Panji C

29 September 2021 07:21

Panji C

29 September 2021 07:21

Pertanyaan

peraturan perundang-undangan dengan UU berbeda mengapa demikian

Ikuti Tryout SNBT & Menangkan E-Wallet 100rb

Habis dalam

01

:

15

:

57

:

12

Klaim

1

2


Nanda R

Community

12 Juli 2024 06:00

Perbedaan antara "peraturan perundang-undangan" dan "UU (Undang-Undang)" biasanya terletak pada hierarki dan cakupan kedua istilah ini dalam sistem hukum suatu negara. Berikut adalah penjelasan mengenai perbedaan keduanya: Undang-Undang (UU): UU adalah peraturan hukum tertinggi dalam suatu negara yang dibuat oleh badan legislatif (parlemen). Biasanya UU dibuat untuk mengatur hal-hal yang mendasar dan penting dalam kehidupan masyarakat, seperti hak asasi manusia, struktur pemerintahan, kebijakan fiskal, dan lain-lain. Proses pembuatan UU biasanya melibatkan tahap pembahasan dan pengesahan yang lengkap di parlemen. Peraturan Perundang-Undangan (PPU): PPU adalah segala jenis peraturan hukum yang dibuat oleh badan atau lembaga pemerintahan yang mempunyai wewenang untuk membuatnya. PPU dapat berupa peraturan pemerintah, keputusan presiden, keputusan menteri, dan peraturan daerah (Perda). PPU ini dibuat untuk melaksanakan atau menjelaskan lebih lanjut pelaksanaan UU, mengatur bidang-bidang tertentu, atau hal-hal teknis lainnya. Perbedaan utama antara UU dan PPU adalah pada hierarki dan cakupan kedua peraturan tersebut. UU memiliki kedudukan yang lebih tinggi dan memiliki cakupan yang lebih luas dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara, sedangkan PPU lebih spesifik dan dibuat untuk melaksanakan atau menjelaskan detail dari UU atau bidang-bidang tertentu. Secara ringkas, perbedaan mendasar antara "peraturan perundang-undangan" (PPU) dengan "UU (Undang-Undang)" adalah dalam hal hierarki dan cakupan peraturan tersebut dalam sistem hukum suatu negara


Nanda R

Community

27 Juli 2024 23:01

Peraturan perundang-undangan dan Undang-Undang (UU) adalah dua bentuk produk hukum yang berbeda dalam sistem hukum di Indonesia, meskipun keduanya memiliki kekuatan hukum. Berikut adalah penjelasan mengenai perbedaan keduanya: 1. Undang-Undang (UU) Definisi: Undang-Undang (UU) adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dengan persetujuan bersama Presiden. Proses Pembentukan: Pembahasan dan Persetujuan: UU dibuat melalui proses yang melibatkan pembahasan dan persetujuan oleh DPR dan Presiden. Proses ini melibatkan beberapa tahapan, termasuk pembahasan di komisi atau badan legislasi DPR, pembicaraan tingkat pertama dan kedua, serta persetujuan oleh Presiden. Promulgasi: Setelah disetujui, UU diundangkan oleh Presiden dengan mencantumkannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Contoh: UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. 2. Peraturan Perundang-Undangan Definisi: Peraturan Perundang-Undangan adalah semua peraturan yang dibentuk oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang, yang memiliki kekuatan hukum mengikat secara umum. Jenis-Jenis: Peraturan Pemerintah (PP): Dibentuk oleh Presiden untuk menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya. Peraturan Presiden (Perpres): Dibentuk oleh Presiden untuk melaksanakan perintah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau untuk melaksanakan kewenangan Presiden. Peraturan Daerah (Perda): Dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama dengan kepala daerah untuk mengatur hal-hal yang bersifat lokal sesuai dengan kebutuhan dan kondisi daerah. Peraturan Menteri (Permen): Dibentuk oleh Menteri untuk mengatur lebih lanjut hal-hal yang menjadi lingkup tugas dan fungsi kementerian. Proses Pembentukan: Pembentukan dan Pengesahan: Setiap jenis peraturan perundang-undangan memiliki proses pembentukan dan pengesahan yang berbeda. Misalnya, Peraturan Pemerintah dibuat dan disahkan oleh Presiden, sementara Peraturan Daerah dibuat dan disahkan oleh DPRD bersama kepala daerah. Contoh: PP Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan. Perda DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan COVID-19. Perbedaan Utama: Pembentuk: UU dibentuk oleh DPR dengan persetujuan Presiden. Peraturan perundang-undangan lainnya dibentuk oleh lembaga atau pejabat yang berwenang (misalnya, Presiden untuk PP, Menteri untuk Permen, DPRD dan kepala daerah untuk Perda). Proses Pembentukan: Proses pembentukan UU lebih kompleks dan melibatkan pembahasan serta persetujuan bersama antara DPR dan Presiden. Proses pembentukan peraturan perundang-undangan lainnya lebih spesifik dan hanya melibatkan lembaga atau pejabat yang berwenang. Lingkup dan Tingkat: UU memiliki kedudukan yang lebih tinggi dalam hierarki peraturan perundang-undangan. Peraturan perundang-undangan lainnya merupakan implementasi atau aturan turunan dari UU.


Mau jawaban yang terverifikasi?

Tanya ke AiRIS

Yuk, cobain chat dan belajar bareng AiRIS, teman pintarmu!

Chat AiRIS

LATIHAN SOAL GRATIS!

Drill Soal

Latihan soal sesuai topik yang kamu mau untuk persiapan ujian

Cobain Drill Soal

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

Pertanyaan serupa

Pertandingan sepak bola antara dua kesebelasan menunjukkan bentuk hubungan sosial …. a. Kelompok dengan kelompok b. Individu dengan kelompok c. Individu dengan Individu d. Kelompok dengan individu

17

2.3

Jawaban terverifikasi