Anisa R

26 September 2022 07:40

Anisa R

26 September 2022 07:40

Pertanyaan

Perbedaan antara pajak dan retribusi terletak pada .... a. sistem distribusi hasil yang diperoleh b. besaran tarif yang ditarik pemerintah c. lembaga pencipta kebijakannya d. balas jasa yang diberikan e. proses penarikannnya

Ikuti Tryout SNBT & Menangkan E-Wallet 100rb

Habis dalam

02

:

11

:

17

:

09

Klaim

1

1

Jawaban terverifikasi

J. Wardiman

18 Oktober 2022 12:16

Jawaban terverifikasi

<p>Jawaban : D. Balas jasa yang diberikan&nbsp;</p><p>&nbsp;</p><p>Pembahasan :</p><p>Perbedaan pajak dengan retribusi :&nbsp;</p><p>1. Pajak berasal dari dasar hukum undang-undang sedangkan retribusi berasal dari peraturan pengertian, persamaan, dan perbedaan pajak dan retribusi pemerintah, peraturan menteri, atau pejabat negara yang lebih rendah.&nbsp;</p><p>&nbsp;</p><p>2. Balas jasa pada pajak bersifat tidak langsung sedangkan pada retribusi bersifat langsung dan nyata kepada individu tersebut.&nbsp;</p><p>&nbsp;</p><p>3. Pungutan pajak berlaku untuk umum seperti penghasilan, kekayaan, laba perusahaan dan kendaraan, sedangkan pungutan retribusi hanya ditujukan untuk orang-orang tertentu yang menggunakan jasa pemerintah.&nbsp;</p><p>&nbsp;</p><p>4. Pajak bersifat dapat dipaksakan (menurut UU). Jadi, wajib dibayar. Jika tidak, maka akan mendapatkan sanksi, sedangkan retribusi dapat dipaksakan juga, akan tetapi paksaannya bersifat ekonomis yang hanya berlaku kepada orang-orang yang menggunakan jasa pemerintah.&nbsp;</p><p>&nbsp;</p><p>5. Lembaga pemungut pajak adalah pemerintah pusat maupun daerah (negara), sedangkan lembaga pemungut retribusi hanya pemerintah daerah.&nbsp;</p><p>&nbsp;</p><p>6. Pajak bertujuan untuk kesejahteraan umum, sedangkan retribusi bertujuan untuk kesejahteraan individu tersebut yang menggunakan jasa pemerintah.&nbsp;</p><p>&nbsp;</p><p>Berdasarkan penjelasan di atas maka jawabannya adalah D. Balas jasa yang diberikan.</p>

Jawaban : D. Balas jasa yang diberikan 

 

Pembahasan :

Perbedaan pajak dengan retribusi : 

1. Pajak berasal dari dasar hukum undang-undang sedangkan retribusi berasal dari peraturan pengertian, persamaan, dan perbedaan pajak dan retribusi pemerintah, peraturan menteri, atau pejabat negara yang lebih rendah. 

 

2. Balas jasa pada pajak bersifat tidak langsung sedangkan pada retribusi bersifat langsung dan nyata kepada individu tersebut. 

 

3. Pungutan pajak berlaku untuk umum seperti penghasilan, kekayaan, laba perusahaan dan kendaraan, sedangkan pungutan retribusi hanya ditujukan untuk orang-orang tertentu yang menggunakan jasa pemerintah. 

 

4. Pajak bersifat dapat dipaksakan (menurut UU). Jadi, wajib dibayar. Jika tidak, maka akan mendapatkan sanksi, sedangkan retribusi dapat dipaksakan juga, akan tetapi paksaannya bersifat ekonomis yang hanya berlaku kepada orang-orang yang menggunakan jasa pemerintah. 

 

5. Lembaga pemungut pajak adalah pemerintah pusat maupun daerah (negara), sedangkan lembaga pemungut retribusi hanya pemerintah daerah. 

 

6. Pajak bertujuan untuk kesejahteraan umum, sedangkan retribusi bertujuan untuk kesejahteraan individu tersebut yang menggunakan jasa pemerintah. 

 

Berdasarkan penjelasan di atas maka jawabannya adalah D. Balas jasa yang diberikan.


Mau pemahaman lebih dalam untuk soal ini?

Tanya ke AiRIS

Yuk, cobain chat dan belajar bareng AiRIS, teman pintarmu!

Chat AiRIS

LATIHAN SOAL GRATIS!

Drill Soal

Latihan soal sesuai topik yang kamu mau untuk persiapan ujian

Cobain Drill Soal

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

Pertanyaan serupa

Salah satu faktor penghambat perdagangan internasional adalah ....

8

5.0

Jawaban terverifikasi