Rania C
15 Juni 2022 17:47
Rania C
15 Juni 2022 17:47
Pertanyaan
1
1
K. KSheilaTA
10 Oktober 2022 08:25
Jawaban: A. (1), (2), dan (3)
Pembahasan:
UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda) disahkan oleh Presiden RI sejak tanggal 30 September 2014, yang merupakan amanat Pasal 18 ayat (7) UUD 1945 untuk mengatur susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah.
UU Pemda mengatur bahwa:
Urusan Pemerintahan Absolut adalah urusan yang sepenuhnya merupakan kewenangan pemerintah pusat dan terdiri dari: politik luar negeri, pertahanan, keamanan, yustisi, moneter dan fiskal nasional, dan agama.
Urusan Pemerintahan Konkuren adalah urusan pemerintahan yang dibagi antara pemerintah pusat, daerah provinsi, dan daerah kabupaten/kota, yang menjadi dasar pelaksanaan Otonomi Daerah.
Urusan Pemerintahan Umum adalah urusan yang menjadi kewenangan Presiden sebagai kepala Pemerintahan, namun diselenggarakan oleh gubernur dan bupati/wali kota di wilayah kerja masing-masing dengan dibantu oleh instansi vertikal dan dibiayai dari APBN.
Dengan demikian, urusan pemerintah yang menjadi kewenangan pemerintah pusat ditunjukkan oleh nomor A. (1), (2), dan (3).
· 0.0 (0)
Tanya ke AiRIS
Yuk, cobain chat dan belajar bareng AiRIS, teman pintarmu!

LATIHAN SOAL GRATIS!
Drill Soal
Latihan soal sesuai topik yang kamu mau untuk persiapan ujian


Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!