Anonim A

25 Februari 2022 03:36

Anonim A

25 Februari 2022 03:36

Pertanyaan

Perhatikan ilustrasi berikut! Pak Syamsuri mengajukan permintaan modal pada bank syariah untuk berbisnis. Pak Syamsuri melakukan perjanjian bagi hasil 30% dari keuntungan dan kerugiannya pada pihak bank syariah. Setiap bulan Pak Syamsuri membayar cicilan modal kepada pihak bank syariah dan memberikan 30% dari keuntungan bisnisnya. Bagaimana transaksi yang dilakukan Pak Syamsuri menurut Islam? Jelaskan!

Ikuti Tryout SNBT & Menangkan E-Wallet 100rb

Habis dalam

02

:

19

:

12

:

39

Klaim

1

1

Jawaban terverifikasi

A. Fikri

21 Maret 2022 03:55

Jawaban terverifikasi

Salam, Anonim A. Terima kasih telah bertanya ke Roboguru. Kakak bantu jawab ya. Jawaban untuk soal tersebut adalah Transaksi dengan akad mudharabah (bagi hasil dalam untung dan rugi) terlepas dari perbedaan pendapat tentang riba Mari kita simak fokus pembahasannya pada transaksinya, sebagai berikut: Dalil yang mendasari mengenai diperbolehkannya mudharabah (bagi hasil) diambil dari hadits mengenai musaaqoh yaitu bagi hasil dengan cara menyerahkan tanaman kepada petani yang mengerjakan dengan pembagian tertentu dari hasil panennya. عَنْ نَافِعٍ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ عَنْ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- أَنَّهُ دَفَعَ إِلَى يَهُودِ خَيْبَرَ نَخْلَ خَيْبَرَ وَأَرْضَهَا عَلَى أَنْ يَعْتَمِلُوهَا مِنْ أَمْوَالِهِمْ وَلِرَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- شَطْرُ ثَمَرِهَا “Dari Nafi’, dari ‘Abdullah bin ‘Umar, bahwasannya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyerahkan kepada bangsa Yahudi Khaibar kebun kurma dan ladang daerah Khaibar, agar mereka yang menggarapnya dengan biaya dari mereka sendiri, dengan perjanjian, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mendapatkan separuh dari hasil panennya.” (HR. Bukhari no. 2329 dan Muslim no. 1551). Hadits ini menyatakan bahwa perkebunan kurma dan ladang daerah Khaibar yang telah menjadi milik umat Islam dipercayakan kepada orang Yahudi setempat, agar dirawat dan ditanami. Adapun perjanjiannya adalah dengan bagi hasil 50% banding 50%. Pembagian bagi hasil ini ditetapkan dari hasil panen, bukan dari modal yang ditanam oleh si pemodal. Pada akad mudharabah, asas keadilan benar-benar harus dapat diwujudkan. Yang demikian itu dikarenakan kedua belah pihak yang terkait, sama-sama merasakan keuntungan yang diperoleh. Sebagaimana mereka semua menanggung kerugian bila terjadi secara bersama-sama, pemodal menanggung kerugian materi (modal), sedangkan pelaku usaha menanggung kerugian non-materi (tenaga dan pikiran). Sehingga pada akad mudharabah tidak ada seorang pun yang dibenarkan untuk mengeruk keuntungan tanpa harus menanggung resiko usaha. Dengan demikian, jawaban yang tepat adalah perjanjian usaha dengan akad mudharabah. Semoga membantu ya :)


Mau pemahaman lebih dalam untuk soal ini?

Tanya ke AiRIS

Yuk, cobain chat dan belajar bareng AiRIS, teman pintarmu!

Chat AiRIS

LATIHAN SOAL GRATIS!

Drill Soal

Latihan soal sesuai topik yang kamu mau untuk persiapan ujian

Cobain Drill Soal

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

Pertanyaan serupa

Perang Uhud dimenangkan oleh kafir karena umat Islam ... A. bercerai-cerai B.berselisih C. berseteru D. bersekutu E. bergerombol

7

5.0

Jawaban terverifikasi