Adelio F
29 September 2022 04:35
Adelio F
29 September 2022 04:35
Pertanyaan
1
1
D. Trinuria
Mahasiswa/Alumni Universitas Jember
04 Oktober 2022 05:46
Jawaban benar adalah UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 Pasal 1 Ayat 14.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan pada Pasal 1 Ayat 14 menyebutkan bahwa "Perjanjian kerja adalah perjanjian antara pekerja/buruh dengan pengusaha atau pemberi kerja yang memuat syarat-syarat kerja, hak, dan kewajiban para pihak." Artinya, perjanjian kerja antara pekerja dan perusahaan memuat syara-syarat kerja, hak, dan kewajiban pekerja dan perusahaan.
Jadi, perjanjian kerja merupakan perjanjian antara pekerja/buruh dengan pengusaha atau pemberi kerja dengan memuat syarat-syarat kerja, hak, dan kewajiban para pihak. pernyataan perjanjian kerja tersebut terdapat dalam UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 Pasal 1 Ayat 14.
· 0.0 (0)
Tanya ke AiRIS
Yuk, cobain chat dan belajar bareng AiRIS, teman pintarmu!

LATIHAN SOAL GRATIS!
Drill Soal
Latihan soal sesuai topik yang kamu mau untuk persiapan ujian


Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!