Virna V

26 September 2023 12:40
Virna V

26 September 2023 12:40
Pertanyaan
1
3
Nadila O
26 September 2023 14:26
Hallo virna saya bantu jawab yaa!
Jadi koperasi itu sendiri adalah gerakan ekonomi kerakyatan yang semua kegiatannya berdasarkan asas kekeluargaan. Perusahaan adalah suatu badan di mana tempat itu menjadi tempat kerja untuk memproduksi suatu benda.
Nah perbedaan dari koperasi dan juga perusahaan itu adalah:
Koperasi itu lebih mementingkan peningkatan kesejahteraan anggotanya, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat sekitarnya. Sedangkan tujuan perushaan yaitu antara lain (perseroan) adalah untuk menghasilkan barang dan jasa dengan memperoleh keuntungan sebesar-besarnya.
· 0.0 (0)
Meikarlina S

Community
26 September 2023 22:12
Berikut adalah perbedaan utama antara koperasi dan perusahaan:
1. Struktur kepemilikan dan pengelolaan:
- Koperasi: Kepemilikan dan pengelolaan koperasi didasarkan pada prinsip demokrasi dan keanggotaan. Setiap anggota memiliki hak yang sama dalam pengambilan keputusan, biasanya dengan sistem "satu anggota, satu suara".
- Perusahaan: Kepemilikan perusahaan terdiri dari pemegang saham, dan pengelolaan perusahaan dilakukan oleh dewan direksi dan manajemen yang ditunjuk oleh pemegang saham. Pengaruh pemegang saham dalam pengambilan keputusan umumnya sebanding dengan jumlah saham yang mereka miliki.
2. Tujuan:
- Koperasi: Tujuan utama koperasi adalah untuk memenuhi kebutuhan dan kesejahteraan anggotanya, bukan untuk mencari keuntungan semata. Koperasi berfokus pada pelayanan dan kepentingan bersama anggotanya.
- Perusahaan: Tujuan utama perusahaan adalah untuk menciptakan keuntungan bagi pemegang saham. Perusahaan berorientasi pada pertumbuhan bisnis dan laba.
3. Pembagian keuntungan:
- Koperasi: Keuntungan yang diperoleh koperasi dibagi kepada anggotanya berdasarkan partisipasi mereka dalam kegiatan koperasi, seperti jumlah transaksi atau kontribusi modal.
- Perusahaan: Keuntungan perusahaan dibagi kepada pemegang saham dalam bentuk dividen, yang umumnya sebanding dengan jumlah saham yang dimiliki oleh masing-masing pemegang saham.
4. Regulasi dan pengawasan:
- Koperasi: Koperasi diatur oleh undang-undang dan peraturan khusus yang berlaku untuk koperasi di negara tersebut. Pengawasan koperasi dilakukan oleh badan pemerintah atau organisasi yang khusus menangani koperasi.
- Perusahaan: Perusahaan diatur oleh undang-undang dan peraturan yang berlaku untuk perusahaan di negara tersebut, seperti hukum perseroan terbatas dan hukum pasar modal. Pengawasan perusahaan dilakukan oleh badan pemerintah atau organisasi yang khusus menangani perusahaan dan pasar modal.
· 0.0 (0)
S. Anugrah
Mahasiswa/Alumni Universitas Atma Jaya
27 September 2023 03:15
Jawab:
Perbedaan utama koperasi dan perusahaan terletak pada aspek kesejahteraan nya. Koperasi dibentuk oleh anggotanya sebagai usaha bersama untyuk kesejahteraan anggotanya, sedangkan perusahaan didirikan oleh pemiliknya untuk kesejahterannya.
Pembahasan:
Menurut UU RI No.25 Tahun 1992, Koperasi adalah badan ekonomi yang sosial dan beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
Menurut Pasal 1 Huruf b UU No. 3 Tahun 1982, perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang bersifat tetap dan terus menerus dan didirikan, bekerja serta berkedudukan dalam wilayah Republik Indonesia untuk tujuan memperoleh keuntungan atau laba.
· 0.0 (0)
Tanya ke AiRIS
Yuk, cobain chat dan belajar bareng AiRIS, teman pintarmu!

LATIHAN SOAL GRATIS!
Drill Soal
Latihan soal sesuai topik yang kamu mau untuk persiapan ujian


Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!