Zakrilah F

27 Agustus 2023 01:23

Zakrilah F

27 Agustus 2023 01:23

Pertanyaan

Perhatikan informasi berikut! Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap satu kapal ikan asing ilegal berbendera Malaysia yang beroperasi di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (wppnri) 571 Selat Malaka. Penangkapan pelaku ilegal fishing di dekat overlapping klaim areal menunjukkan kesiapan aparat Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (psdkp) KKP dalam menjaga wilayah-wilayah rawan ilegal fishing di perairan Indonesia ,Analisislah hak dan kewajiban warga negara sesuai informasi di atas beserta ketentuan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang mengaturnya! Jawab: Kak tolong di jawab ya besok di kumpulin 🙏

Perhatikan informasi berikut! Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap satu kapal ikan asing ilegal berbendera Malaysia yang beroperasi di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (wppnri) 571 Selat Malaka. Penangkapan pelaku ilegal fishing di dekat overlapping klaim areal menunjukkan kesiapan aparat Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (psdkp) KKP dalam menjaga wilayah-wilayah rawan ilegal fishing di perairan Indonesia ,Analisislah hak dan kewajiban warga negara sesuai informasi di atas beserta ketentuan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang mengaturnya! Jawab:

Kak tolong di jawab ya besok di kumpulin 🙏

Ikuti Tryout SNBT & Menangkan E-Wallet 100rb

Habis dalam

00

:

05

:

53

:

33

Klaim

2

1

Jawaban terverifikasi

Vincent M

Community

27 Agustus 2023 02:05

Jawaban terverifikasi

<p>Berdasarkan informasi yang diberikan, terdapat beberapa aspek yang berkaitan dengan hak dan kewajiban warga negara serta ketentuan dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang mengaturnya. Berikut analisisnya:</p><p><strong>Hak dan Kewajiban Warga Negara:</strong></p><p><strong>Hak untuk Menjaga Kedaulatan Wilayah:</strong> Warga negara Indonesia memiliki hak untuk menjaga kedaulatan wilayah, termasuk wilayah perairan. Dalam hal ini, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan aparat Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (psdkp) memiliki tanggung jawab untuk menjaga wilayah-wilayah rawan ilegal fishing di perairan Indonesia.</p><p><strong>Kewajiban Patuh pada Hukum:</strong> Warga negara Indonesia memiliki kewajiban untuk patuh pada hukum dan peraturan yang berlaku di negara ini. Kapal ikan asing ilegal yang beroperasi di wilayah Indonesia melanggar hukum perikanan dan kedaulatan wilayah Indonesia.</p><p><strong>Kewajiban Melaporkan Pelanggaran:</strong> Warga negara memiliki kewajiban untuk melaporkan aktivitas yang mencurigakan atau melanggar hukum, termasuk pelanggaran perikanan ilegal oleh kapal asing.</p><p><strong>Ketentuan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945:</strong></p><p><strong>Pasal 27 Ayat (3):</strong> "Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara." Pasal ini mengatur bahwa setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban untuk ikut serta dalam upaya pembelaan negara, termasuk dalam menjaga kedaulatan wilayah dan sumber daya alam seperti perairan.</p><p><strong>Pasal 33 Ayat (3):</strong> "Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat." Pasal ini menegaskan bahwa sumber daya alam, termasuk perairan, dikuasai oleh negara dan harus digunakan untuk kesejahteraan rakyat Indonesia.</p><p><strong>Pasal 34 Ayat (2):</strong> "Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan." Pasal ini mencerminkan pentingnya kerja sama dalam mengelola sumber daya alam, termasuk perairan, untuk kepentingan bersama.</p><p>Dari analisis di atas, dapat dilihat bahwa warga negara memiliki hak dan kewajiban untuk menjaga kedaulatan wilayah serta sumber daya alam di dalamnya, sesuai dengan ketentuan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang mengatur mengenai pembelaan negara, pengelolaan sumber daya alam, dan perekonomian yang didasarkan pada kekeluargaan.</p><p>&nbsp;</p><p>&nbsp;</p><p><br>&nbsp;</p>

Berdasarkan informasi yang diberikan, terdapat beberapa aspek yang berkaitan dengan hak dan kewajiban warga negara serta ketentuan dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang mengaturnya. Berikut analisisnya:

Hak dan Kewajiban Warga Negara:

Hak untuk Menjaga Kedaulatan Wilayah: Warga negara Indonesia memiliki hak untuk menjaga kedaulatan wilayah, termasuk wilayah perairan. Dalam hal ini, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan aparat Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (psdkp) memiliki tanggung jawab untuk menjaga wilayah-wilayah rawan ilegal fishing di perairan Indonesia.

Kewajiban Patuh pada Hukum: Warga negara Indonesia memiliki kewajiban untuk patuh pada hukum dan peraturan yang berlaku di negara ini. Kapal ikan asing ilegal yang beroperasi di wilayah Indonesia melanggar hukum perikanan dan kedaulatan wilayah Indonesia.

Kewajiban Melaporkan Pelanggaran: Warga negara memiliki kewajiban untuk melaporkan aktivitas yang mencurigakan atau melanggar hukum, termasuk pelanggaran perikanan ilegal oleh kapal asing.

Ketentuan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945:

Pasal 27 Ayat (3): "Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara." Pasal ini mengatur bahwa setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban untuk ikut serta dalam upaya pembelaan negara, termasuk dalam menjaga kedaulatan wilayah dan sumber daya alam seperti perairan.

Pasal 33 Ayat (3): "Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat." Pasal ini menegaskan bahwa sumber daya alam, termasuk perairan, dikuasai oleh negara dan harus digunakan untuk kesejahteraan rakyat Indonesia.

Pasal 34 Ayat (2): "Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan." Pasal ini mencerminkan pentingnya kerja sama dalam mengelola sumber daya alam, termasuk perairan, untuk kepentingan bersama.

Dari analisis di atas, dapat dilihat bahwa warga negara memiliki hak dan kewajiban untuk menjaga kedaulatan wilayah serta sumber daya alam di dalamnya, sesuai dengan ketentuan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang mengatur mengenai pembelaan negara, pengelolaan sumber daya alam, dan perekonomian yang didasarkan pada kekeluargaan.

 

 


 


Zakrilah F

27 Agustus 2023 03:26

baik kak terimakasih banyak atas Jawabannya🙏

Mau pemahaman lebih dalam untuk soal ini?

Tanya ke AiRIS

Yuk, cobain chat dan belajar bareng AiRIS, teman pintarmu!

Chat AiRIS

LATIHAN SOAL GRATIS!

Drill Soal

Latihan soal sesuai topik yang kamu mau untuk persiapan ujian

Cobain Drill Soal

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

Pertanyaan serupa

Upaya yang dapat dilakukan pelajar dalam rangka mendukung upaya bela negara adalah…

44

3.7

Jawaban terverifikasi

1.Bagaimana hubungan antar Perundang - undangan sesuai dg herarkis tata urutan ? 2. Simaklah beberapa peraturan perundangan apakah peraturan tersebut SBG terjemahan atas peraturan perundangan atau tumpang tindih ? ( UU no 12 Tahun 2011, UU no 23Tahun 2014, UU No 25 Tahun 2004 ) 3 . Tuliskan peraturan perundangan yg di undangkan atas perintah TAP MPR NO I / MPR/ 2003 4.sebutkan produk UU atas perintah UUD NRI Tahun 1945 ( pasal18, pasal 22, pasal 23, Pasal 26 , Pasal 27,pasal ,pasal 28, pasal 29, pasal 30 ,pasal 31 dan pasal 33 )

28

2.2

Lihat jawaban (3)