Omar R

23 Mei 2023 21:07

Omar R

23 Mei 2023 21:07

Pertanyaan

Perhatikan pernyataan-pernyataan berikut. 1. Penentuan modal bank, izin operasional, dan sistem pemberian kredit. 2. Perizinan untuk pendirian bank, pembukaan kantor bank, anggaran dasar, rencana kerja, kepemilikan, kepengurusan, dan sumber daya manusia, merger, konsolidasi, dan akuisisi bank, serta pencabutan izin usaha bank. 3. Pengaturan dan pengawasan kelembagaan bank. 4. Pengaturan dan pengawasan kesehatan bank. 5. Pengaturan dan pengawasan mengenai aspek kehati-hatian bank. Pernyataan yang merupakan wewenang OJK tentang pengaturan dan pengawasan bank ditunjukkan oleh nomor .... A. 1,2, dan 4 B. 1,2, dan 3 C. 1,3, dan 5 D. 3,4, dan 5 E. 2,3, dan 4

Perhatikan pernyataan-pernyataan berikut. 1. Penentuan modal bank, izin operasional, dan sistem pemberian kredit. 2. Perizinan untuk pendirian bank, pembukaan kantor bank, anggaran dasar, rencana kerja, kepemilikan, kepengurusan, dan sumber daya manusia, merger, konsolidasi, dan akuisisi bank, serta pencabutan izin usaha bank. 3. Pengaturan dan pengawasan kelembagaan bank. 4. Pengaturan dan pengawasan kesehatan bank. 5. Pengaturan dan pengawasan mengenai aspek kehati-hatian bank. Pernyataan yang merupakan wewenang OJK tentang pengaturan dan pengawasan bank ditunjukkan oleh nomor .... 

A. 1,2, dan 4 

B. 1,2, dan 3 

C. 1,3, dan 5 

D. 3,4, dan 5 

E. 2,3, dan 4 
 

Ikuti Tryout SNBT & Menangkan E-Wallet 100rb

Habis dalam

00

:

06

:

16

:

25

Klaim

6

1

Jawaban terverifikasi

A. Selvi

Mahasiswa/Alumni Politeknik Negeri Ujung Pandang

24 Mei 2023 02:44

Jawaban terverifikasi

<p>Jawabannya D.</p><p>&nbsp;</p><p>Pembahasan:</p><p>OJK (Otoritas Jasa Keuangan) merupakan lembaga independen yang bertugas untuk menyelenggarakan pengaturan dan pengawasan pada sektor jasa keuangan. OJK memiliki wewenang untuk mengatur dan mengawasi kegiatan usaha perbankan, pasar modal, dan lembaga keuangan bukan bank seperti dana pensiun, asuransi, lembaga pembiayaan, dan lainnya.</p><p>&nbsp;</p><p>Adapun wewenang OJK terkait pengaturan dan pengawasan bank, meliputi:</p><p>- Perizinan untuk pendirian bank, pembukaan kantor bank, anggaran dasar, rencana kerja, kepemilikan, kepengurusan dan sumber&nbsp;daya&nbsp;manusia, merger, konsolidasi dan akuisisi bank, serta pencabutan izin usaha bank. (2)</p><p>- Pengaturan dan pengawasan kelembagaan bank, meliputi pengaruran dalam aspek usaha dan kegiatan perbankan. (3)</p><p>- Pengaturan dan pengawasan mengenai kesehatan bank yang meliputi: likuiditas, rentabilitas, solvabilitas, kualitas aset, dan lainnya. (4)</p><p>- Pengaturan dan pengawasan mengenai aspek kehati-hatian bank, meliputi: manajemen risiko, tata kelola bank, prinsip mengenal nasabah dan anti-pencucian uang, dan lainnya. (5)</p><p>&nbsp;</p><p>Untuk penentuan modal bank, izin operasional, dan sistem pemberian kredit merupakan wewenang dari BI (Bank Indonesia).</p><p>&nbsp;</p><p>Jadi, jawabannya adalah D. 3, 4, dan 5.</p>

Jawabannya D.

 

Pembahasan:

OJK (Otoritas Jasa Keuangan) merupakan lembaga independen yang bertugas untuk menyelenggarakan pengaturan dan pengawasan pada sektor jasa keuangan. OJK memiliki wewenang untuk mengatur dan mengawasi kegiatan usaha perbankan, pasar modal, dan lembaga keuangan bukan bank seperti dana pensiun, asuransi, lembaga pembiayaan, dan lainnya.

 

Adapun wewenang OJK terkait pengaturan dan pengawasan bank, meliputi:

- Perizinan untuk pendirian bank, pembukaan kantor bank, anggaran dasar, rencana kerja, kepemilikan, kepengurusan dan sumber daya manusia, merger, konsolidasi dan akuisisi bank, serta pencabutan izin usaha bank. (2)

- Pengaturan dan pengawasan kelembagaan bank, meliputi pengaruran dalam aspek usaha dan kegiatan perbankan. (3)

- Pengaturan dan pengawasan mengenai kesehatan bank yang meliputi: likuiditas, rentabilitas, solvabilitas, kualitas aset, dan lainnya. (4)

- Pengaturan dan pengawasan mengenai aspek kehati-hatian bank, meliputi: manajemen risiko, tata kelola bank, prinsip mengenal nasabah dan anti-pencucian uang, dan lainnya. (5)

 

Untuk penentuan modal bank, izin operasional, dan sistem pemberian kredit merupakan wewenang dari BI (Bank Indonesia).

 

Jadi, jawabannya adalah D. 3, 4, dan 5.


Mau pemahaman lebih dalam untuk soal ini?

Tanya ke AiRIS

Yuk, cobain chat dan belajar bareng AiRIS, teman pintarmu!

Chat AiRIS

LATIHAN SOAL GRATIS!

Drill Soal

Latihan soal sesuai topik yang kamu mau untuk persiapan ujian

Cobain Drill Soal

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

Pertanyaan serupa

Salah satu faktor penghambat perdagangan internasional adalah ....

38

5.0

Jawaban terverifikasi