Aning A
26 September 2022 07:44
Aning A
26 September 2022 07:44
Pertanyaan
1
1
C. Devi
10 Oktober 2022 10:47
jawab: UU No.7 tahun 1992 menjadi UU No.10 tahun 1998
pembahasan:
Perubahan Undang-undang terkait pengertian Bank di Indonesia adalah Perubahan yang terjadi pada Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan pasal 1 ayat (2) : Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. Menjadi Undang-undang nomor 10 Tahun 1998. Yaitu pengertian bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkan kepada masyarakat dalam bentuk kredit atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat.
jadi, Perubahan undang-undang mengenai pengertian bank di indonesia, yaitu dari UU No.7 tahun 1992 menjadi UU No.10 tahun 1998
· 0.0 (0)
Tanya ke AiRIS
Yuk, cobain chat dan belajar bareng AiRIS, teman pintarmu!

LATIHAN SOAL GRATIS!
Drill Soal
Latihan soal sesuai topik yang kamu mau untuk persiapan ujian


Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!