksa, mengadili, me- mutuskan, dan menyelesaikan per- kara-perkara kejahatan dan pelang- garan yang dilakukan oleh seseorang yang berstatus sebagai anggota militer. Jika seorang anggota TNI yang sudah divonis oleh pengadilan militer, namun keberatan dengan hasil vonis tersebut, dapat mengajukan banding pada ...

a. Pengadilan Militer Pusat

b. Pengadilan Militer Kasasi

C. Pengadilan Militer Utama

d. Pengadilan Militer Tinggi 

 e. Pengadilan Militer Banding

Ikuti Tryout SNBT & Menangkan E-Wallet 100rb

Habis dalam

02

:

12

:

43

:

34

Klaim

1

1

Jawaban terverifikasi

F. Kurniararasanty

Mahasiswa/Alumni Universitas Airlangga

15 November 2022 01:06

Jawaban terverifikasi

<p>Jawabannya adalah d. Pengadilan Militer Tinggi.</p><p>&nbsp;</p><p>Yuk simak pembahasannya!</p><p>&nbsp;</p><p>Peradilan Militer merupakan pelaksanaan kekuasaan kehakiman di lingkungan Angkatan Bersenjata untuk menegakkan hukum dan keadilan dengan memperhatikan kepentingan penyelenggaraan pertahanan keamanan negara. Berdasarkan UU. No. 31 Tahun 1997 Peradilan Militer disusun sebagai berikut :</p><p>1. Pengadilan Militer sebagai Peradilan Tingkat Pertama bagi Terdakwa berpangkat atau yang disamakan dengan Kapten ke bawah.</p><p>2. Pengadilan Militer Tinggi sebagai :</p><p>-Peradilan Tingkat Pertama bagi Terdakwa yang berpangkat Mayor atau yang disamakan dengan Mayor ke atas.</p><p>-Peradilan Tingkat Pertama bagi sengketa Tata Usaha Militer.</p><p>-Peradilan banding terhadap Putusan Pengadilan Militer.</p><p>3. Pengadilan Militer Utama :</p><p>-Peradilan Tingkat Banding sengketa Tata Usaha Militer yang telah diputus oleh Pengadilan Militer Tinggi.</p><p>-Memutus Tingkat Pertama dan terakhir sengketa wewenang dan mengadili antara Pengadilan Militer dalam daerah Pengadilan Militer Tinggi yang berlainan.</p><p>&nbsp;</p><p>Jadi, jawaban yang tepat adalah d.</p><p>&nbsp;</p><p>Semoga membantu 😊</p>

Jawabannya adalah d. Pengadilan Militer Tinggi.

 

Yuk simak pembahasannya!

 

Peradilan Militer merupakan pelaksanaan kekuasaan kehakiman di lingkungan Angkatan Bersenjata untuk menegakkan hukum dan keadilan dengan memperhatikan kepentingan penyelenggaraan pertahanan keamanan negara. Berdasarkan UU. No. 31 Tahun 1997 Peradilan Militer disusun sebagai berikut :

1. Pengadilan Militer sebagai Peradilan Tingkat Pertama bagi Terdakwa berpangkat atau yang disamakan dengan Kapten ke bawah.

2. Pengadilan Militer Tinggi sebagai :

-Peradilan Tingkat Pertama bagi Terdakwa yang berpangkat Mayor atau yang disamakan dengan Mayor ke atas.

-Peradilan Tingkat Pertama bagi sengketa Tata Usaha Militer.

-Peradilan banding terhadap Putusan Pengadilan Militer.

3. Pengadilan Militer Utama :

-Peradilan Tingkat Banding sengketa Tata Usaha Militer yang telah diputus oleh Pengadilan Militer Tinggi.

-Memutus Tingkat Pertama dan terakhir sengketa wewenang dan mengadili antara Pengadilan Militer dalam daerah Pengadilan Militer Tinggi yang berlainan.

 

Jadi, jawaban yang tepat adalah d.

 

Semoga membantu 😊


Mau pemahaman lebih dalam untuk soal ini?

Tanya ke AiRIS

Yuk, cobain chat dan belajar bareng AiRIS, teman pintarmu!

Chat AiRIS

LATIHAN SOAL GRATIS!

Drill Soal

Latihan soal sesuai topik yang kamu mau untuk persiapan ujian

Cobain Drill Soal

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

Pertanyaan serupa

Upaya yang dapat dilakukan pelajar dalam rangka mendukung upaya bela negara adalah…

47

3.7

Jawaban terverifikasi

1.Bagaimana hubungan antar Perundang - undangan sesuai dg herarkis tata urutan ? 2. Simaklah beberapa peraturan perundangan apakah peraturan tersebut SBG terjemahan atas peraturan perundangan atau tumpang tindih ? ( UU no 12 Tahun 2011, UU no 23Tahun 2014, UU No 25 Tahun 2004 ) 3 . Tuliskan peraturan perundangan yg di undangkan atas perintah TAP MPR NO I / MPR/ 2003 4.sebutkan produk UU atas perintah UUD NRI Tahun 1945 ( pasal18, pasal 22, pasal 23, Pasal 26 , Pasal 27,pasal ,pasal 28, pasal 29, pasal 30 ,pasal 31 dan pasal 33 )

24

2.2

Lihat jawaban (3)