Rania C

14 Juli 2022 18:21

Rania C

14 Juli 2022 18:21

Pertanyaan

Peristiwa kerusuhan tahun 1998 antara lain disebabkan karena krisis perekonomian yang dialami Indonesia setelah pelemahan nilai rupiah terhadap mata uang asing. Permasalahan tersebut termasuk dalam bagian dari tanggung jawab pemerintahan berdasar pada kekuasaan yaitu……

Ikuti Tryout SNBT & Menangkan E-Wallet 100rb

Habis dalam

01

:

09

:

21

:

05

Klaim

1

1

Jawaban terverifikasi

K. KSheilaTA

21 September 2022 06:46

Jawaban terverifikasi

<p>Jawaban: kekuasaan moneter.</p><p>&nbsp;</p><p>Pembahasan:</p><p>Menurut buku Kontruksi Hukum Tata Negara Indonesia Pasca Amandemen UUD 1945 (2010) karya Titik Triwulan, pada UUD 1945 hasil amandemen menetapkan empat kekuasaan dan tujuh lembaga negara. Dimana pergeserannya adalah pergeseran klasifikasi kekuasaan negara yang umumnya terdiri atas tiga jenis menjadi enam kekuasaan negara:</p><ol><li>Kekuasaan Konstitusi: adalah kekuasaan untuk mengubah dan menetapkan UUD. Kekuasaan ini dipegang oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). (Pasal 3 ayat (1) UUD NRI 1945).</li><li>Kekuasaan Eksekutif: adalah kekuasaan untuk melaksanakan atau menjalankan undang-undang dan penyelanggara negara. Kekuasaan ini dipegang oleh Presiden. (Pasal 4 ayat (1) UUD NRI 1945).</li><li>Kekuasaan Legislatif: adalah kekuasaan untuk membuat atau membentuk undang-undang. Kekuasaan ini dipegang oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). (Pasal 20 ayat (1) UUD 1945).</li><li>Kekuasaan Yudikatif: adalah kekuasaan untuk mempertahankan undang-undang, mengadili setiap pelanggaran terhadap undang-undang, dan menyelesaikan kasus-kasus administrasi. Kekuasaan ini dipegang oleh Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK). (Pasal 24 ayat (2) UUD 1945).</li><li>Kekuasaan Eksaminatif: adalah kekuasaan yang berhubungan dengan penyelenggaraan pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan. Kekuasaan ini dipegang oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). (Pasal 23 E ayat (1) UUD 1945).</li><li>Kekuasaan Moneter: adalah kekuasaan untuk menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter, mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran. Kekuasaan ini dipegang oleh Bank Indonesia (BI). (Pasal 23 D UUD 1945).</li></ol><p>&nbsp;</p><p>Krisis ekonomi pada tahun 1998, merupakan suatu keadaan yang menyebabkan terganggunya stabilitas ekonomi. Untuk memulihkan stabilitas ekonomi tersebut dibutuhkan kebijakan moneter untuk mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran. Dan hal ini merupakan wewenang dari kekuasaan moneter.</p><p>&nbsp;</p><p>Dengan demikian, permasalahan di atas termasuk dalam bagian dari tanggung jawab pemerintahan berdasar pada kekuasaan yaitu kekuasaan moneter.</p>

Jawaban: kekuasaan moneter.

 

Pembahasan:

Menurut buku Kontruksi Hukum Tata Negara Indonesia Pasca Amandemen UUD 1945 (2010) karya Titik Triwulan, pada UUD 1945 hasil amandemen menetapkan empat kekuasaan dan tujuh lembaga negara. Dimana pergeserannya adalah pergeseran klasifikasi kekuasaan negara yang umumnya terdiri atas tiga jenis menjadi enam kekuasaan negara:

  1. Kekuasaan Konstitusi: adalah kekuasaan untuk mengubah dan menetapkan UUD. Kekuasaan ini dipegang oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). (Pasal 3 ayat (1) UUD NRI 1945).
  2. Kekuasaan Eksekutif: adalah kekuasaan untuk melaksanakan atau menjalankan undang-undang dan penyelanggara negara. Kekuasaan ini dipegang oleh Presiden. (Pasal 4 ayat (1) UUD NRI 1945).
  3. Kekuasaan Legislatif: adalah kekuasaan untuk membuat atau membentuk undang-undang. Kekuasaan ini dipegang oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). (Pasal 20 ayat (1) UUD 1945).
  4. Kekuasaan Yudikatif: adalah kekuasaan untuk mempertahankan undang-undang, mengadili setiap pelanggaran terhadap undang-undang, dan menyelesaikan kasus-kasus administrasi. Kekuasaan ini dipegang oleh Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK). (Pasal 24 ayat (2) UUD 1945).
  5. Kekuasaan Eksaminatif: adalah kekuasaan yang berhubungan dengan penyelenggaraan pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan. Kekuasaan ini dipegang oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). (Pasal 23 E ayat (1) UUD 1945).
  6. Kekuasaan Moneter: adalah kekuasaan untuk menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter, mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran. Kekuasaan ini dipegang oleh Bank Indonesia (BI). (Pasal 23 D UUD 1945).

 

Krisis ekonomi pada tahun 1998, merupakan suatu keadaan yang menyebabkan terganggunya stabilitas ekonomi. Untuk memulihkan stabilitas ekonomi tersebut dibutuhkan kebijakan moneter untuk mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran. Dan hal ini merupakan wewenang dari kekuasaan moneter.

 

Dengan demikian, permasalahan di atas termasuk dalam bagian dari tanggung jawab pemerintahan berdasar pada kekuasaan yaitu kekuasaan moneter.


Mau pemahaman lebih dalam untuk soal ini?

Tanya ke AiRIS

Yuk, cobain chat dan belajar bareng AiRIS, teman pintarmu!

Chat AiRIS

LATIHAN SOAL GRATIS!

Drill Soal

Latihan soal sesuai topik yang kamu mau untuk persiapan ujian

Cobain Drill Soal

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

Pertanyaan serupa

Upaya yang dapat dilakukan pelajar dalam rangka mendukung upaya bela negara adalah…

39

3.7

Jawaban terverifikasi

1.Bagaimana hubungan antar Perundang - undangan sesuai dg herarkis tata urutan ? 2. Simaklah beberapa peraturan perundangan apakah peraturan tersebut SBG terjemahan atas peraturan perundangan atau tumpang tindih ? ( UU no 12 Tahun 2011, UU no 23Tahun 2014, UU No 25 Tahun 2004 ) 3 . Tuliskan peraturan perundangan yg di undangkan atas perintah TAP MPR NO I / MPR/ 2003 4.sebutkan produk UU atas perintah UUD NRI Tahun 1945 ( pasal18, pasal 22, pasal 23, Pasal 26 , Pasal 27,pasal ,pasal 28, pasal 29, pasal 30 ,pasal 31 dan pasal 33 )

21

2.2

Lihat jawaban (3)